Ayat 1 bermuat aturan-pokok rancangan, yaitu:
Dalam hal ketiadaan seorang Notaris-jabatan Menteri Kehakiman dapat
mengangkat seorang wakil-notaris.
Sebabnya dari ketiadaan itu tidak menjadi soal. Yang harus diperhatikan
ialah bahwa ketiadaan itu harus bersifat tetap. Dalam hal ketidak hadiran
karena cuti, sementara berhalangan, atau pemberhentian untuk sementara
(schorsing), peraturan-peraturan mengenai hal itu yang memang sudah
terdapat dalam Reglemen tetap berlaku (pasal 6a s/d 6e dan pasal 51 ), dan
akan diangkatlah seorang pengganti.
Menteri Kehakiman berhak, akan tetapi tidak diwajibkan melakukan
pengangkatan itu.
Di sejumlah besar tempat-tempat kedudukan yang kecil hampir-hampir
tidak dibutuhkan (lagi) seorang Notaris, sehingga bagi seorang calon peminat
(sekalipun merangkap pekerjaan pengawas lelang) jabatan itu tidak akan
memberi nafkah yang mencukupi. Orang-orang di tempat itu yang memerlukan
Notaris sebaiknya berhubungan dengan penjabat di kota yang lebih besar yang
berdekatan, hal mana melihat akan alat-alat lalu lintas yang cepat dewasa ini -
pada umumnya akan tidak menimbulkan kesukaran.
Yang dikatakan dalam penjelasan atas pasal 1 mengenai peninjauan
kembali peraturan tentang tempat-tempat kedudukan, berlaku pula dalam hal
ini. Penjabat yang dimaksud disini menurut pasal 1 sub c,. diberi nama "Wakil-
Notaris".
Di samping aturan-pokok pada ayat 1 harus ada pula peraturan apabila
antara mulainya ketiadaan notaris itu dan keluarnya keputusan Menteri itu
berlaku beberapa waktu seperti lazimnya terjadi. Untuk menghindarkan dalam
waktu itu terjadi kekosongan Notaris (notarieel vacuum) maka sambil
menunggu penunjukan tetap oleh Menteri, perlulah oleh pembesar setempat
(sebaiknyalah ketua pengadilan negeri) dengan segera ditunjuk seorang sebagai
Wakil-Notaris sementara. Penjabat sementara ini, menurut pasal 1 sub d,
---
dinamakan "Wakil-Notaris sementara".
### Pasal 3 s/d 5
Semua ketentuan yang berlaku atas Notaris-notaris jabatan pada
umumnya berlaku pula terhadap para Wakil-Notaris (sementara), selama
undang-undang itu sendiri tidak mengadakan pengecualian, hal mana terjadi
dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 yang menyimpang dari masing-masing pasal
13 ayat 1, 4 dan pasal 25 ayat 1 Reglemen. Ketentuan-ketentuan ini cukup
jelasnya. Pasal 4 ayat 2 dimuat agar dapat menarik tenaga-tenaga yang
setidaknya secara teoritis dapat dipandang memahami syarat-syarat tentang
jabatan Notaris.
### Pasal 6 dan 7
Untuk memungkinkan Menteri dan ketua pengadilan negeri melakukan
selekas mungkin penunjukan yang dimaksud dalam pasal 2, maka diusulkanlah
pasal-pasal ini.
### Pasal 6 mengenai kematian seorang yang menjalankan jabatan Notaris,
yaitu dalam ayat 1 tentang penjabat Notaris yang tidak diganti (termasuk pula
seorang penjabat Notaris yang berada di luar daerahnya untuk waktu tidak
lebih dari 3 hari 3 malam) (bandingkanlah pasal 6 ayat 3 Reglemen) dan ayat 2
tentang penjabat Notaris yang sedang diganti. Dalam hal tersebut terakhir
untuk sementara penunjukan seorang Wakil-Notaris tidak diperlukan dan
pengganti yang ada dengan sendirinya menjadi Wakil-Notaris sementara.
### Pasal 62a Reglemen yang karena ketentuan "Pertama" dari rancangan
akan dicabut telah memuat peraturan yang sama tujuannya.