Langsung ke konten

KELAUTAN

UU No. 32 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2022-12-30

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi
dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.

1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas
permukaan air pada waktu air pasang.

1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-
pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan,
dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.

1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber
Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan
keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka

4 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

panjang.

1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.

1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut
yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.

1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut
yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan,
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.

1. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang
telah ditetapkan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:

  • keberlanjutan;
  • konsistensi;
  • keterpaduan;
  • kepastian hukum;
  • kemitraan;
  • pemerataan;
  • peran serta masyarakat;
  • keterbukaan;
  • desentralisasi;
  • akuntabilitas; dan
  • keadilan.

5 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah pemanfaatan sumber daya kelautan yang tidak
melampaui daya dukung dan memiliki kemampuan mempertahankan kebutuhan generasi yang akan
datang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “konsistensi” adalah konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk melaksanakan program
pengelolaan Sumber Daya Kelautan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah integrasi kebijakan Kelautan melalui perencanaan
berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah seluruh pengelolaan dan pemanfaatan Kelautan yang
didasarkan pada ketentuan hukum.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan
berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “pemerataan” adalah pemanfaatan potensi Sumber Daya Kelautan yang
dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat.

Huruf g

Peran serta masyarakat dimaksudkan agar masyarakat mempunyai peran dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Kelautan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Kelautan dari tahap
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan tetap memperhatikan pelindungan
atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan Kelautan dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan.

Huruf k

6 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah materi muatan Undang-Undang ini harus mencerminkan hak
dan kewajiban secara proporsional bagi setiap warga negara.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:

  • menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;

- mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan
negara;

  • mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;

- memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi
generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;

  • memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;

- mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan
mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara
optimal dan terpadu;

  • memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan

- mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai
dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara

terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.

(2) Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • wilayah Laut;
  • Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
  • tata kelola dan kelembagaan.

7 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan

mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.

(2) Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan

kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

(3) Kedaulatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan peraturan

perundang-undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan
hukum internasional yang terkait.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut

internasional.

(2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam

dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi

8 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 7

(1) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:

  • perairan pedalaman;
  • perairan kepulauan; dan
  • laut teritorial.

(2) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:

  • Zona Tambahan;
  • Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
  • Landas Kontinen.

(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:

  • kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;
  • yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan
  • hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

(4) Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.

Penjelasan Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “perairan pedalaman” adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat
dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan
yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perairan kepulauan” adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.

Huruf c

Yang dimaksud dengan“laut teritorial” adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur
dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “zona tambahan” adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh
empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia” adalah suatu area di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang

9 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Huruf c

Landas Kontinen meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan Laut
yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana
lebar laut teritorial diukur; dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut
hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil
laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 8

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan Zona Tambahan Indonesia hingga jarak 24 mil

laut dari garis pangkal.

(2) Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:

- mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal,
imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan

- menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

(3) Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari

garis pangkal.

(2) Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan

rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum
ditetapkan sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.

(3) Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Penjelasan Pasal 9

10 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional

Pasal 10

(1) Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial,

perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.

(2) Kawasan Dasar Laut Internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar

batas-batas yurisdiksi nasional.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati

di laut lepas.

(2) Di laut lepas Pemerintah wajib:

  • memberantas kejahatan internasional;
  • memberantas siaran gelap;
  • melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
  • melakukan pengejaran seketika;

- mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau
lembaga internasional terkait; dan

- berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan
internasional.

(3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.

(4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

11 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “siaran gelap” adalah transmisi suara radio atau siaran televisi dari kapal
atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum yang bertentangan
dengan peraturan internasional, tetapi tidak termasuk di dalamnya transmisi permintaan
pertolongan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengejaran seketika di laut lepas dilakukan terhadap kapal asing atau salah satu dari sekocinya
yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai kelanjutan pengejaran yang dilakukan
secara tidak terputus dari perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, atau Zona
Tambahan Indonesia.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 12

(1) Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah

berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait.

(2) Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Penjelasan Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan

Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.

12 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan

pelaksanaan kebijakan:

  • pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
  • tata kelola dan kelembagaan;
  • peningkatan kesejahteraan;
  • ekonomi kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
  • budaya bahari.

(3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan sebagai berikut:

- Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka
pendek; dan

- Kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana
pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan

untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya
Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.

(2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

  • perikanan;
  • energi dan sumber daya mineral;

13 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  • sumber daya nonkonvensional.

(3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • industri Kelautan;
  • wisata bahari;
  • perhubungan Laut; dan
  • bangunan Laut.

Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ekonomi biru” adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan Pengelolaan
Kelautan berkelanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam
rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat,
efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.

(2) Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan

sebagai basis pembangunan ekonomi.

(3) Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan

usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan
mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional.

(4) Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran
Pembangunan Kelautan.

(5) Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau

anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Bagian Kedua

14 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan

Paragraf 1

Perikanan

Pasal 16

Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta
menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan
hukum internasional.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri

perikanan.

(2) Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

bertanggung jawab:

  • menjaga kelestarian sumber daya ikan;
  • menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan

- melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan
pembudidaya ikan.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan

suprastruktur usaha perikanan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.

15 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Paragraf 2

Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 20

(1) Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan

ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.

(2) Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di

daerah dengan memperhatikan potensi daerah.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar

Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Paragraf 3

Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal 22

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan

memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

- melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;

- menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;

16 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif
masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan berkelanjutan; dan

- meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya

hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “sumber daya hayati” meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove,
dan biota Laut lain.

Yang dimaksud dengan “sumber daya nonhayati” meliputi pasir, air Laut, dan mineral dasar Laut.

Yang dimaksud dengan “sumber daya buatan” meliputi infrastruktur Laut yang terkait dengan Kelautan
dan perikanan.

Yang dimaksud dengan “jasa lingkungan” berupa keindahan alam, permukaan dasar Laut tempat
instalasi bawah air yang terkait dengan Kelautan dan perikanan, serta energi gelombang Laut.

Paragraf 4

Sumber Daya Alam Nonkonvensional

Pasal 23

(1) Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-

besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan

pada prinsip pelestarian lingkungan.

Penjelasan Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “sumber daya alam nonkonvensional” adalah sumber daya alam yang belum
dimanfaatkan secara optimal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

17 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 24

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan,

pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvensional di bidang Kelautan.

(2) Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Penjelasan Pasal 24

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Pengusahaan Sumber Daya Kelautan

Paragraf 1

Industri Kelautan

Pasal 25

(1) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan industri

Kelautan merupakan bagian yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri
nasional.

(2) Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan

jasa maritim.

(3) Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

prasarana dan sarana, riset ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta industri
kreatif dan pembiayaan.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan

terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro kecil
menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.

Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “industri bioteknologi” adalah seperangkat teknologi yang mengadaptasi dan
memodifikasi organisme biologis, proses, produk, dan sistem yang ditemukan di alam untuk tujuan
memproduksi barang dan jasa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

18 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan meningkatkan industri

bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(2) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan

potensi keanekaragaman hayati.

(3) Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  • mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih;
  • menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah;
  • mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor;
  • mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan; dan
  • mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.

Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan

berdasarkan pada kebijakan Pembangunan Kelautan.

(2) Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan

kebijakan ekonomi Kelautan.

(3) Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • galangan kapal;
  • pengadaan dan pembuatan suku cadang;
  • peralatan kapal; dan/atau
  • perawatan kapal.

(4) Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
  • pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
  • reklamasi;
  • pencarian dan pertolongan;
  • remediasi lingkungan;

19 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • jasa konstruksi; dan/atau
  • angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “jasa konstruksi” meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan konstruksi.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas..

Paragraf 2

Wisata Bahari

20 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 28

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan

potensi wisata bahari dengan mengacu pada kebijakan pengembangan pariwisata nasional.

(2) Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

(3) Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat

lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan.

(4) Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Paragraf 3

Perhubungan Laut

Pasal 29

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi dan

meningkatkan peran perhubungan laut.

(2) Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan
yang andal.

(3) Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi

pelabuhan laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.

(4) Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:

  • efisien dan berstandar internasional;
  • bebas monopoli;

- mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau-pulau kecil terluar dengan pulau
induknya;

  • ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar;

- ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran
lingkungan; dan

  • keterpaduan antara terminal dan kapal.

Penjelasan Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

21 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kapal generasi mutakhir” adalah kapal yang dirancang bangun dengan
mempergunakan teknologi maju, ramah lingkungan, dan memiliki tingkat keselamatan yang tinggi dalam
pengoperasiannya.

Yang dimaksud dengan “pelabuhan hub” adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani
kegiatan dan alih muatan angkutan Laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan
pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi Laut internasional.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 30

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan

meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antarwilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.

(3) Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan yang berpihak pada kemudahan

pengembangan sarana prasarana perhubungan laut serta infrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.

(4) Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan laut melalui kebijakan perbankan

nasional.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Paragraf 4

Bangunan Laut

Pasal 32

22 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu,

baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia.

(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah

ditentukan.

(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan

yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak
yang berwenang.

(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian

sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan

bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Pemerintah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan
instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Pengembangan Kelautan meliputi:

  • pengembangan sumber daya manusia;
  • riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • sistem informasi dan data Kelautan; dan
  • kerja sama Kelautan.

23 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 35

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab

menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai

pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada
bidang Kelautan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah

menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.

(2) Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;
  • pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;

- peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan
sistem informasi Kelautan;

  • peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
  • peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.

(3) Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

- peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;

- identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; dan

  • pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

24 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 37

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pembangunan Kelautan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah

mengembangkan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelautan yang merupakan bagian integral dari sistem nasional penelitian pengembangan penerapan
teknologi.

(2) Dalam mengembangkan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

memfasilitasi pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan
untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri
maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara.

(3) Sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penelitian yang bersifat komersial.

(4) Pelaksanaan sistem penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 37

Ayat (1)

Pengembangan sistem penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kelautan, termasuk di dalamnya biofarmakologi Kelautan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 38

(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah membentuk pusat fasilitas Kelautan yang meliputi

fasilitas pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilengkapi dengan prasarana kapal latih dan kapal
penelitian serta tenaga fungsional peneliti.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan pusat fasilitas Kelautan serta tugas, kewenangannya, dan

pembiayaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

25 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

(1) Pemerintah mengatur pelaksanaan penelitian ilmiah Kelautan dalam rangka kerja sama penelitian dengan

pihak asing.

(2) Hasil pelaksanaan kerja sama penelitian dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 39

Cukup jelas.

Bagian Keempat

Sistem Informasi dan Data Kelautan

Pasal 40

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghimpun, menyusun, mengelola, memelihara, dan

mengembangkan sistem informasi dan data Kelautan dari berbagai sumber bagi kepentingan
Pembangunan Kelautan nasional berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) kategori:

  • hasil penelitian ilmiah Kelautan yang berupa data numerik beserta analisisnya;
  • hasil penelitian yang berupa data spasial beserta analisisnya; dan
  • pengelolaan Sumber Daya Kelautan, konservasi perairan, dan pengembangan teknologi Kelautan.

(3) Sistem informasi dan data Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data terkait sistem

keamanan laut disimpan, dikelola, dimutakhirkan, dikoordinasikan, dan diintegrasikan oleh
kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh
lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

26 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “data spasial” merupakan data yang berkaitan dengan lokasi keruangan
yang umumnya berbentuk peta.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Kerja Sama Kelautan

Pasal 41

(1) Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan

mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.

(2) Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka

sinergi:

  • antarsektor;
  • antara pusat dan daerah;
  • antarpemerintah daerah; dan
  • antarpemangku kepentingan.

(3) Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral.

(4) Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

(5) Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut

lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:

- melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan
kearifan lokal;

- memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan
internasional; dan

  • mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.

(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut

yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.

(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan

karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan
potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:

  • perencanaan tata ruang Laut nasional;
  • perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  • perencanaan zonasi kawasan Laut.

(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan

perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam
perencanaan tata ruang wilayah nasional.

(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam
perencanaan tata ruang wilayah provinsi.

(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan

perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.

(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan

28 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

strategis nasional.

(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah

ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional.

(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah

ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan
strategis nasional.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 43

Ayat (1)

Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut
dan/atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang Laut. Struktur ruang Laut
merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.

Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan
strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang
dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, prasarana
perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi
kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur
pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.

Huruf a

Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk
menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.

Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:

  • teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;

29 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan
  • Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 43

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang

dan komplementer.

(2) Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:

  • rencana tata ruang Laut;

- rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana
zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan

  • rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan
antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional
tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi

kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi
penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu
sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Penjelasan Pasal 43A

Ayat (1)

Cukup jelas

30 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam
dokumen perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi ruang atau pola ruang untuk suatu
kegiatan pemanfaatan ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau rencana zonasi kawasan
antarwilayah.

Pasal 44

(1) Pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui:

- perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang Laut nasional dan rencana
zonasi kawasan Laut;

- perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan rencana tata ruang Laut nasional dan
rencana zonasi kawasan Laut; dan

- pelaksanaan program strategis dan sektoral dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Laut
nasional dan zonasi kawasan Laut.

(2) Pemanfaatan ruang Laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 44

Ayat (1)

Huruf a

Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi
dilakukan penetapan pola ruang Laut ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.

Huruf b

Perumusan program sektoral merupakan penjabaran pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya
yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama
pemanfaatan ruang yang termuat dalam rencana tata ruang dan/atau zonasi.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

31 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 45

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui tindakan pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan.

(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 45

Ayat (1)

Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengelolaan ruang Laut merupakan kegiatan
mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan
informasi hasil evaluasi secara terbuka.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 46

Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui
perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi.

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah

yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan

pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah

yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai
sanksi administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah

perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 47

32 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 47

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan

berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk

kegiatan:

  • biofarmakologi Laut;
  • bioteknologi Laut;
  • pemanfaatan air Laut selain energi;
  • wisata bahari;
  • pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
  • telekomunikasi;
  • instalasi ketenagalistrikan;
  • perikanan;
  • perhubungan;
  • kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  • kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
  • pengumpulan data dan penelitian;
  • pertahanan dan keamanan;
  • penyediaan sumber daya air;
  • Pulau buatan;
  • dumping;
  • mitigasi bencana; dan
  • kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 47A

Cukup jelas.

Pasal 48

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

33 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau
rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 49

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan Perizinan Berusaha;
  • pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
  • denda administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 49A

Cukup jelas.

Pasal 49

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

34 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penjelasan Pasal 49B

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pelindungan Lingkungan Laut

Pasal 50

Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:

  • konservasi Laut;
  • pengendalian Pencemaran Laut;
  • penanggulangan bencana Kelautan; dan
  • pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.

Penjelasan Pasal 50

Huruf a

Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya Laut,
termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragaman sumber
daya Laut. Upaya konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki daya
jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenis penyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong)
serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut seperti gunung Laut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pengendalian Pencemaran Laut” adalah kegiatan yang meliputi pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penanggulangan bencana” adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap
darurat, dan rehabilitasi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “kerusakan” adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan Laut yang berdampak merugikan bagi sumber daya Laut,
kesehatan manusia, dan kegiatan Kelautan lainnya.

35 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 51

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan konservasi Laut sebagai bagian yang integral dengan Pelindungan

Lingkungan Laut.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memiliki hak pengelolaan atas

kawasan konservasi Laut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan Pelindungan Lingkungan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kebijakan konservasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan secara lintas sektor

dan lintas kawasan untuk mendukung Pelindungan Lingkungan Laut.

(4) Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi harus

memperhatikan kawasan konservasi.

(5) Kebijakan dan pengelolaan konservasi Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

(1) Pencemaran Laut meliputi:

  • pencemaran yang berasal dari daratan;
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.

(2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:

  • di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;
  • dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau
  • dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

(3) Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

(1) Bencana Kelautan dapat berupa bencana yang disebabkan:

  • fenomena alam;
  • pencemaran lingkungan; dan/atau

36 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • pemanasan global.

(2) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh fenomena alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dapat berupa:

  • gempa bumi;
  • tsunami;
  • rob;
  • angin topan; dan
  • serangan hewan secara musiman.

(3) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dapat berupa:

  • fenomena pasang merah (red tide);
  • pencemaran minyak;
  • pencemaran logam berat;
  • dispersi thermal; dan
  • radiasi nuklir.

(4) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dapat berupa:

  • kenaikan suhu;
  • kenaikan muka air Laut; dan/atau
  • el nino dan la nina.

Penjelasan Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “fenomena pasang merah (red tide)” adalah sebuah fenomena alam air
Laut yang berubah warna yang disebabkan oleh fitoplankton sehingga menyebabkan kematian
massal biota Laut, perubahan struktur komunitas ekosistem perairan, serta keracunan yang bisa
menyebabkan kematian pada manusia karena fitoplankton mengeluarkan racun.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

37 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “dispersi thermal” adalah sebaran panas di Laut.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 54

(1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan
bencana Kelautan.

(2) Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  • pengembangan sistem mitigasi bencana;
  • pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
  • pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
  • pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
  • pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan

pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan

bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan
bencana nasional.

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.

(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

38 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta
penanganan kerusakan lingkungan Laut.

(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan,

pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Penjelasan Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

(1) Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut.

(2) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

(3) Sistem pertahanan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk

kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

(2) Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut

teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.

39 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam

melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,
dibentuk Badan Keamanan Laut.

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah
nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui
menteri yang mengoordinasikannya.

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Penjelasan Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

- menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;

- menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia;

- melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

  • menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  • memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia; dan

  • melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

40 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan

Keamanan Laut berwenang:

  • melakukan pengejaran seketika;

- memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait
yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

- mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam

satu kesatuan komando dan kendali.

Penjelasan Pasal 63

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang” dapat
dilaksanakan penyerahan di Laut atau di pelabuhan terdekat.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 64

Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.

Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

(1) Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa

deputi.

41 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan

armada patroli.

(3) Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Penjelasan Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:

  • pegawai tetap; dan
  • pegawai perbantuan.

Penjelasan Pasal 66

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pegawai tetap” adalah pegawai yang berasal dari internal Badan Keamanan
Laut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pegawai perbantuan” adalah pegawai yang berasal dari instansi penegak
hukum yang diperbantukan di Badan Keamanan Laut.

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur
dengan Peraturan Presiden.

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah
ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

Penjelasan Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut.

(2) Kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana

pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan serta sistem perencanaan, koordinasi, pemonitoran,
dan evaluasi Pembangunan Kelautan yang efektif dan efisien.

(3) Dalam menyusun kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah melakukan penataan hukum laut dalam suatu sistem hukum nasional, baik melalui aspek
publik maupun aspek perdata dengan memperhatikan hukum internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola dan kelembagaan Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

(1) Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan

melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,

kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.

(3) Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui partisipasi dalam:

  • penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan; dan
  • memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.

(4) Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi

dalam:

- melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal
di bidang Kelautan; atau

- pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan
konservasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Pembangunan

Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

43 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

(1) Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya

Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).

(2) Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh

Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
berlakunya undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

44 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Oktober 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 294

45 / 45

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023