Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

UU No. 3 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang

mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang

sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan

moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,

mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi

sebagai lender of the last resort.

Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan

memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan

intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya.

Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya

Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap

perlu.

Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk

intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain

yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi

kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama

yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan

oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka

mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank

Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat

melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.

Ayat (3)

Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-

undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang

Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia

sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan

mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.

Angka 2

Pasal 6

Ayat (1)

Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal

dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan

penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan

bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang

Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-

undang ini diberlakukan.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank

Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri

atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank,

milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank

Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan

Dewan Gubernur meliputi antara lain:

  • Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
  • Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
  • Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan

Umum atau revaluasi aset.

Angka 3

Pasal 7

Ayat (1)

Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah

kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap

mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan

jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.

Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur

dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah

terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung

pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan

kesejahteraan rakyat.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil

oleh Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan

dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan

masyarakat ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula

agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah

mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional

secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan

perkembangan di sektor riil.

Angka 4

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam

menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi

dengan Bank Indonesia.

Huruf b

Angka 1

Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini

adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan

oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.

Angka 2

Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah

penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh

Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka

dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam

pelaksanaan fungsi lender of last resort

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau

pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran

kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara

keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui

Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan

nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto

yang diberlakukan pada Bank konvensional.

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank

Indonesia meliputi antara lain:

  • tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang

rupiah;

  • tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka

stabilisasi rupiah;

  • instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
  • tata cara penetapan tingkat diskonto;
  • penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi

Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;

  • penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan

wajib minimum;

  • pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk

fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;

  • pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada

Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil

atau imbalan.

Angka 5

Pasal 11

Ayat (1)

Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan

untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian

antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus

dana keluar.

Yang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.

Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud

pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang

dimungkinkan termasuk perpanjangannya.

Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak

dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya

berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang

memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank

Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan

likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila

diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap

kondisi Bank tertentu.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah

dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan

oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat

tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang

kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar

untuk dijadikan uang tunai.

Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara

proporsional.

Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank

Indonesia memuat antara lain:

  • persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan

berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan

Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan

Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank

calon penerima kredit atau pembiayaan;

  • jangka ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan

biaya lainnya;

  • jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang

mempunyai peringkat tinggi;

  • tata cara pengikatan agunan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Angka 6

Pasal 34

Ayat (1)

Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan

pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa

keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas,

modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain

yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan

kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban

menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan

Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini

(supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam

Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.

Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang

berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan

koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari

Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada

lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara

bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi

infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem

informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan

berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

Angka 7

Pasal 37

Ayat (1)

Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi

pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa

keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.

Angka 8

Pasal 38

Ayat (1)

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat

menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

Ayat (2) dan Ayat (3)

Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan

Dewan Gubernur memuat antara lain:

  • pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
  • pendelegasian wewenang;
  • kode etik Dewan Gubernur.

Ayat (4)

Cukup jelas

Angka 9 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 9

Pasal 40

Huruf a

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang

menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang

pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk

mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar

belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu

bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum khususnya

yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.

Angka 10

Pasal 41

Ayat (1)

Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan

Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3

(tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan

tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum

berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula

aspirasi masyarakat.

Dewan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur

selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.

Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan

Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior,

dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang

Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian

atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan

akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi

Gubernur.

Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi

Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai

kepala negara dengan keputusan Presiden.

Ayat (2)

Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses

seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.

Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank

Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan

kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang ini.

Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-

kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)

orang.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)

Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara

berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan

kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.

Angka 11

Pasal 47

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung

pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan

duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau

menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang

dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung

adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan

melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua

puluh lima perseratus).

Huruf b

Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang

sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan

pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila

anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap

pelaksanaan tugasnya.

Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada

partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat

mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan

tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan

Gubernur Bank Indonesia.

Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota

Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan

pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International

Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir

Indonesia.

Huruf c ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang

diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada

ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan

usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan

mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah

Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk

mengundurkan diri.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 12

Pasal 48

Ayat (1)

Huruf a

Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah

diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau

disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).

Huruf b

Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan

sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan

dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap.

Huruf c

Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud

dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak

hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan

Gubernur.

Huruf d ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf d

Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah

berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan

hukum tetap.

Huruf e

Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal

dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak

memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-

tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan

Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 13

Pasal 52

Ayat (1)

Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya

menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan

penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan

Bank Indonesia bersama Pemerintah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah

undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.

Angka 14

Pasal 54

Cukup jelas

Angka 15 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 15

Pasal 55

Ayat (1)

Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat

waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter

sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat

dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta

menguntungkan Pemerintah.

Ayat (2)

Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan

dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Ayat (3)

Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan

sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara

seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang

berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri

maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat

utang negara.

Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya

dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk

operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang

negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Ayat (5)

Cukup jelas

Angka 16

Pasal 58

Ayat (1)

Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan

Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan

tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai

cerminan azas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat

mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai

salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para

pelaku pasar.

Angka 17

Pasal 58

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah

melakukan tugas:

  • telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;
  • telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;
  • telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan

operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank

Indonesia.

Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di

atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur

dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan

penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran,

pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang

merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan

Supervisi tidak dapat:

  • menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
  • mencampuri ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;
  • mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
  • menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;
  • menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan

tugasnya langsung kepada publik.

Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank

Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)

Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-

kurangnya 10 (sepuluh) orang.

Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Ayat (6)

Cukup jelas

Angka 18

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui

konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan

perbankan selambat-lambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran.

Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan,

anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara

tertutup kepada komisi yang membidangi Bank Indonesia dan

perbankan.

Angka 19

Pasal 62

Ayat (1)

Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau

menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan

dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau

pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan,

dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam

melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan

yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank

Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan

ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan

untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan

yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank

Indonesia.

Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk

biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan

perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya

manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang

Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64.

Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan

dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh

perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia,

antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia

yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas

teknologi.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%

(sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang

merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan

untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.

Angka 20

Pasal 77

Cukup jelas

Angka 21

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

Pasal III

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357