Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010).
1. Kabupaten . . .
---
1. Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang
merupakan kota asal Kota Serang.
Bagian Kesatu
Pembentukan
