Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

UU No. 3 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 6

Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.

### Pasal 6Bepkumham.go

(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.

(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari
nonkarier.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim
agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus
memenuhi syarat:
- hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
1. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum;
1. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima)
tahun;
1. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
1. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga)
tahun menjadi hakim tinggi; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 4

1. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik
dan/atau pedoman perilaku hakim.
- nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf
a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
1. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau
akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh)
tahun;
1. berijazah doktor dan magister di bidang hukum
dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum; danepkumham.go
1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon

yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama

calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi

Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3
(tiga) nama calon untuk setiap lowongan.

(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima
Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan

Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2009, No.3

sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui
dalam Rapat Paripurna.

(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon

yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan nama calon diterima Presiden.

(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari

dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.

(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh

Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh
Ketua Mahkamah Agung.epkumham.go

(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil

Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat

(8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja

terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
Presiden.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil

Ketua Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 6

  • Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
dan bangsa”.

(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksudepkumham.go

pada ayat (1) dilakukan di hadapan Presiden.

(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau

Ketua Muda Mahkamah Agung diambil sumpah atau
janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai
berikut:

- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
Agung:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan
memenuhi kewajiban hakim agung atau Ketua
Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa”.

- Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah
Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi kewajiban hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2009, No.3

Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
dan bangsa”.

(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, danepkumham.gohakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:
- meninggal dunia;
- telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama
3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan

hormat dalam masa jabatannya apabila:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 8

- melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung

kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.epkumham.go(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial

mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah

Agung dan Komisi Yudisial paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian.

(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:

  • 3 (tiga) orang hakim agung; dan
  • 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.

(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan

usul pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis
Kehormatan Hakim.

(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim
menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada
Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pemeriksaan selesai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2009, No.3

(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim.

(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11)
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya usul
pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.

(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja,

dan tata cara pengambilan keputusan Majelisepkumham.go Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda

Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak
dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim
agung.

(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak

dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua,
atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan
sendirinya berhenti dari jabatan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat

(2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh

Presiden atas usul Mahkamah Agung.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 10

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah

Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atauepkumham.go
sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat
banding.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda

Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sebagai hakim tinggi.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti

Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
1. Pasal 31 ayat (5) di hapus.
1. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan

di bawah undang-undang terhadap undang-undang
diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2009, No.3

kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; atauepkumham.goc. badan hukum publik atau badan hukum privat.

(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:

- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi; dan/atau
1. pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.

(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.

(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa

pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat,
amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.

(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa

permohonan beralasan, amar putusan menyatakan
permohonan dikabulkan.

(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 12

dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan
dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.

(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan.

(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah

undang-undang tidak bertentangan dengan peraturanepkumham.go perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak
bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak.

(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan

perundang-undangan di bawah undang-undang diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi

terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan

tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan
keuangan.

(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta

keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan dari semua badan peradilan yang
berada di bawahnya.

(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,

teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua
badan peradilan yang berada di bawahnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2009, No.3

(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak
boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara.
1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung

dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agungepkumham.go

dilakukan oleh Komisi Yudisial.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) berpedoman kepada kode etik dan pedoman
perilaku hakim.

(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.

Pasal 32

Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai:

  • putusan Mahkamah Agung; dan/atau
  • biaya dalam proses pengadilan.

1. Pasal 38 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 80

Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
1. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2009, No.3 14

Pasal 80

Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik dan pedoman
perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
1. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 81

(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata

anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.epkumham.go

(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya
proses penyelesaian perkara perdata, baik di
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun
penyelesaian perkara tata usaha negara.

(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata

usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian
perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang
berperkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan

membebankan biaya proses penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran

dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa

Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2009, No.3

Pasal 81

Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 81

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanepkumham.gopengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

,

www.djpp.depkumham.go.id