Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA

UU No. 31 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan

Riau.

1. Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom

Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan

Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Lingga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Senayang;
  • Kecamatan Lingga Utara;
  • Kecamatan Lingga;
  • Kecamatan Singkep; dan
  • Kecamatan Singkep Barat.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Lingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut

Cina Selatan;

  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan

1. d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri .

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam

Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan ...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang

Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan

Riau serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota

di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Lingga berkedudukan di Daik Lingga.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Lingga mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban

untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan

kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lingga dalam waktu 3

(tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan

fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

## BAB V …

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Lingga dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lingga, Penjabat Bupati Lingga diangkat

oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil

yang diusulkan Gubernur Kepulauan Riau untuk masa jabatan paling lama

1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian ...

---

PRESIDEN

(4) Peresmian Kabupaten Lingga serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan

oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Riau untuk

(6) melantik Penjabat Bupati Lingga.

Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Riau melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Lingga dan dilantiknya Penjabat Bupati

Lingga dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas

Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain

dengan mempertim-bangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Lingga memfasilitasi pembentukan instansi

vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Kepulauan Riau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Lingga hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Lingga;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau yang berada dalam

wilayah Kabupaten Lingga;

  • Badan ...

---

PRESIDEN

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Riau yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lingga;

  • utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk

Kabupaten Lingga; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Lingga.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Kepulauan Riau dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lingga.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Lingga memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan

retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lingga

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Lingga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Kepulauan Riau wajib memberikan bantuan dana kepada

Kabupaten Lingga selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya

sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah

pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan

Riau untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Lingga.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Lingga menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)

sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan

Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana ...

---

PRESIDEN

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Kepulauan Riau.

(7) Penjabat Bupati Lingga melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan

menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kepulauan Riau.

(8) Penjabat Bupati Lingga menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana

Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat

Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada

Gubernur Kepulauan Riau.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Lingga dapat menetapkan Peraturan Daerah dan

membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau tetap

berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lingga.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepulauan Riau yang

berlaku di Kabupaten Lingga harus disesuaikan dengan Undang-undang

ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Riau.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan

setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004

dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau.

### Pasal 18 …

---

PRESIDEN

Pasal 18

Sebelum berlaku efektif, penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kepulauan

Riau dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN