Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951,

UU No. 34 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 8

**(1) Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang** tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji- perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya. **(2) Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam** tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut : - Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan. - Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti pendapatan-sisa. - Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d. www.djpp.depkumham.go.id --- - Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp. 100,- penuh. **(3) Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan** dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri". III. Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8 dan 8a" Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta tambahannya berlaku surut hingga 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id --- TENTANG Isi memori penjelasan ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Tambahan Lembaran Negara No. 152. Diketahui: ttd CATATAN RALAT Pada kepala Lembaran Negara No. 84 tahun 1953 pada kalimat terakhir, terdapat salah cetak, yakni : "Tambahan Lembaran Negara No. 448" seharusnya: www.djpp.depkumham.go.id