Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh
TNI Angkatan taut di laut, terbatas dalam
lingkup
pengejaran, penghentian,
penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan
perkara yang selanjutnya diserahkan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia.
Penegakan hukum di laut dilakukan oleh
kapal perang Republik Indonesia dan kapal
Angkatan la.ut serta
dilakukan oleh perwira TNI Angkatan la.ut
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'diplomasi Angkatan
Laut" adalah fungsi diplomasi sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri yang melekat
pada peran Angkatan Laut secara universal
sesuai dengan kebiasaan intemasional, serta
sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal
percmg suatu negara yang berada di negara
lain memiliki kekebalan diplomatik dan
kedaulatan penuh.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menegakkan hukum
dan menjaga keamanan di ruang udara"
adalah segala upaya dan kegiatan untuk
menjamin terciptanya kondisi ruang udara
yang aman serta bebas dari Ancaman
kekerasan, Ancaman navigasi, serta
pelanggaran hukum di ruang udara.
Huruf c . . .
SK No255575A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 6
PasaT 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jabatan pada Kejaksaan
Republik Indonesia" adalah jabatan pada Kejaksaan
Republik Indonesia di bidang pidana militer.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 7
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan
militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi yang berkaitan dengan aspek
perencanaan strategis TNI, berada di dalam
koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Ayat (l)
Ayat (21
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "berada di dalam koordinasi
Kementerian Pertahanan"adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan perencanzran strategis TNI
yang meliputi aspek pengelolaan Pertahanan
Negara, keb[jakan penganggaran, pengadaan,
pemeliharaan, danf atanu perawatan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh
TNI dan komponen pertahanan lainnya. Adapun
pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan
pendidikan, latihan, penylapan kekuatan, dan
doktrin militer berada pada Panglima dengan
dibantu Kepala Staf Angkatan.
Yang dimaksud dengan "berkedudukan di bawah
Presiden" adalah keberadaan TNI di bawah
kekuasaan Presiden.
Yang dimaksud dengan "menegakkan kedaulatan
Negara" adalah mempertahankan kekuasaan Negara
untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang
bebas dari Ancaman.
Yang dimaksud dengan
keutuhan Wilayah" adalah menjaga kesatuan
Wilayah kekuasaan Negara dengan segala isinya, di
darat, laut, dan udara yang batas-batasnya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
SK No255669A
Yang . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Yang dimaksud dengan
segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah" adalah melindungi jiwa,
kemerdekaan, dan harta benda setiap Warga
Negara.
Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan Negara, antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara,
keutuhan Wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa atau dalam bentuk dan cara, antara lain:
f. invasi berupa kekuatan bersenjata;
2. bombardemen berupa penggunaan senjata
lainnya;
3. blokade pelabuhan, pantai, ruang udara,
atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4. serangan bersenjata negara lain terhadap
unsur satuan darat, laut, dan udara;
5. keberadaan atau tindakan unsur kekuatan
bersenjata asing dalam Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
bertentangan dengan ketentuan atau
perjanjian yang telah disepakati;
6. tindakan suatu Negara yang mengijinkan
penggunaan wilayahnya oleh negara lain
untuk melakukan agresi atau invasi
terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7. pengiriman kelompok bersenjata atau
tentara bayaran untuk melakukan tindakan
kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
8. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden;
b. pelanggaran Wilayah yang dilakukan oleh negara
lain;
c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan
bersenjata yang melawan Pemerintah yang sah;
d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak
instalasi penting dan objek vital nasional;
SK No255670A
e. spionase . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer;
f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris
internasional atau bekerja sama dengan teroris
dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri;
g. AncErman keamanan di Wilayah laut atau ruang
udara, yang dilakukan pihak tertentu, dapat
berupa:
1. pembajakan atau
2. penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan
peledak atau bahan lain yang dapat
membahayakan keselamatan bangsa; dan
3. penangkapan ikan secara ilegal atau
pencurian kekayaan di laut; dan
h. konflik komunal yang terjadi antarkelompok
masyarakat yang dapat
keselamatan bangsa.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "operasi militer
untuk perang" adalah segala bentuk
pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI,
untuk melawan kekuatan militer negara lain
yang melakukan agresi terhadap Indonesia,
dan/atau dalam konflik bersenjata dengan
suatu negara lain atau lebih, yang didahului
dengan adanya pernyataan perang dan
tunduk pada hukum perang internasional.
Huruf b
Angka 1
Dalam ketentuan ini, Pemerintah
menginformasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat terkait rencana awal
dalam mengatasi separatis bersenjata.
Angka2
Dalam ketentuan ini, Pemerintah
kepada Dewan
Perwalilan Rakyat terkait rencana awal
dalam mengatasi pemberontakan
bersenjata.
Angka 3...
SK No255671A
BUK INDONESIA
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "objek vital
nasional yang bersifat strategis" adalah
objek yang menyangkut hajat hidup
orang banyak, harkat dan martabat
bangsa, serta kepentingan nasional
yang ditentukan oleh keputusan
Pemerintah.
Angka 6
Cukup jelas.
Ang$a7
Cukup jelas.
Angka 8
Yang
dimaksud
dengan
"memberdayakan Wilayah pertahanan"
adalah:
a. membantu Pemerintah menyiapkan
potensi nasional menjadi kekuatan
pertahanan yang
secara dini meliputi Wilayah
pertahanan beserta kekuatan
untuk
melaksanakan operasi militer untuk
perang, yang pelaksanaannya
didasarkan pada kepentingan
Pertahanan Negara sesuai dengan
sistem pertahanan semesta;
b. membantu
Pemerintah
menyelenggarakan pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib bagi Warga
Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ; dan
c. membantu
Pemerintah
memberdayakan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
SK No255672A
Angka 9...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Angka 9
Yang dimaksud dengan "membantu
tugas pemerintahan di daerah" adalah
membantu pelaksanaan fungsi
Pemerintah dalam situasi dan kondisi
yang memerlukan sarana, alat, dan
kemampuan TNI untuk menyelesaikan
permasalahan yang sedang dihadapi,
antara lain membantu mengatasi akibat
bencana alam,
merehabilitasi
infrastruktur, serta mengatasi masalah
akibat pemogokan dan konflik komunal.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Ary)<a 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Yang dimaksud dengan "membantu
dalam upaya menanggulangi Ancaman
pertahanan siber' adalah TNI berperan
serta dalam upaya
Ancaman siber pada sektor pertahanan
{cyber defensel.
Angka 16
Yang dimaksud dengan "membantu"
adalah TNI berperan serta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
SK No 255673 A
Angka 3...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Angka 3
Pasal 8
(1) Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang
pertahanan;
SK No255661A
b. melaksanakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah
pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan
negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan
pertahanan di darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan
Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Angkatan la.ut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang
pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut
dalam rangka mendukung kebijakan politik luar
negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah
pertahanan laut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan l,aut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perahrran Pemerintah.
5. Ketentuan Pasd 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lO
(1) Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang
pertahanan;
b. menegakkan . . .
Wilayah
SK No255662A
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONES]A
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah
disahkan;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan
dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanalan
pertahanan udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan
Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada
kementerian/lembaga yang membidangi koordinator
bidang politik dan keamanan negara, pertahanan
negara termasuk dewan pertahanan nasional,
kesekretariatan negara yang menangani urusan
kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer
presiden, intelijen negErra, siber dan/ atau sandi
negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan
pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan,
penanggulangan bencana,
penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah
Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pr4jurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif
keprajuritan.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku
dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu
bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian
dan lembaga.
(5) Pembinaan . . .
Wilayah
SK No255663A
FRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi
dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang
menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan
lembaga sslagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
7. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas kepr4juritan sampai
dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Pr4iurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi
60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi
6l (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi
62 (enam puluh dua) tahun.
(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan
fungsional dapat melaksanakan masa dinas
kepr4juritan yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas
usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun
dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
SK No255654A
(5) Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali
perpanjangan untuk I (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia
pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut
sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka
mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas
kepr4iuritan dan perekrutan perwira yang telah
memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira
komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
tentang usia pensiun selagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 diatur sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama:
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga)
tahun;
2l yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepra.iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat)
tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun;
b. perwira tinggi bintang 1 (satu):
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
SK No255665A
2lyang. . .
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2l yaneberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas kepra-juritan
sampai dengan usia paling tinggi 6O (enam puluh)
tahun;
c. perwira tinggi bintang 2 (dua):
l) yang berusia 57 (lima puluh tqiuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh
satu) tahun; dan
d. perwira tinggi bintang 3 (tiga):
l) yang berusia 57 (lima puluh tqjuh) tahun baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
2l yangberusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya
diberlakukan masa dinas kepr4iuritan sampai
dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh
dua) tahun.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No255666A
Agar
l-:l:FFITiFN
- lo-
Agar setiap orang
Undang-Undang
memerintahkan
ini
dcngan
dalam
Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Marct 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd
PRASBTYO HADI
Salinan sesuai denga.n aslinya
REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 35
SK No255667A
I
REPUBL|K INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2OO4
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
UMUM
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya bersama
segenap bangsa Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam
peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan
secara sungguh-sungguh untuk Pertahanan Negara.
Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat Pertahanan Negara
adalah keikutsertaan tiap-tiap Warga Negara sebagai perwujudan hak dan
kewajiban dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara juga
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan ralgrat semesta,
yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara
seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan
internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan
perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.
Selain itu, dalam rangka mendukung
pencapaian tugas dan
fungsi, kementerian / lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai
dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan
kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia
pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 62 I PUU -)(I)d. I 2O2l tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa
dinas Pra-iurit TNI.
Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara
Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap
substansi yang mengatur:
1. kedudukanTNl;
2. tugas TNI;
3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan
4. usia masa dinas keprajuritan TNI.
Perubahan . .,
SK No255668A
FRESIDEN
REFUBLTK INOONESIA
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan.
il.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
