Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,
dan/atau ia alami sendiri.
1. Saksi . . .
---
1. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau
terpidana yang bekerja sama dengan penegak
hukum untuk mengungkap suatu tindak
pidana dalam kasus yang sama.
1. Korban adalah orang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.
1. Pelapor adalah orang yang memberikan
laporan, informasi, atau keterangan kepada
penegak hukum mengenai tindak pidana yang
akan, sedang, atau telah terjadi.
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga
yang bertugas dan berwenang untuk
memberikan perlindungan dan hak-hak lain
kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
1. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang
menimbulkan akibat, baik langsung maupun
tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban
merasa takut atau dipaksa untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu hal yang
berkenaan dengan pemberian kesaksiannya
dalam suatu proses peradilan pidana.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah dan garis menyamping sampai derajat
ketiga, orang yang mempunyai hubungan
perkawinan, atau orang yang menjadi
tanggungan Saksi dan/atau Korban.
1. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan
hak dan pemberian bantuan untuk memberikan
rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang
wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
1. Setiap . . .
---
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Kompensasi adalah ganti kerugian yang
diberikan oleh negara karena pelaku tidak
mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
kepada Korban atau Keluarganya.
1. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan
kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku
atau pihak ketiga.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
