Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris
yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan
sementara.
1. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara
diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang
sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
1. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai
Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris karena di
dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang
Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut
ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta
dimaksud.
1. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang
berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
1. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris.
1. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
1. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
1. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan
pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan
sebagai salinan yang sama bunyinya".
1. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta
tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan".
1. Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan
utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang
mempunyai kekuatan eksekutorial.
1. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
1. Protokol …
---
PRESIDEN
1. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
1. Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang kenotariatan.
Bagian Pertama
Pengangkatan
