(1) Kabupaten Lingga memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Lingga
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Lingga berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Kepulauan Riau wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Lingga selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah
pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan
Riau untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lingga.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Lingga menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
---
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Kepulauan Riau.
(7) Penjabat Bupati Lingga melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
(8) Penjabat Bupati Lingga menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat
Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
Gubernur Kepulauan Riau.