Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau
pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk
di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu
serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
1. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan
kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di
luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
1. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan
endapan karbon yang terdapat di dalam bumi,
termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
6b. Perjanjian .
SK No 036362 A
---
PRESIDEN
6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
6c. Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah tzin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin
usaha pertambangan khusus.
1. Dihapus.
1. Dihapus.
13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai
perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak
Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
l3c.lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.
13d. Izin...
SK No 036363 A
---
PRESIDEN
13d.lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
14a. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk
mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi,
potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral
dan/atau Batubara.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untukmemperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
1. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pascatambang.
1. Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil
studi kelayakan.
1. Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengolahan
SK No 036364 A
---
FRESIDEN
1. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan
produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah
dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan
pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
2Oa. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu
komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian
iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat
fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang
asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku
industri.
20b. Pengembangan danlatau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau
tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan
dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
1. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau
Batubara.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23a.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang
selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
1. Reklamasi
SK No 036365 A
---
PRESIDEN
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan Usaha Pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan
dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
1. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut
Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan
Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi
lokal di seluruh wiiayah Penambangan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara
individual maupun koiektif, agar menjadi lebih baik
tingkat kehidupannya.
28a. Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh rlrang
darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia,
tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral
dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian
dari tata rulang nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah
memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya
disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya
disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan
untuk kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah .
SK No 036366 A
---
PRESIDEN
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang
selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah
memiliki ketersediaan data, potensi, danf atau
informasi geologi yang dapat diusahakan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah
wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
35a. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
