Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara
menyeluruh dan terpadu, yang mencakup
pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,
pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
1. Buku adalah karya tulis danjatau karya gambar
yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak
berkala.
1. Naskah . . .
---
PRES I DEN
1. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ a tau
karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,
dan bagian akhir.
4 . Literasi adalah kemampuan untuk memaknai
informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat
mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
1. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah
Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
1. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui
bahasa tulisan danjatau bahasa gambar.
1. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan
penerjemahan.
1. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari
bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya,
makna, maupun konteks.
1. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku
dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik
gaya, makna, maupun konteks.
1. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan
penyaduran.
11 . Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan
dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk
mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan
suasana dalam sebuah cerita atau mengubah
bentuk penyajian.
1. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan
dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk
mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan
suasana dalam sebuah cerita atau mengubah
bentuk penyajian.
1. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah
Buku hingga siap cetak.
1. Desainer . . .
---
· . ·~
PRES I DEN
1. Desainer adalah setiap orang yang membuat
rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
1. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat
Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
1. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa,
dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah,
atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
1. Pencetak adalah lembaga pemerintah a tau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan
Buku.
1. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku
mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
1. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang
yang mengonversi buku cetak menjadi buku
elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
1. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan
Buku.
21 . Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang
dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan
pendesainan Buku.
1. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan
Buku.
1. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi
standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain,
dan grafika.
1. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan
penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan dari Penerbit sampa1 kepada
pengguna.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan Buku.
1. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
menyediakan Buku.
1. Setiap Orang ...
---
PRES I DEN
1. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang,
organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal2
( 1) Sis tern Perbukuan diselenggarakan berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Penyelenggaraan Sis tern Perbukuan harus
memperhatikan ekosistem perbukuan.
Pasal3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
- kebinekaan;
- kebangsaan;
- kebersamaan;
- profesionalisme;
- keterpaduan;
- kenusantaraan;
- keadilan;
- partisipasi masyarakat;
1. kegotongroyongan; dan
J. ke be bas biasan.
Pasal4 ...
---
PRES I DEN
Pasal4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
- menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air
serta membangun jati diri dan karakter bangsa
melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
- mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta
meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya
perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu,
murah, dan merata;
- menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh
warga negara Indonesia; dan
- meningkatkan pe~an pelaku perbukuan untuk
mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia
melalui Buku di tengah peradaban dunia.
BENTUK, JENIS, DAN lSI BUKU
Pasal5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang di pu blikasikan dalam ben tuk elektronik.
Pasal6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku ...
---
PRES I DEN
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas buku teks utama dan buku teks
pendamping.
(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan
dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa
dipungut biaya.
(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun
oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang
berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.
(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
