Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan
dengan cuaca.
1. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan
dengan iklim dan kualitas udara.
1. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan
dengan gempa bumi tektonik, tsunami,
gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan
tanda waktu.
1. Penyelenggaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, penelitian,
rekayasa, dan pengembangan, serta kerja
sama internasional dalam bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
1. Pengamatan adalah pengukuran dan
penaksiran untuk memperoleh data atau nilai
unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
1. Data adalah hasil pengamatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di
stasiun pengamatan.
1. Pengelolaan Data adalah serangkaian
perlakuan terhadap data.
1. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penyediaan dan penyebaran informasi
serta penyediaan jasa.
1. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana
pengamatan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
1. Sarana adalah peralatan yang digunakan
untuk melaksanakan kegiatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
1. Prasarana adalah penunjang sarana
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
1. Stasiun Pengamatan adalah tempat
dilakukannya pengamatan.
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan
menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis objektif.
1. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan
memanfaatkan kaidah dan teori ilmu
pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya.
1. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi
dalam bentuk desain dan rancang bangun.
1. Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnya
disebut Rencana Induk, adalah pedoman
nasional penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
1. Daerah. . .
---
1. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah
di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai
pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.
1. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh
aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan
komposisi atmosfer secara global serta
perubahan variabilitas iklim alamiah yang
teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.
1. Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk
mengurangi risiko akibat perubahan iklim
melalui kegiatan yang dapat menurunkan
emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah
kaca dari berbagai sumber emisi.
1. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat
dan membangun strategi antisipasi dampak
perubahan iklim serta melaksanakannya
sehingga mampu mengurangi dampak negatif
dan mengambil manfaat positifnya.
1. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum.
1. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti
seseorang telah memenuhi persyaratan
pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di
bidangnya.
1. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas
dan bertanggung jawab di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
1. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
## BAB II . . .
---
