Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK

UU No. 33 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-12-18

Pasal 1

Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap, sebagaimana disebut dalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7
tahun 1952, Lembaran Negara No. 50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya
dengan pengertian bahwa,

(1) Dalam Pasal II, sub 2 angka "1951" dibatalkan dan

(2) dalam Pasal IV, kata-kata "selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan

"buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953".

Pasal II

Undang-undang ini dimulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

ttd

Diundangkan

pada tanggal 28 Desember 1953

ttd

www.djpp.depkumham.go.id

---

TENTANG