Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 53 TAHUN 1999

UU No. 34 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 16

(1) Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di

Pangkalan Kerinci.

(2) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir

Pengaraian.

(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula

berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke
Bagansiapiapi.

(4) Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri

Indrapura.

(5) Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung

Balai Karimun.

(6) Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.

(7) Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di

Teluk Kuantan.

1. Ketentuan Pasal 27, dihapus.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN