Langsung ke konten

PARTAI POLITIK

UU No. 31 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 2

(1) Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50

(lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan
tingkat nasional.

(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat :
- memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari
jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan,
dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada
setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
- memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan
- mempunyai kantor tetap.

Pasal 3

(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian partai

politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

(2) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh

Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke
Departemen Kehakiman.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Pasal 5

(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan

kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan undang-undang.

TUJUAN

Pasal 6

(1) Tujuan umum partai politik adalah :

- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diwujudkan secara konstitusional.

Pasal 7

Partai politik berfungsi sebagai sarana :
- pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi
warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
- penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;

---

PRESIDEN

- penyerap…
- penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara;
- partisipasi politik warga negara; dan
- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender.

Pasal 8

Partai politik berhak:
- memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
- memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar
partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
- mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan
rakyat;
- mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Partai politik berkewajiban:
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
- memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
- menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi
manusia;
- melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
- menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
- melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
- membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh
masyarakat dan pemerintah;

---

PRESIDEN

- membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada
Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan

- memiliki…
- memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan
menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik
kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah
hari pemungutan suara.

Pasal 10

(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai

politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.

(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak

diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang
bersangkutan.

Pasal 11

(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang

dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan

kebijakan, hak memilih dan dipilih.

(3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi
dalam kegiatan partai politik.

Pasal 12

Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat
dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat
apabila:
- menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik yang
bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
- diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan
karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau
- melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.

---

PRESIDEN

## BAB VII…

Pasal 13

(1) Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat

mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau
dengan sebutan lainnya.

(2) Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibu

kota negara.

(3) Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara

demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.

(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai

politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada
Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian
atau penggantian kepengurusan tersebut.

(5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada

pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7
(tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.

Pasal 14

(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta

forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik
yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak
dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik

yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus
partai politik hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).

Pasal 15

Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan

---

PRESIDEN

dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat
membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau
membentuk partai politik yang sama.

## BAB VIII…

Pasal 16

(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan undang-undang

ini diajukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan

terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh

pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh
Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari.

KEUANGAN

Pasal 17

(1) Keuangan partai politik bersumber dari:

  • iuran anggota;
  • sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  • bantuan dari anggaran negara.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat

berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan

secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di
lembaga perwakilan rakyat.

(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18

(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
tahun.

(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
tahun.

---

PRESIDEN

(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan

oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB X…

LARANGAN

Pasal 19

(1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda

gambar yang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
- nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau
lambang lembaga/badan internasional;
- nama dan gambar seseorang; atau
- yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan partai politik lain.

(2) Partai politik dilarang:

- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; atau
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan
negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan
perdamaian dunia.

(3) Partai politik dilarang:

- menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan
dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
- menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari
pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
- menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; atau
- meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan
sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
kemanusiaan.

(4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki

saham suatu badan usaha.

(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan

---

PRESIDEN

menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

## BAB XI...

Pasal 20

Partai politik bubar apabila:

  • membubarkan diri atas keputusan sendiri;
  • menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
  • dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 21

(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai politik lain dengan

cara:
- bergabung membentuk partai politik baru dengan nama,
lambang, dan tanda gambar baru; atau
- bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda
gambar salah satu partai politik.

(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan
untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3.

Pasal 22

Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen
Kehakiman.

PENGAWASAN

Pasal 23

---

PRESIDEN

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi
tugas sebagai berikut:
- melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta
pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 5;

- melakukan…
- melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang
tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
- melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
- menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan pergantian atau penggantian
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4);
- meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil
audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
- melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya
pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), (3), (4), dan (5).

Pasal 24

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:

- Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d;
- Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan
- Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.

(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi
dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

SANKSI

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka
oleh Komisi Pemilihan Umum.

(3) Pelanggaran...

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 huruf i dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa
dihentikannya bantuan dari anggaran negara.

Pasal 27

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran partai politik oleh Departemen Kehakiman.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara partai politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara
terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti
pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik
yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.

Pasal 28

(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik

melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari

perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang

dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada
partai politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal

---

PRESIDEN

18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau

perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.

(5) Pengurus...

(5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran sebagaimana

dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk

melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5)
dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam

### Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat

dibubarkan.

Pasal 29

(1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999

tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini
selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya
undang-undang ini.

(2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan
hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.

(3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai

politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan
ketentuan undang-undang ini.

Pasal 30

Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung.

---

PRESIDEN

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809) dinyatakan tidak berlaku
lagi.

### Pasal 32...

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002

ttd.

---

PRESIDEN