Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi
sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan
intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya.
Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya
Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap
perlu.
Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2) ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk
intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi
kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama
yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan
oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank
Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-
undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang
Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia
sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan
mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.
Angka 2
