Langsung ke konten

ARBITRASE DAN ALTERNATIF

UU No. 30 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa.
1. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.
1. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
1. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
tinggal termohon.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
1. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.

1. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau
yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
1. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam
hal belum timbul sengketa.
1. Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga
arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau
putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan
hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
1. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Pasal 2

Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam
suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul
dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif
penyelesaian sengketa.

Pasal 3

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase.

Pasal 4

(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan

melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang
menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur
dalam perjanjian mereka.

www.peraturan.go.id

---

(2) Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.

(3) Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk

pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana
komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.

Pasal 5

(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan

dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut

peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Pasal 6

(1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif

penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

(2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu
kesepakatan tertulis.

(3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat

diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat
diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang
mediator.

(4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan

seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai
kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak
dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
untuk menunjuk seorang mediator.

(5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian

sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.

(6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud

dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )
hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak
yang terkait.

(7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan

mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan
Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

www.peraturan.go.id

---

(8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

(9) Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6)

tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan
usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.

Pasal 7

Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka
untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Pasal 8

(1) Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram,

teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase
yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.

(2) Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

memuat dengan jelas :

- nama dan alamat para pihak;
- penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
- perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
- dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
- cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
- perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak
pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang
jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

Pasal 9

(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa

terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh para pihak.

(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :

  • masalah yang dipersengketakan;
  • nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
  • nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;

www.peraturan.go.id

---

- tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
- nama lengkap sekretaris;
- jangka waktu penyelesaian sengketa;
- pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
- pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya
yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi

hukum.

Pasal 10

Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :

- meninggalnya salah satu pihak;
- bangkrutnya salah satu pihak;
- novasi;
- insolvensi salah satu pihak;
- pewarisan;
- berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
- bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan
persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
- berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Pasal 11

(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan

penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan
Negeri.

(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian

sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan
dalam Undang-undang ini.

Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter

Pasal 12

(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat :

- cakap melakukan tindakan hukum;
- berumur paling rendah 35 tahun;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
- tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
- memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat

sebagai arbiter.

www.peraturan.go.id

---

Pasal 13

(1) Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau

tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.

(2) Dalam suatu arbitrase ad–hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau

beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.

Pasal 14

(1) Dalam hal para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan

diputus oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang
pengangkatan arbiter tunggal.

(2) Pemohon dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail atau dengan buku

ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai
arbiter tunggal.

(3) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah termohon menerima usul

pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) para pihak tidak berhasil menentukan arbiter
tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat
arbiter tunggal.

(4) Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang

disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun
keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter

tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.

(2) Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis

arbitrase.

(3) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh

termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak
menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh
pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah
pihak.

(4) Dalam hal kedua arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.

(5) Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat diajukan upaya pembatalan.

Pasal 16

www.peraturan.go.id

---

(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau

pengangkatan tersebut.

(2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan

secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penunjukan atau pengangkatan.

Pasal 17

(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan

diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka
antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian
perdata.

(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para

arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah
diperjanjikan bersama.

Pasal 18

(1) Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis

arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan
mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.

(2) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), harus memberitahukan kepada para pihak mengenai penunjukannya.

Pasal 19

(1) Dalam hal arbiter telah menyatakan menerima penunjukan atau pengangkatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16, maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas
persetujuan para pihak.

(2) Dalam hal arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menerima penunjukan

atau pengangkatan, menyatakan menarik diri, maka yang bersangkutan wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada para pihak.

(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan diri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), maka yang bersangkutan, dapat dibebaskan dari tugas sebagai arbiter.

(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat persetujuan para pihak, pembebasan

tugas arbiter ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 20

Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian
yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak.

Pasal 21

www.peraturan.go.id

---

Arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala
tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya
sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari
tindakan tersebut.

Bagian Ketiga
Hak Ingkar

Pasal 22

(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup

bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara
bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.

(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya

hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

Pasal 23

(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada

Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.

(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang

bersangkutan.

Pasal 24

(1) Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan

alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan
arbiter yang bersangkutan.

(2) Arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan

alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.

(3) Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak lain,

harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
pengangkatan.

(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui

kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya hal tersebut.

(5) Tuntutan ingkar harus diajukan secara tertulis, baik kepada pihak lain maupun kepada pihak

arbiter yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan tuntutannya.

(6) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak disetujui oleh pihak lain, arbiter

yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan seorang arbiter pengganti akan ditunjuk sesuai
dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 25

www.peraturan.go.id

---

(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain

dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan
dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua
pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.

(2) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tuntutan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) beralasan, seorang arbiter pengganti harus diangkat dengan cara sebagaimana
yang berlaku untuk pengangkatan arbiter yang digantikan.

(3) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter melanjutkan tugasnya.

Pasal 26

(1) Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalnya arbiter dan wewenang

tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudian diangkat sesuai dengan
Undang-undang ini.

(2) Arbiter dapat dibebastugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukkan sikap tercela

yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.

(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa berlangsung, arbiter meninggal dunia, tidak mampu,

atau mengundurkan diri, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, seorang arbiter
pengganti akan diangkat dengan cara sebagaimana yang berlaku bagi pengangkatan arbiter
yang bersangkutan.

(4) Dalam hal seorang arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase diganti, semua pemeriksaan

yang telah diadakan harus diulang kembali.

(5) Dalam hal anggota majelis yang diganti, pemeriksaan sengketa hanya diulang kembali secara

tertib antar arbiter.

Pasal 27

Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal
ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.

Pasal 28

Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas
persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan
digunakan.

Pasal 29

(1) Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam

mengemukakan pendapat masing-masing.

www.peraturan.go.id

---

(2) Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.

Pasal 30

Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan
keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau
majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.

Pasal 31

(1) Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara

arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang

akan digunakan dalam pemeriksaan, dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai
dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan
kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam
Undang-undang ini.

(3) Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase
dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase
yang akan menentukan.

Pasal 32

(1) Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan

provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa
termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau
menjual barang yang mudah rusak.

(2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48.

Pasal 33

Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :

  • diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
  • sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
  • dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.

Pasal 34

(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga

arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

www.peraturan.go.id

---

(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh
para pihak.

Pasal 35

Arbiter atau majelis arbitrase dapat memerintahkan agar setiap dokumen atau bukti disertai
dengan terjemahan ke dalam bahasa yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Pada prinsipnya acara arbitrase dilakukan secara tertulis. Jika ada persetujuan para pihak,
pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.

Juga keterangan saksi ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat berlangsung secara
lisan apabila dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.

Pasal 37

(1) Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh

para pihak.

(2) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan

pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.

(3) Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan

menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.

(4) Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang

dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan
dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam
pemeriksaan tersebut.

Pasal 38

(1) Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus

menyampaikan surat tuntutannya kepada arbiter atau majelis arbitrase.

(2) Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :

  • nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;

- uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang
jelas.

Pasal 39

Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa
termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling
lama 14 ( empat belas ) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.

Pasal 40

www.peraturan.go.id

---

(1) Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis

arbitrase, salinan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.

(2) Bersamaan dengan itu, arbiter atau ketua majelis arbitrase memerintahkan agar para pihak

atau kuasa mereka menghadap di muka sidang arbitrase yang ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.

Pasal 41

Dalam hal termohon setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
tidak menyampaikan jawabannya, termohon akan dipanggil dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).

Pasal 42

(1) Dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama, termohon dapat

mengajukan tuntutan balasan dan terhadap tuntutan balasan tersebut pemohon diberi
kesempatan untuk menanggapi.

(2) Tuntutan balasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa dan diputus oleh

arbiter atau majelis arbitrase bersama-sama dengan pokok sengketa.

Pasal 43

Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon
tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut,
surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.

Pasal 44

(1) Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2),

termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil
secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.

(2) Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa

alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan
diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika
tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

Pasal 45

(1) Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis

arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.

(2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter

atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan
memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

Pasal 46

(1) Pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan apabila usaha perdamaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tidak berhasil.

www.peraturan.go.id

---

(2) Para pihak diberi kesempatan terakhir kali untuk menjelaskan secara tertulis pendirian

masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbitrase.

(3) Arbiter atau majelis arbitrase berhak meminta kepada para pihak untuk mengajukan

penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya yang dianggap perlu dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase.

Pasal 47

(1) Sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan untuk

menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

(2) Dalam hal sudah ada jawaban dari termohon, perubahan atau penambahan surat tuntutan

hanya diperbolehkan dengan persetujuan termohon dan sepanjang perubahan atau penambahan
itu menyangkut hal-hal yang bersifat fakta saja dan tidak menyangkut dasar-dasar hukum yang
menjadi dasar permohonan.

Pasal 48

(1) Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus

delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.

(2) Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.

Bagian Kedua
Saksi dan Saksi Ahli

Pasal 49

(1) Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil

seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.

(2) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang

meminta.

(3) Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.

Pasal 50

(1) Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk

memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan
pokok sengketa.

(2) Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.

(3) Arbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tersebut kepada para

pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

www.peraturan.go.id

---

(4) Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan,

saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan
dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.

Pasal 51

Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan
oleh sekretaris.

Pasal 52

Tanpa adanya suatu sengketa pun, lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan
oleh para pihak dalam suatu perjanjian, untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat
(binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Misalnya
mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan
yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat

www.peraturan.go.id

---

oleh lembaga arbitrase tersebut kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang
bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.

Pasal 53

Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan
perlawanan melalui upaya hukum apapun.

Pasal 54

(1) Putusan arbitrase harus memuat :

- kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA";
- nama lengkap dan alamat para pihak;
- uraian singkat sengketa;
- pendirian para pihak;
- nama lengkap dan alamat arbiter;
- pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan
sengketa;
- pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis
arbitrase;
- amar putusan;
- tempat dan tanggal putusan; dan
- tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase.

(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit

atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan.

(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus

dicantumkan dalam putusan.

(4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.

Pasal 55

www.peraturan.go.id

---

Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari
sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.

Pasal 56

Ayat (1)
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam
memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan
kepatutan (ex aequo et bono).

Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal
tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh
arbiter.

Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan
kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil
sebagaimana dilakukan oleh hakim.

Ayat (2)
Para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan
diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum yang
diterapkan adalah hukum tempat arbitrase dilakukan.

Pasal 57

Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.

Pasal 58

Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif" adalah koreksi terhadap hal-
hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak
atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.

Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat
mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:

  • telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
  • tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
  • mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.

www.peraturan.go.id

---

Pasal 59

(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,

lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau
kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.

(2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan

pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera
Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut
merupakan akta pendaftaran.

(3) Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai

arbiter atau salinan otentiknya kepada Panitera Pengadilan Negeri.

(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakibat putusan

arbitrase tidak dapat dilaksanakan.

(5) Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada

para pihak.

Pasal 60

Putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding,
kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 61

Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa.

Pasal 62

(1) Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga

puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan

perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan

Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

(3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan

Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.

(4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.

Pasal 63

Perintah Ketua Pengadilan Negeri ditulis pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase
yang dikeluarkan.

Pasal 64

Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua
Arbitrase Internasional

Pasal 65

Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 66

Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum
Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

- Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase
Internasional;
- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum
perdagangan;

www.peraturan.go.id

---

- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan
ketertiban umum;
- Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
- Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut
Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 67

(1) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut

diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.

(2) Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

disertai dengan :

- lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal
otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;
- lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase
Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
- keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan
Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik
Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

Pasal 68

(1) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional, tidak dapat

diajukan banding atau kasasi.

(2) Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 huruf d yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase

Internasional, dapat diajukan kasasi.

(3) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.

(4) Terhadap putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, tidak

dapat diajukan upaya perlawanan.

Pasal 69

(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan
Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.

www.peraturan.go.id

---

(2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi.

(3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan

dalam Hukum Acara Perdata.

Pasal 70

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila
putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan,
diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang
disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.

Pasal 71

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase
kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Pasal 72

(1) Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan

Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.

(3) Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diterima.

(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah

Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.

(5) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding

sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.

Pasal 73

Tugas arbiter berakhir karena :

  • putusan mengenai sengketa telah diambil;

www.peraturan.go.id

---

- jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
- para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.

Pasal 74

(1) Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada

arbiter berakhir.

(2) Jangka waktu tugas arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ditunda paling lama 60

(enam puluh) hari sejak meninggalnya salah satu pihak.

Pasal 75

(1) Dalam hal arbiter meninggal dunia, dikabulkannya tuntutan ingkar atau pemberhentian

seorang atau lebih arbiter, para pihak harus mengangkat arbiter pengganti.

(2) Apabila para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai kesepakatan

mengenai pengangkatan arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Ketua
Pengadilan Negeri atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, mengangkat seorang atau
lebih arbiter pengganti.

(3) Arbiter pengganti bertugas melanjutkan penyelesaian sengketa yang bersangkutan

berdasarkan kesimpulan terakhir yang telah diadakan.

Pasal 76

(1) Arbiter menentukan biaya arbitrase.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  • honorarium arbiter;
  • biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
  • biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
  • biaya administrasi.

Pasal 77

(1) Biaya arbitrase dibebankan kepada pihak yang kalah.

(2) Dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian, biaya arbitrase dibebankan kepada para

pihak secara seimbang.

Pasal 78

www.peraturan.go.id

---

Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diajukan kepada arbiter atau
lembaga arbitrase tetapi belum dilakukan pemeriksaan, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 79

Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diperiksa tetapi belum diputus,
tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

Pasal 80

Sengketa yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diputus dan putusannya telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 81

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op
de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui
(Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara
Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227),
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 82

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M U L A D I

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 138

www.peraturan.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 1999

TENTANG

ARBITRASE DAN ALTERNATIF

PENYELESAIAN SENGKETA

UMUM

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan dengan
berpedoman kepada Undang–undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hal tersebut merupakan induk dan kerangka umum yang
meletakkan dasar dan asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang masing-masing diatur dalam
Undang-undang tersendiri.

Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan antara
lain bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase
tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah
memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi (executoir) dari pengadilan.

Selama ini yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di Indonesia adalah Pasal 615
sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering,
Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar
Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227).

Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga
peradilan. Kelebihan tersebut antara lain :

- dijamin kerahasiaan sengketa para pihak ;
- dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif ;
- para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan,
jujur dan adil;
- para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
- putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara
tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu-satunya kelebihan
arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiannya karena keputusannya tidak
dipublikasikan. Namun demikian penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati
daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.

Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik
nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, maka peraturan
yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering) yang dipakai

www.peraturan.go.id

---

sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena
pengaturan dagang yang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua
non sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement op de
Rechtvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Reglemen Acara
Perdata (Reglement op de Rechtvordering) baik secara filosofis maupun substantif sudah
saatnya dilaksanakan.

Arbitrase yang diatur dalam Undang-undang ini merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di
luar peradilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Tetapi
tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai
hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar
kata sepakat mereka.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase
menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusannya
para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian
sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan
kembali.

Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh, maka Undang -undang ini memuat ketentuan
tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional.