Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
1. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Desain Industri.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur
dalam Undang-undang ini.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah
memenuhi persyarakat administratif.
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa
di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain
Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
---
PRESIDEN
1. Lisensi …
1. Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang
berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk
memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke
negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan
Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama
dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
1. Hari adalah hari kerja.
Bagian Pertama
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
