Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG

UU No. 34 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106).

1. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan

Pembentukan . . .

---

Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana
Tidung.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana
Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Kecamatan Sesayap;
- Kecamatan Sesayap Hilir; dan
- Kecamatan Tana Lia.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang

tercantum . . .

---

tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana
Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas

wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Sembakung Kabupaten Nunukan;

- sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi,
Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota
Tarakan;

- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Sekatak Kabupaten Bulungan; dan

- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara
Kabupaten Malinau.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan . . .

---

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Tana Tidung.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng
Pale.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup

urusan . . .

---

urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pelayanan
pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati
Tana Tidung.

(4) Pegawai . . .

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi

terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh
Gubernur.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi

Sekretariat . . .

---

Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Bulungan.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada

Pemilihan . . .

---

Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana
Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung,
atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan
paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung.

Pasal 14

(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana

Tidung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Tana Tidung.

(5) Gubernur . . .

---

(5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Tana Tidung.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Tana Tidung;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Tana Tidung;
- utang piutang Kabupaten Bulungan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung
menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur
Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
kepada Menteri Dalam Negeri.

## BAB VI . . .

---

Pasal 15

(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana
Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Tana Tidung.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

(6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Bulungan.

(7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan
Timur.

Pasal 17

Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi

Kalimantan . . .

---

Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana
Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Tana Tidung.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana
Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan

peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

---

---