Langsung ke konten

TENTARA NASIONAL INDONESIA

UU No. 34 Tahun 2004 diubah

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

1. Pemerintah ...

---

PRESIDEN

1. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.

1. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan

kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan

terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan

memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara

kepulauan.

1. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang

bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,

wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta

dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan

diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,

berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan

kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi

keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

1. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi

pemerintah di bidang pertahanan negara.

1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab

di bidang pertahanan negara.

1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah

perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

1. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara.

1. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat,

Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan

Udara.

1. Prajurit ...

---

PRESIDEN

1. Prajurit adalah anggota TNI.

1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara

sebagai prajurit TNI.

1. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan

sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.

1. Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri

dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan

peraturan perundang-undangan.

1. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani

pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.

1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk

Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui

pendidikan dasar keprajuritan.

1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk

membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi

perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan

pangkat.

1. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara

yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan

dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna

menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

1. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam

negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau

membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah

negara, dan keselamatan segenap bangsa.

1. Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh

militer suatu negara kepada negara lain.

1. Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari

gerakan kekuatan bersenjata.

25.Gerakan ...

---

PRESIDEN

1. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga

negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan

yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

JATI DIRI

Pasal 2

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

  • Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari

warga negara Indonesia;

  • Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal

menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan

tugasnya;

  • Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang

bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan

daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan

  • Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik,

diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak

berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti

kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi,

supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum

nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

KEDUDUKAN

Pasal 3

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI

berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan

administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen

Pertahanan.

Pasal 4

(1) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan

TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara

matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.

(2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Bagian Kesatu

Peran

Pasal 5

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang

dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan

keputusan politik negara.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 6

(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan

ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap

kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

  • penindak ...

---

PRESIDEN

  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang

terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem

pertahanan negara.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 7

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,

mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah

darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap

keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan:

  • operasi militer untuk perang;
  • operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

1. mengatasi pemberontakan bersenjata;

1. mengatasi aksi terorisme;

1. mengamankan wilayah perbatasan;

1. mengamankan objek vital nasional yang bersifat

strategis;

6.melaksanakan ...

---

PRESIDEN

1. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai

dengan kebijakan politik luar negeri;

1. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta

keluarganya;

1. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan

pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem

pertahanan semesta;

1. membantu tugas pemerintahan di daerah;

1. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia

dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban

masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

1. membantu mengamankan tamu negara setingkat

kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang

sedang berada di Indonesia;

1. membantu menanggulangi akibat bencana alam,

pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

1. membantu pencarian dan pertolongan dalam

kecelakaan (search and rescue); serta

1. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran

dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,

dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik

negara.

Pasal 8

Angkatan Darat bertugas:

  • melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
  • melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah

perbatasan darat dengan negara lain;

  • melaksanakan ...

---

PRESIDEN

  • 10
  • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra darat; serta

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Pasal 9

Angkatan Laut bertugas:

  • melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
  • menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut

yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum

nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

  • melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka

mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan

oleh pemerintah;

  • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra laut; serta

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Pasal 10

Angkatan Udara bertugas:

  • melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
  • menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah

udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum

nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

  • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra udara; serta

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Postur

Pasal 11

(1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari

postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman

militer dan ancaman bersenjata.

(2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun

dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan

negara.

Bagian Kedua

Organisasi

Pasal 12

(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang

membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas

Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan

Udara.

(2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur

pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana

pusat, dan Komando Utama Operasi.

(3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur

pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana

pusat, dan Komando Utama Pembinaan.

(4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 13...

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan

berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari

tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat

sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima

untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon

Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling

lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses,

terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima

diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon

Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan

satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon

Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan

Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan

ketidaksetujuannya.

(9) Dalam ...

---

PRESIDEN

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan

jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap

telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang

mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima

lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat

(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut

dengan keputusan Presiden.

Pasal 14

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan

berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab

kepada Panglima.

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang

bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan

dan karier.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf

Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

diatur dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

1. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

1. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan

operasi militer;

1. mengembangkan ...

---

PRESIDEN

1. mengembangkan doktrin TNI;

1. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi

kepentingan operasi militer;

1. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta

memelihara kesiagaan operasional;

1. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan

dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;

1. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan

dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI

dan komponen pertahanan lainnya;

1. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan

dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis

pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan

pertahanan negara;

1. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi

kepentingan operasi militer;

1. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan

bagi kepentingan operasi militer; serta

1. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:

1. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan

kesiapan operasional Angkatan;

1. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang

pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi

militer sesuai dengan matra masing-masing;

1. membantu ...

---

PRESIDEN

1. membantu Panglima dalam penggunaan komponen
pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan;

serta
1. melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-
masing yang diberikan oleh Panglima.

Bagian Kesatu

Pengerahan

Pasal 17

(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI

berada pada Presiden.

(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 18

(1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman

militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat

langsung mengerahkan kekuatan TNI.

(2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung

sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan,

Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan

Rakyat.

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui

pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI

tersebut.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Penggunaan

Pasal 19

(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada

Panglima TNI.

(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 20

(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan

operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan

penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan

operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan

pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung

kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian

dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

Indonesia dan ketentuan hukum nasional.

PRAJURIT

Bagian Kesatu

Ketentuan Dasar

Pasal 21

Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi

persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-

undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk

mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.

### Pasal 22...

---

PRESIDEN

Pasal 22

Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.

Pasal 23

(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan

ikatan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan

ikatan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih

lanjut dalam undang-undang.

Pasal 25

(1) Prajurit adalah insan prajurit yang:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan

perundang-undangan;

  • berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
  • bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya

sebagai tentara.

(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan

mengucapkan Sumpah Prajurit.

### Pasal 26...

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan

perwira, bintara, dan tamtama.

(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 27

(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang

dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.

(2) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

  • pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama

menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat

administrasi penuh;

  • pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit

yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang

sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang

lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna

keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak

membawa akibat administrasi; dan

  • pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga

negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas

jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku

selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut,

serta membawa akibat administrasi terbatas.

(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

keputusan Panglima.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Kedua

Pengangkatan

Pasal 28

(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:

  • warga negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling

rendah 18 tahun;

  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan

secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap;

  • lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit

siswa menjadi anggota TNI; dan

  • persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.

Pasal 29

(1) Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas

pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.

(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

### Pasal 30...

---

PRESIDEN

Pasal 30

(1) Perwira dibentuk melalui:

  • pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung

dari masyarakat:

1. Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan

Tingkat Atas; dan

1. Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah

Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.

  • pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari

prajurit golongan bintara.

(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 31

(1) Bintara dibentuk melalui:

  • pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari

masyarakat; atau

  • pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari

prajurit golongan tamtama.

(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 32

(1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama

yang langsung dari masyarakat.

(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

### Pasal 33 ...

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.

(2) Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan

mengucapkan Sumpah Prajurit.

(2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira selain

mengucapkan Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah

Perwira.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan

sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 35

Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:

Demi Allah saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh

disiplin keprajuritan;

bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah

perintah atau putusan;

bahwa ...

---

PRESIDEN

bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh

rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik

Indonesia;

bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-

kerasnya.

Pasal 36

Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:

Demi Allah saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-

baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira

serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;

bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri

teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang

lurus dan benar;

bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa

dan bangsa.

Bagian Ketiga

Kewajiban dan Larangan

Pasal 37

(1) Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang

diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha

pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah

Prajurit.

(2) Untuk ...

---

PRESIDEN

(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir

menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang

karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib

memegang teguh rahasia tentara walaupun yang

bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau dengan

tidak hormat.

Pasal 38

(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,

berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.

(2) Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

Pasal 39

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1. kegiatan menjadi anggota partai politik;

1. kegiatan politik praktis;

1. kegiatan bisnis; dan

1. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam

pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Bagian Keempat

Pembinaan

Pasal 40

(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut,

perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan

tuntutan tugasnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan keputusan Panglima.

### Pasal 41...

---

PRESIDEN

Pasal 41

(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk

mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan

penugasan, dengan mempertimbangkan kepentingan TNI

serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan keputusan Panglima.

Pasal 42

(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat

kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan

prestasinya, sesuai dengan pola karier yang berlaku dengan

mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi

persyaratan yang ditentukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan keputusan Panglima.

Pasal 43

(1) Kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan

oleh Presiden atas usul Panglima.

(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Panglima.

Pasal 44

(1) Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga

secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas

dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 45...

---

PRESIDEN

Pasal 45

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur

TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur

dengan keputusan Panglima.

Pasal 46

(1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat

diduduki oleh pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan keputusan Panglima.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah

mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif

keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang

membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan

Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden,

Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan

Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue

(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan

departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta

tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam

lingkungan departemen dan lembaga pemerintah

nondepartemen dimaksud.

(4) Pengangkatan ...

---

PRESIDEN

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai

dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga

pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh

Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan

lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat

yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam

jabatan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Kesejahteraan

Pasal 49

Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak

dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 50

(1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar

prajurit yang meliputi:

  • perlengkapan perseorangan; dan
  • pakaian seragam dinas.

(2) Prajurit ...

---

PRESIDEN

(2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan

kedinasan, yang meliputi:
- penghasilan yang layak;
- tunjangan keluarga;
- perumahan/asrama/mess;
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum;
- asuransi kesehatan dan jiwa;
- tunjangan hari tua; dan
- asuransi penugasan operasi militer.

(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang

meliputi:
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum.

(4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit

aktif yang terdiri atas:

  • gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala

sesuai dengan masa dinas;

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan operasi;
  • tunjangan jabatan;
  • tunjangan khusus; dan
  • uang lauk pauk atau natura.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

### Pasal 51...

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh

rawatan dan layanan purnadinas.

(2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun,

tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa

kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada

negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Pengakhiran

Pasal 53

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling

tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima

puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

Pasal 54

Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak

hormat.

Pasal 55

(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas

keprajuritan karena:

  • atas permintaan sendiri;
  • telah berakhirnya masa ikatan dinas;
  • menjalani ...

---

PRESIDEN

  • menjalani masa pensiun;
  • tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
  • gugur, tewas, atau meninggal dunia;
  • alih status menjadi pegawai negeri sipil;
  • menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-

undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit

aktif; dan

  • berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan

dinas.

(2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling

sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan

khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat

dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara

penuh.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56

(1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada ahli

warisnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau

cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer,

atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas

keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 58 ...

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali

bergabung dengan kesatuannya sebagai akibat dari atau

diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di luar

kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas, wajib terus

dicari.

(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah

1 (satu) tahun tidak ada kepastian atas dirinya,

diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya

diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat

kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang

dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan

hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima

ahli warisnya.

(4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan

keputusan Panglima.

Pasal 59

(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi,

diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan

Presiden.

(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan Panglima.

Pasal 60

(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan

perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang

telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat

diwajibkan aktif kembali.

(2) Kewajiban ...

---

PRESIDEN

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan undang-undang.

Pasal 61

(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas

keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang

dimilikinya pada waktu menghadiri upacara nasional atau

kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih

berdinas aktif.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan keputusan Presiden.

Pasal 62

(1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena

mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata

dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan

pendapat Dewan Kehormatan Perwira.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

(1) Perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi setiap prajurit

dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan keputusan Panglima.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh

Ketentuan Hukum

Pasal 64

Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah

untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 65

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku

bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam

hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada

kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum

pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di

bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-

undang.

PEMBIAYAAN

Pasal 66

(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Departemen Pertahanan.

Pasal 67

(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima

mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai

seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer

yang bersifat mendesak, Panglima mengajukan anggaran

kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran

kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan

persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 68

(1) TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang

dialokasikan oleh pemerintah.

(2) TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran

pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri Pertahanan.

(3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,

pertanggungjawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata

pemerintahan yang baik.

(4) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI

dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran

pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa

Keuangan Republik Indonesia.

## BAB IX...

---

PRESIDEN

Pasal 70

(1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan,

serta instansi di dalam negeri didasarkan atas kepentingan

pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka pertahanan negara.

(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam

rangka tugas operasional, kerja sama teknik, serta

pendidikan dan latihan.

(3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang

pertahanan negara.

Pasal 71

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang

usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur

sebagai berikut:

  • Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun

bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan

tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal

undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun

dari dinas TNI;

  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf

a diatur secara bertahap:

1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55

(lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa

dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56

(lima puluh enam) tahun;

1. Perwira ...

---

PRESIDEN

1. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat)

tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan

sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)

tahun;

1. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga)

tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan

sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)

tahun; dan

1. Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum

genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya

diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan

usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Pasal 72

Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini

diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas

keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun

1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan

dalam dinas keprajuritannya berakhir.

Pasal 73

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan

pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-

undang ini.

Pasal 74

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku

pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang

baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum

dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

### Pasal 75 ...

---

PRESIDEN

Pasal 75

(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan

paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang

ini.

(2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan

dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan

kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan

undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak

undang-undang ini diberlakukan.

Pasal 76

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya

undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih

seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI

baik secara langsung maupun tidak langsung.

(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.

Pasal 77

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2004

,

ttd

Salinan sesuai aslinya

Kepala biro peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy sudibyo

---

PRESIDEN