Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.
214.800,- (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu
sebagian dari jumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan
ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat
keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.
G.340/55.
