Cukup jelas.
IBU KOTA NEGARA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kota berkelanjutan di dunia" adalah
kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan
memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan
sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah
berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak
huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis,
yang di dalamnya juga menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai
kota di dalam hutan (forest citgl untuk memastikan kelestarian
lingkungan dengan minimal 75% (tujuh puluh lima persen)
kawasan hijau, serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin
dengan konsep masterplan yang berkelanjutan untuk
menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan
sistem sosial yang ada secara harmonis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penggerak ekonomi Indonesia di masa
depan" adalah sebagai kota yang progresif, inovatif, dan
kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan
sosial. Ibu Kota Nusantara menetapkan strategi ekonomi
superlub yang terkait dengan strategi tata ruang untuk
melampaui potensi saat ini, memastikan sinergi yang produktif
antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan,
serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk
kota.
Huruf c
usimbol Yang dimaksud dengan identitas nasional" adalah kota
yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan
kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia.
### Pasal 3...
SK No 116291 A
---
PRESIOEN
5-
Pasal 2
Cukup jelas.
### Pasal 2 1
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas ketuhanan" adalah bahwa
setiap materi muatan Undang-Undang ini berfungsi
memberikan pelindungan dan penghormatan atas
kebebasan beragama dan menjalankan ibadah bagi
masyarakat pada khususnya di lbu Kota Nusantara dan
wilayah sekitarnya. Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai
tempat yang mengedepankan toleransi beragama dan
menjamin keselarasan dalam pelaksanaan nilai-nilai
ketuhanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa
setiap materi muatan Undang-Undang ini berfungsi
memberikan pelindungan untuk menciptakan
ketenteraman masyarakat pada khususnya di Ibu Kota
Nusantara dan wilayah sekitarnya dan pada umumnya di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu
Kota Nusantara dirancang sebagai tempat yang
mengedepankan kelayakan hidup yang aman dan
terjangkau, yang berfokus pada masyarakat dengan
konsep pembangunan dan perumahan yang memastikan
lingkungan yang aman, sehat, dan adil bagi penduduk di
saat ini dan yang akan datang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'asas kemanusiaan" adalah
bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini
mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara
dan penduduk Indonesia secara proporsional dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara maupun dalam pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara.
. Huruf d. .
SK No 116292 A
---
PRESIDEN
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa
setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan
sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan
tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah
bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kebinekatunggalikaan"
adalah bahwa setiap materi muatan Undang-Undang ini
dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu
Kota Nusantara maupun pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, memperhatikan keragaman penduduk, agama,
suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara baik di Ibu Kota Nusantara maupun wilayah
lainnya di Indonesia. Juga untuk merepresentasikan Ibu
Kota Nusantara yang memelihara kekayaan budaya,
memperkuat inklusi sosial, dan memberikan rasa gotong
royong di tengah masyarakat yang beragam.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa
setiap materi muatan Undang-Undang ini mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara, baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Asas
keadilan merupakan landasan dari kesetaraan yang akan
diwujudkan di Ibu Kota Nusantara dengan strategi
ekonomi yang berorientasi pada masa depan dan akses
yang adil ke pendidikan, layanan kesehatan, serta
peluang kerja.
Huruf h . . .
SK No 116293 A
---
PRESIDEN
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa dalam
setiap materi muatan Undang-Undang ini sebagai
jaminan kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban
masyarakat, terutama masyarakat di Ibu Kota Nusantara
dan daerah sekitarnya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian
hukum" adalah bahwa setiap materi muatan Undang-
Undang ini ditujukan untuk mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
baik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
maupun dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan" adalah bahwa setiap materi muatan
Undang-Undang ini mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan
negara, termasuk di dalamnya keseimbangan ekologis
yang menghormati dan merangkul alam melalui integrasi
dan pelestarian bentang alam yang ada, dan mendesain
sesuai kondisi alam termasuk memprioritaskan kawasan
lindung dan ruang hijau. Keserasian dan keselarasan di
Ibu Kota Nusantara juga diwujudkan melalui
keterhubungan, keaktifan, dan kemudahan akses
masyarakat di Ibu Kota Nusantara, dengan strategi
mobilitas terintegrasi yang menempatkan warga di garis
depan dengan menekankan kemudahan berjalan kaki dan
transportasi umum.
. Hurufk. .
SK No l16294A
---
PRES IDEN
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas efektivitas dan efisiensi
pemerintahan" adalah bahwa setiap materi muatan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan Ibu
Kota Nusantara sebagai kota yang nyaman dan efisien
untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk
melalui informasi, komunikasi, dan teknologi, melalui
penerapan kota cerdas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah prinsip
untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk
semua, sehingga terwujud pendapatan per kapita yang
tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta
menciptakan keharmonisan dan keunikan dalam bingkai
Bhinneka T\rnggal Ika.
Huruf b
ukeseimbangan Yang dimaksud dengan ekologi" adalah
prinsip dalam mendesain kota sesuai kondisi alam
termasuk memprioritaskan kawasan lindung dan ryang
hijau.
' Huruf c
Yang dimaksud dengan "ketahanan" adalah prinsip dalam
rangka mewujudkan infrastruktur perkotaan dengan
sistem sirkuler dan tangguh.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan pembangunan"
adalah prinsip untuk mewujudkan kota hemat energi,
pemanfaatan energi terbarukan, dan rendah emisi
karbon.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kelayakan hidup" adalah prinsip
untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan
terjangkau.
. Huruff. .
SK No 105716 A
---
PRESIDEN
-9
Huruf f
Yang dimaksud dengan "konektivitas" adalah prinsip
dalam rangka mewujudkan kemudahan akses dan
kecepatan, serta memprioritaskan mobilitas aktif
penduduk.
Huruf g
ukota Yang dimaksud dengan cerdas" adalah prinsip yang
bertujuan menciptakan kota yang nyaman dan efisien
untuk tata kelola pemerintahan, bisnis, dan penduduk
melalui informasi, komunikasi, dan teknologi.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Pembentukan Ibu Kota Nusantara dalam Pasal ini tidak
serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran
Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara. Kedudukan,
fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Huruf b
Sejak Undang-Undang ini diundangkan, Otorita Ibu Kota
Nusantara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal ini
baru akan menyelenggarakan dan bertanggung jawab
terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara setelah
dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara.
Ayat(2) ...
SK No 116296 A
---
PRESIOEN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sebagai salah satu bentuk kekhususan, Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara tanpa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana berlaku pada bentuk pemerintahan daerah
secara umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sebagai salah satu bentuk kekhususan, kepala daerah di Ibu
Kota Nusantara tidak dipilih melalui pemilihan umum namun
ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan
sebelumnya berkonsultasi dengan DPR.
Yang dimaksud dengan "berkonsultasi dengan DPR' adalah
berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang ditunjuk
dan/atau diberi kewenangan untuk hal tersebut.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan pusat" adalah
kewenangan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat yang mencakup urusan pemerintahan di
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Termasuk lingkup fiskal nasional yang dikecualikan dari urusan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah
kebijakan perpajakan yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Ayat(6) ...
SK No 116297A
---
PRESIDEN
Ayat (6)
Sebagai salah satu bentuk kekhususan, Otorita lbu Kota
Nusantara memiliki kewenangan menetapkan sendiri peraturan
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, kecuali peraturan yang harus mendapatkan
persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pemerintahan daerah, di Ibu Kota Nusantara
dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi kewenangan untuk
mengatur dan melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dengan
ketentuan yang diatur dengan Undang-Undang ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada pelaksanaan persiapan, pembangunan,
pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal l0
Ayat (1)
Mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda
dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Ayat(2) ...
SK No 116298 A
---
PRESIDEN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah
diundangkannya Undang-Undang ini ditunjuk dan diangkat oleh
Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4).
Pasal 10
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk
dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden
sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir.
(3) Untuk. . .
SK No 116267 A
---
PRESIDEN
-t2-
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan
diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 11
Ayat (1)
Pengaturan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang,
dan tata kerja termasuk mengatur mengenai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otorita
Ibu Kota Nusantara, dan pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Ayat (2)
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan dengan memperhatikan tahapan
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara. Setelah Undang-Undang ini diundangkan
sampai dengan tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara
ke Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara hanya
bertanggung jawab pada tugas dan fungsi sebagai pelaksana
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara. Hal ini berarti bahwa tugas dan fungsi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara baru mulai dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara setelah tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota
Negara ke Ibu Kota Nusantara. Oleh karenanya, struktur
organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara
menyesuaikan dengan penahapan pelaksanaan tugas dan
fungsinya tersebut.
### Pasal 12. . .
SK No 116299 A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Ayat (l)
Kewenangan yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara
merupakan kewenangannya sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah dengan kekhususan yang membuatnya
berbeda dengan pemerintahan daerah pada umumnya, namun
dengan tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (21
Termasuk di dalam ketentuan ini adalah pemberian insentif
fiskal dan/atau non-fiskal yang dapat diusulkan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara kepada Pemerintah Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi acuan bagi
pen]'usunan pengaturan penataan ruang Rencana Tata Ruang
KSN Ibu Kota Nusantara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No l16300A
---
PRESIDEN
-t4-
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Mekanisme pengadaan Tanah dilakukan dengan memperhatikan
HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberian hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT
masyarakat adat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (71
Cukup jelas.
Ayat (8)
Perpanjangan dan pembaruan HAT dapat diberikan secara
sekaligus setelah 5 (lima) tahun melaksanakan HAT di atas hak
pengelolaan.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat(11) ...
SK No l1630l A
---
PRESIDEN
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Yang dimaksud dengan "pengalihan HA? adalah pengalihan
HAT dengan mekanisme jual beli.
Persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak
dimaksudkan untuk menghilangkan hak keperdataan terhadap
kepemilikan Tanah. Pemilik yang ingin menjual Tanahnya tetap
dapat melakukan transaksi jual beli Tanah, namun dengan
ketentuan bahwa harus berdasarkan persetqjuan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara dan pihak sebagai pembeli Tanahnya
terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Otorita
Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin
kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada seluruh
kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara termasuk tetapi
tidak terbatas pada analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur
dalam ketentuan ini tidak hanya terbatas pada Ibu Kota
Nusantara, namun juga mengantisipasi pengelolaan aglomerasi
perkotaan di mana Ibu Kota Nusantara menjadi bagian di
dalamnya.
### Pasal 19. . .
SK No 116302A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di Ibu Kota
Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi
pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu
Kota Nusantara.
### Pasal 21 ...
SK No 116273 A
---
PRESIDEN
### Pasal 2 1
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas
tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan
memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-
hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-
nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Pasal 22
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Pemerintah menyiapkan lahan untuk perwakilan negara asing
dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Lahan untuk
perwakilan negara asing diberikan berdasarkan asas reprositas,
termasuk memberikan insentif yang bersifat non-material untuk
proses pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara. Diharapkan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pemindahan Ibu
Kota Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/ lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di
Ibu Kota Nusantara.
Ayat (s)
Cukup jelas.
### Pasal 23...
SK No 116303 A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menjaga kesinambungan liskal dilakukan upaya-
upaya untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain berasal dari:
I . pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau
pemanfaatan aset dalam penguasaan;
1. penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha; dan
1. keikutsertaan pihak lain termasuk:
- penugasan badan usaha milik negara;
- penguatan peran badan hukum milik negara; dan
- kontribusi swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara setiap tahunnya.
Penetapan jangka waktu untuk alokasi pendanaan program
prioritas nasional dilakukan dalam rangka menjaga
kesinambungan fiskal dan pembangunan IKN.
Ayat(4) ...
SK No 116305 A
---
PRES IDEN
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pajak khusus" adalah pajak yang
berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara.
Yang dimaksud dengan "pungutan khusus" adalah pungutan
yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara termasuk pungutan
terhadap layanan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara dapat menjadi
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai
pajak khusus dan pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara,
termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek,
subjek, wajib paj ak/ retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak
daerah dan retribusi daerah.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "mendapat persetujuan DPR' adalah
mendapat persetujuan dari alat kelengkapan DPR yang ditunjuk
dan/atau diberi kewenangan untuk itu.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna
anggaran/ pengguna barang men5rusun rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan antara
lain Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, RPJMN dan/atau
rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam
SK No 116306A
---
PRES IOEN
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara yang berdampak terhadap penyesuaian
anggaran/pendanaan, maka penyesuaian anggaran/pendanaan
dilaksanakan dengan mekanisme penganggaran sesuai
peraturan perundang-undangan, antara lain peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran pada kementerian/lembaga.
Rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara mencakup
rencana pendapatan dan belanja lbu Kota Nusantara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran Ibu Kota
Nusantara dilakukan dengan mengikuti mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengalihan pengelolaan Barang Milik Negara kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
ditujukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik
Negara.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 116307A
---
PRES IDEN
Ayat (21
Pengelolaan Barang Milik Negara antara lain meliputi kegiatan
perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, pemindahtanganan,
dan penghapusan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan" adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah
pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik
Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tender" adalah termasuk beautg
contest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat(5) ...
SK No 116308 A
---
PRESIDEN
-2t -
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tender'' adalah termasuk beautg
contest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 30
Ayat (1)
Penetapan dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat
dan HAT masyarakat adat.
Huruf a
Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (21
Termasuk dalam Barang Milik Negara adalah Tanah yang
sebelumnya ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan Otorita
Ibu Kota Nusantara yang kemudian dialihkan penetapannya
menjadi Barang Milik Negara karena akan digunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
### Pasal 32...
SK No 116309 A
---
PRESIDEN
Pasal 32
Huruf a
Barang Milik Negara digunakan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/ atau kementerian / lembaga.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan ukegiatan persiapan dan/atau
pembang,unan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan
oleh kementerian/ lembaga" adalah kegiatan persiapan dan/atau
pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelum tahun 2023 telah
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan bekerja sama
dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tahun jamak.
Apabila. . .
SK No l163l0A
---
PRES IDEN
Apabila pada tahun 2023 masa perjanjian tahun jamak tersebut
masih berlangsung, maka pelaksanaannya dapat tetap dilakukan
oleh kementerian/lembaga sampai dengan berakhimya masa
pe{anjian tahun jamak, atau dialihkan kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara. Pelaksanaan kegiatan yang tetap dilakukan oleh
kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
### Pasal 42. . .
SK No l16311A
---
PRESIDEN
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
SK No 116359 A
---
PRESIDEN
TENTANG
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Penrndang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 116123 A
---
PRES IDEN
