Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2010-03-04
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak
berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 4 Maret 2010.
Pasal 3
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
---
PRESIDEN
