Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA SERANG

UU No. 32 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010).

1. Kabupaten . . .

---

1. Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang
merupakan kota asal Kota Serang.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Serang di
wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Serang,
- Kecamatan Kasemen,
- Kecamatan Walantaka,
- Kecamatan Curug,
- Kecamatan Cipocok Jaya, dan
- Kecamatan Taktakan.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Serang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Serang

dikurangi . . .

---

dikurangi dengan wilayah Kota Serang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan
Kabupaten Serang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros
Kabupaten Serang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung,
Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota
Serang.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang
menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

## BAB III . . .

---

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kota Serang mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

sesuai . . .

---

sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota
Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kota Serang.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan
dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri
dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1
(satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota

Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan
dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan

hasil . . .

---

hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten
Serang.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Serang.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serang.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota
Serang.

Pasal 13

(1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan penjabat walikota.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
Serang.

(5) Gubernur Banten memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kota Serang.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Serang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) meliputi:

- sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak
dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam
wilayah Kota Serang;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kota Serang;
- utang piutang Kabupaten Serang yang
kegunaannya untuk Kota Serang menjadi
tanggungjawab Kota Serang; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kota Serang.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten
selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada
Menteri Dalam Negeri.

## BAB VI . . .

---

Pasal 14

(1) Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Serang sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Serang sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya

memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Walikota Serang.

(4) Apabila Kabupaten Serang tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Serang.

(5) Apabila Provinsi Banten tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi

umum . . .

---

umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada
Pemerintah Kota Serang.

(6) Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Serang.

(7) Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.

Pasal 16

Penjabat Walikota Serang berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota
Serang.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun

Rancangan . . .

---

Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk
tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Banten.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan

Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum Kota Serang menetapkan peraturan daerah

dan peraturan Walikota sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Serang tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Serang,

Peraturan dan Keputusan Bupati Serang yang selama
ini berlaku di Kota Serang harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Serang harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

---

---