Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTERIAN DALAM NEGERI)

UU No. 33 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik

Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN III

## BAB I (Pengeluaran)

3.1 Kementerian dan pengeluaran umum ......... 32 203 700

3.2 Pendidikan pegawai ........................ 18 236 900

3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penye-

lenggaraan tatapraja ...................... 21 190 500

3.4 Pamong Praja .............................. 265 063 300

3.5...

---

PRESIDEN

3.5 Polisi Pamong Praja ....................... 36 783 300

3.6 Daerah Otonom ............................. 1 151 761 000

3.7 Daerah Swapraja ........................... 48 239 000

3.8 Desa dan daerah setingkat ................. 66 427 300

3.9 Agraria ................................... -

3.9A Pemilihan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat ...Memori

3.10 Pengeluaran tak tersangka ............... Memori

Jumlah ........... 1 639 905 000

(Satu milyard enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus

lima ribu rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

UMUM.

3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum.

3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji.

3.2 Pamong Praja.

3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja.

3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal

dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja.

3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung

dengan penyelenggaraan tatapraja.

3.2.2.1...

---

PRESIDEN

3.2.2.1 Penerimaan dari telpon Pamong Praja.

2 Penerimaan dari setasiun-setasiun radio Pamong Praja dalam

daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah

Pusat.

3 Penerimaan dari Panitia Sewa-Menyewa Rumah dan Bangunan.

3.3.1 Biaya menggunakan tenaga Walikota.

3.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Kotapraja biaya-biaya karena

menggunakan tenaga Walikota.

3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.

3.3.2.1 Pembayaran kembali oleh Kabupaten separuh dari biaya-biaya

karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten.

3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada

daerah otonom.

3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang

diperbantukan kepada daerah otonom.

3.4.1 Daerah Swapraja.

3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang

diperbantukan kepada daerah Swapraja.

3.5 ...

---

PRESIDEN

3.5.1 Tanah-tanah partikelir.

3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang

dikembalikan kepada Negara.

2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari harga

bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir

yang dikembalikan kepada Negara (DM).

3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah.

3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal.

2 Pemberian tanah dengan persewaan.

3 Pemberian tanah dengan hak erfpacht.

4 Pemberian tanah dengan hak milik.

5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht.

6 Konsesi tanah untuk pertanian.

7 Izin menyelidiki tanah-tanah.

3.6.1 Penerimaan lain-lain.

3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk

keperluan pegawai.

2 Penjualan barang-barang yang masih dapat digunakan untuk

keperluan Badan-badan Pemerintah.

3.6.1.3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan lagi dan yang

berkelebihan.

4 Persewaan tambak-tambak ikan.

5 Penerimaan lain-lain.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Dalam Negeri,

ttd