Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 99
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 37.735,15 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2005 berjumlah ± 7.161.671 jiwa terdiri atas 8
(delapan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.562,55
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 1.226.009
jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
diatas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari
2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Ibukota
Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7
Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dari Kabupaten
Lampung Selatan Untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 01/Pim.DPRD-LS/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang
Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan (Induk) Untuk Calon Kabupaten Pesawaran, Surat
Bupati Lampung Selatan Nomor 130/0192/I.01/2005 tanggal 17 Januari
2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Keputusan
Bupati Lampung Selatan Nomor 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal
11 Januari . . .
---
11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Tahun
Anggaran 2005, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor
29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Untuk Pemerintah
Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor
46/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Pemberian
Dukungan Dana Dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam
Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Untuk Pertama
Kali Calon Kabupaten Pesawaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 8 September
2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor
140/087/II.01/2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali Di Kabupaten
Pesawaran, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/0513/01/2006 tanggal
24 Februari 2006 Perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung, dan Surat Pernyataan Gubernur Lampung Nomor
140/087/II.01/2007 tanggal 19 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dan Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten
Pesawaran.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Pesawaran.
Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Punduh Pidada, Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan
Kedondong, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan
Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng. Kabupaten Pesawaran memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 2.243,51 km2 dengan jumlah penduduk
± 380.306 jiwa pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Pesawaran perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL