Atas pengiriman uang keluar negeri, yang merupakan pembayaran jasa-
jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 perseratus dari
jumlah yang dikirimkan.
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1954 TENTANG
Ditetapkan: 1954-03-02
Pasal 1
Pasal 2
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diberikan
pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud
dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang keluar negeri guna jasa-
jasanya.
Pasal 3
Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai tanggal 2 Maret 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1954.
INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 September 1954.
MENTERI KEUANGAN a.i.,
---
ATAS
TENTANG
Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi)
untuk import barang-barang dari luar negeri, yang tidak dipandang barang-
barang kebutuhan terutama (menurut daftar A).
Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di
Indonesia turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2%
dan 200% dari harga import.
Hingga sekarang pengiriman keluar negeri dari uang untuk maksud lain
dari pada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran.
Pada hakekatnya untuk ekonomi Indonesia tidak banyak bedanya apakah
pengiriman uang keluar negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import
barang-barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk
membebaskan sama sekali pengiriman uang luar negeri untuk jasa-jasa
(invibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran.
Maksud Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 dan Peraturan
Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan
pembayaran dari pengiriman uang keluar negeri demikian itu.
