Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan.
1. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan
sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
1. Ikan ...
---
PRESIDEN
1. ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Ikan
adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari
siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat
atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal
untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen
hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,
menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
1. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses
yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis,
perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber
daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari
peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan
untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
perairan dan tujuan yang telah disepakati.
1. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk
sumber daya ikan.
1. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang
dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung
operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan
ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/
eksplorasi perikanan.
1. Nelayan ...
---
PRESIDEN
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan.
1. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-
hari.
1. Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan.
1. Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
1. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan
untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
1. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan
untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari SIUP.
1. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan
untuk melakukan pengangkutan ikan.
1. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)
mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
1. Zona ...
---
PRESIDEN
1. Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut
ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial
Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang
yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,
tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200
(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
1. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan
perairan pedalaman Indonesia.
1. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan
perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perikanan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
