Pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2020.
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2020;
c.
Neraca per 31 Desember 2020;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran
2020; dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.233
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan
Lainnya.
(4)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun
enam ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus
delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh dua
juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan
ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti
96,93% (sembilan puluh enam koma sembilan tiga
persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun
enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan
ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan
ribu rupiah);
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar
Rp2.595.481.097.176.075,00 (dua kuadriliun lima
ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan
puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta seratus
tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) yang
www.peraturan.go.id
2021, No.233
berarti 94,75% (sembilan puluh empat koma tujuh
lima persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun
tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam
puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta
empat ratus tiga ribu rupiah);
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus
empat puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh
tujuh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan
puluh sembilan rupiah) yang berarti 91,19% (sembilan
puluh satu koma satu sembilan persen) dari estimasi
defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
sebesar
Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga
puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar
tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah);
d.
Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar
Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus
sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh
tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua
ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah)
yang berarti 114,83% (seratus empat belas koma
delapan tiga persen) dari anggaran pembiayaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00
(satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus
tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta
tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
2021, No.233
e.
berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa
Lebih
Pembiayaan
Anggaran
sebesar
Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh
lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar
tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat
ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran
2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua
belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan
miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus
sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh
delapan rupiah);
b.
Penggunaan
Saldo
Anggaran
Lebih
sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar
Rp70.640.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun enam
ratus empat puluh miliar rupiah);
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran
2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat
puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam
miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh
empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan
rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
www.peraturan.go.id
2021, No.233
Penggunaan
Saldo
Anggaran
Lebih
sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran
Lebih
Sebelum
Penyesuaian
sebesar
Rp387.654.451.056.746,00 (tiga ratus delapan puluh
tujuh triliun enam ratus lima puluh empat miliar
empat ratus lima puluh satu juta lima puluh enam
ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran
2020 sebesar Rp464.630.274.380,00 (empat ratus
enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan
puluh rupiah);
f.
berdasarkan
Saldo
Anggaran
Lebih
Sebelum
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dan
Penyesuaian
Saldo
Anggaran
Lebih
Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf e,
terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran
2020 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 (tiga ratus
delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas
miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
satu ribu seratus dua puluh enam rupiah).
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp11.098.674.484.349.478,00
(sebelas kuadriliun sembilan puluh delapan triliun
enam ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus
delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh
sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan
rupiah);
b.
jumlah
Kewajiban
sebesar
Rp6.625.475.985.590.998,00 (enam kuadriliun enam
www.peraturan.go.id
2021, No.233
ratus dua puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh
lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan rupiah);
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00
(empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun
seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh
delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Operasional
Tahun
Anggaran
sebesar Rp1.783.192.349.751.058,00 (satu kuadriliun
tujuh ratus delapan puluh tiga triliun seratus
sembilan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima
puluh delapan rupiah);
b.
Beban Operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar
Rp2.601.114.046.104.357,00 (dua kuadriliun enam
ratus satu triliun seratus empat belas miliar empat
puluh enam juta seratus empat ribu tiga ratus lima
puluh tujuh rupiah);
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit
dari
Kegiatan
Operasional
sebesar
Rp817.921.696.353.299,00 (delapan ratus tujuh belas
triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam
ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh
tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
d.
Defisit
dari
Kegiatan
Non-Operasional
sebesar
Rp54.696.567.885.936,00 (lima puluh empat triliun
enam ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh
www.peraturan.go.id
2021, No.233
lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f.
berdasarkan
Defisit
dari
Kegiatan
Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Defisit dari
Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar
Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus
tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan belas
miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga
puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima
rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp757.060.086.481.976,00 (tujuh ratus lima
puluh tujuh triliun enam puluh miliar delapan puluh
enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
sebesar minus Rp298.626.891.678.470,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan triliun enam ratus dua puluh
enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta
enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus
tujuh puluh rupiah);
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
sebesar Rp1.301.283.054.425.414,00 (satu kuadriliun
tiga ratus satu triliun dua ratus delapan puluh tiga
miliar lima puluh empat juta empat ratus dua puluh
lima ribu empat ratus empat belas rupiah);
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
sebesar minus Rp25.057.121.769.181,00 (dua puluh
lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus dua puluh
www.peraturan.go.id
2021, No.233
satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu
seratus delapan puluh satu rupiah).
Pasal 8
Laporan
Perubahan
Ekuitas
Tahun
Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas
Awal
Tahun
Anggaran
sebesar
Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus
dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar
delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam
puluh ribu empat ratus dua rupiah);
b.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp872.618.264.239.235,00
(delapan
ratus
tujuh
puluh dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua
ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh
sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
c.
Koreksi-koreksi
yang
Langsung
Menambah/Mengurangi
Ekuitas
sebesar
Rp218.927.520.219.445,00 (dua ratus delapan belas
triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus dua puluh juta dua ratus sembilan belas ribu
empat ratus empat puluh lima rupiah);
d.
Transaksi
Antar
Entitas
sebesar
minus
Rp423.638.382.132,00 (empat ratus dua puluh tiga
miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus
delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua
rupiah);
e.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan
Operasional
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Koreksi-koreksi
yang
Langsung
Menambah/Mengurangi
Ekuitas
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi
Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d,
terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar
www.peraturan.go.id
2021, No.233
Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat
ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh
delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan
juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus
delapan puluh rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan
6.
Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran
pengeluaran
melebihi
realisasi
anggaran
penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat
pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 11
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan
dengan
opini
Wajar
Tanpa
Pengecualian.
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan
dalam
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
dan
rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan
komprehensif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang–undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.233
Pasal 13
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
