Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km2
dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa
terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007
tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004
tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan
Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8
Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD
Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang
Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten
Rakyat . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten
Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga
dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal
Pembentukan Pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan
Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari
2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon
Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo
Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota
Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo
Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005
tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo
Tengah di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Nomor 040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang
Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi
Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal
18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat
untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk
Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan
Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Mamberamo Tengah. Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah yang
merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima)
distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik Eragayam, Distrik
Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km2 dengan jumlah
penduduk 54.735 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
Dalam
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL