(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur
Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko,
Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal
sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah
Kabupaten Kaur;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur;
---
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;
- utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu
Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten
Kaur; serta
- dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko,
Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.