PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
pancasila, undang-Undang masyarakat berdasarkan
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggaf lka
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan Desa dan
kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan
Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,
efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
g.meningkatkan...
SK No 177558 A
---
PRESIDEN
### REPUBLTK INDONESIA
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian
dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan**
pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun
produksi berhak mendapatkan dana konservasi
dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Ayat (1)
Pembentukan Desa dapat berupa:
- pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua)
Desa atau lebih;
- penggabungan bagian Desa dari Desa yang
bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
- penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu)
Desa baru.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
. Huruf d. .
SK No 205554 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Hur-uf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "dana operasional"
antara lain adalah dana untuk kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
dana operasional rumah tangga Desa.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 26
**(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan**
pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
- memegang .
SK No 177559 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
Desa dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa
serta mengintegrasikannya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-
besarnya kemal.<muran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
1. memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan sosial di bidang
kesehatan dan ketenagakerjaan;
d.mendapatkan...
SK No 177560 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali
di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka T\rnggal lka;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme;
- mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila
mencalonkan diri sebagai anggota lembaga
perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan
politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan
tidak dapat ditarik kembali;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik;
- mengelola
SK No 207365 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa;
1. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Kepala Desa wajib:
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun
anggaran;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
- memberikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal
dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggAran;
- menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali
kota; dan
f.menyampaikan...
SK No 177562 A
---
PRESIDEN
### REPUEUK TNDONESTA
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada bupati/wali kota.
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak
SK No 177563 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali
masa jabatan; dan
1. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
**(1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua)**
orang.
**(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya
terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia
pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa
pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas)
hari.
**(3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa**
terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir,
panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang
kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari
berikutnya.
(41 Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran
calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon
Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa
bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa
menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara
musyawarah untuk mufakat.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan**
1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
**(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan)**
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
**(2) Kepala...**
SK No 177564 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
1. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan.
ll.Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Yang dimaksud dengan "Perangkat Desa" adalah unsur
staf yang membantu Kepala Desa dalam pen5rusunan
kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala
Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Angka 1 1
Pasal 50
**(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan
42 (empat puluh dua) tahun; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Daerah kabupaten/ kota.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49,
dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah
kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
l2.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,
dan penerimaan lainnya yang sah;
- mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
ketenagakerjaan; dan
- mendapatkan. . .
SK No 177565 A
---
PRESIDEN
### BLIK INDONESIA
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di
akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan
Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu
dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
**(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan**
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan.
(21 Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama.
**(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa
keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa
adalah:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- memegang
SK No 177566 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka T\.rnggal lka;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau
sudah pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan
Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan
dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana
Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota;
- mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
ketenagakerjaan; dan
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di
akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan
Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan
SK No 177567 A
---
### REPUELIK INDONESIA
_13_
1. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
**(1) Desa berhak:**
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan hak asal usul, adat
istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat
setempat;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;
dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
**(2) Desa berkewajiban:**
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan,
serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka
kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
setempat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat
setempat; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat setempat.
1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
**(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7I ayat (2) bersumber dari:
- pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-
royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bagian. . .
SK No 177568 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/ kota;
- alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/ kota;
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari
pihak ketiga; dan
- lain-lain pendapatan Desa yang sah.
(21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa
dana Desa dari dana transfer daerah dengan
mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
**(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari pajak daerah dan retribusi daerah.
(41 Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang
diterima kabupaten/kota dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
**(5) Besaran loo/o (sepuluh persen) dari dana alokasi**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap
yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada
rekening Desa.
**(6) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala**
Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada
perangkat Desa yang ditunjuk.
**(7) Bagi**
SK No 177569 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK TNDONESIA
**(7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi**
dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),,
Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau
pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan
setelah dikurangi dana alokasi khusus yang
seharusnya disalurkan ke Desa.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa**
dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Pendapatan Desa seb aimana dimaksud dalam Pasal 72
dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa,
pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna
menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasalT4
**(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi**
kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam
Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah.
(21 Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif
bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan
pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
**(3) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada
kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
1. Ketentuan. . .
SK No 177570 A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 78
**(1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan**
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial
ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan bagi kehidupan dan
penghidupan masyarakat setempat.
(21 Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
**(3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan,
dan kegotongroyongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
22.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 79
**(1) Pemerintah Desa menJrusun perencanaan**
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
(21 Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka
meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang
disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa,
merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
**(3) Rencana. . .**
SK No 201023 A
---
PRESIDEN
### REPUEUK INDONESIA
-t7-
**(3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan**
Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
(41 Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen
perencanaan di Desa.
**(5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan**
Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman
dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja
Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
**(6) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah**
yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau
didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
**(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu
sumber masukan dalam perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
1. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
**(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui**
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem informasi Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
**(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 meliputi fasilitas perangkat keras dan
perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia.
**(4) Sistem. . .**
SK No 207372 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
(41 Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa,
Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
**(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat
diakses oleh masyarakat Desa setempat.
**(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan**
informasi perencanaan pembangunan kabupaten/
kota untuk Desa.
24.Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
**(1) Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk
mendapatkan keuntungan bagi peningkatan
kesej ahteraan masyarakat.
**(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat bekerja sama dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan/atau koperasi.
**(3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang
saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan
saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing
tinggi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama**
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118
SK No 207373 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### Pasal 1 18
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat
mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan
Undang-Undang ini.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan
periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
- Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan
Desa yang masih menjabat pada periode ketiga
menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-
Undang ini.
- Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik,
masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-
Undang ini.
- Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan
penempatannya yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
26.Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l2lL sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l2IA
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani
urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 177574 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No 181898A
---
PRESIDEN
### BUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
### UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
### PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 20T4
### TENTANG DESA
I. UMUM
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam perjalanan ketatanegaraan Republik lndonesia, Desa telah
berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga
dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam
masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia sehingga
ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut perlu diubah.
Selain sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi,
perubahan dilakukan terhadap beberapa pasal dan/atau ayat dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beberapa perubahan terkait
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan
terhadap Undang-Undang sebelumnya, yaitu antara lain mengatur
mengenai: kedudukan Desa; penyelenggaraan Pemerintahan Desa; asas
dan tujuan di dalam pengaturan Desa; tugas, hak, kewajiban,
persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa; Keuangan Desa;
Pembangunan Desa; serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan
Kepala Desa yang saat ini menjabat.
### II.PASAL...
SK No 181896 A
---
PRESIDEN
### REPUELIK INDONESIA
### II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
