PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951,
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 8
**(1) Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang**
tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji-
perlop, uang-tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada
kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum
Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam
ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya.
**(2) Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam**
tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling
banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut :
- Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah
pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan
pengurangan.
- Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan
pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan
banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan
dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti
pendapatan-sisa.
- Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b
merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada
huruf d.
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke
bawah hingga Rp. 100,- penuh.
**(3) Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan**
dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri".
III. Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8
dan 8a"
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta tambahannya berlaku surut
hingga 1 Januari 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
Isi memori penjelasan ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Tambahan Lembaran
Negara No. 152.
Diketahui:
ttd
CATATAN
RALAT
Pada kepala Lembaran Negara No. 84 tahun 1953 pada kalimat terakhir, terdapat salah cetak,
yakni :
"Tambahan Lembaran Negara No. 448"
seharusnya:
www.djpp.depkumham.go.id
