Yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dengan:
- Presiden, ialah Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Pertahanan, ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
- masa satu windu ialah masa delapan tahun yang pertama dalam usia Angkatan
Perang Republik Indonesia ialah waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 sampai
tanggal 5 Oktober 1953;
- anggota Angkatan Perang, ialah anggota militer dari Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia dengan tidak memandang pangkat
dan kedudukannya.
NAMA
