Langsung ke konten

PEMBEBASAN SAUDARA UNTUNG DARI PENGGANTIAN UANG

UU No. 30 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1955-01-20

Pasal 1

Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.

214.800,- (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu

sebagian dari jumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan

ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat

keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.

G.340/55.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1957

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 16 Oktober 1957

ttd

ttd

SOEKARDAN