Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

UU No. 31 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

1. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).

1. Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota
asal Kota Tual.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tual di wilayah
Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Dullah Utara;
- Kecamatan Dullah Selatan;

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
  • Kecamatan Pulau-Pulau Kur.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari undang-undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tual, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
dikurangi dengan wilayah Kota Tual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Tual mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku
Tenggara di Selat Nerong;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Pulau-Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
dan Laut Arafura; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Tual secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5

(lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Tual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tual menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kota Tual mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat . . .

---

masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Peresmian Kota Tual dan pelantikan Penjabat Walikota
Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah undang-
undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kota Tual dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kota Tual.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Maluku untuk melantik Penjabat Walikota Tual.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan

pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi

terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
pemilihan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh
Gubernur.

Pasal 10

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil WaliKota Tual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Maluku.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tual

dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Tual untuk pertama kali dilakukan dengan

cara . . .

---

cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku
Tenggara.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Maluku Tenggara yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual atau tetap berada pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Tual dilaksanakan paling lama 6 (enam)
bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Tual.

Pasal 13

(1) Bupati Maluku Tenggara bersama Penjabat Walikota

Tual menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kota Tual.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak

pelantikan Penjabat Walikota.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak
pelantikan Penjabat Walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

kemampuannya diperlukan oleh Kota Tual.

(5) Gubernur Maluku memfasilitasi pemindahan personel,

penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Tual.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3), meliputi :
- sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada
dalam wilayah Kota Tual;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kota Tual;
- utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang
kegunaannya untuk Kota Tual menjadi
tanggungjawab Kota Tual; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kota Tual.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara, Gubernur
Maluku selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Kota Tual berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan

hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota
Tual.

(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Tual.

(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari

Provinsi . . .

---

Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah
Kota Tual.

(6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati.

(7) Penjabat Walikota Tual menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

Pasal 16

Penjabat Walikota Tual berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tual.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Walikota Tual menyusun Rancangan

Peraturan . . .

---

Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Tual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Maluku.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota

Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Tual menetapkan peraturan daerah dan

peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Walikota Tual sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Tual.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,

Peraturan dan Keputusan Bupati yang selama ini
berlaku di Kota Tual harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 20

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Tual harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 97