(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan
hormat dalam masa jabatannya apabila:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; atau
www.djpp.depkumham.go.id
---
2009, No.3 8
- melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.epkumham.go(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:
- 3 (tiga) orang hakim agung; dan
- 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan
usul pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis
Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim
menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada
Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pemeriksaan selesai.
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2009, No.3
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11)
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya usul
pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja,
dan tata cara pengambilan keputusan Majelisepkumham.go Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: