Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait
dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua
kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari
jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
1. Dana . . .
---
1. Dana Haji adalah dana setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi
penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai
manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka
penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan
program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
1. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya
Undang-Undang ini diperoleh dari hasil
pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang
halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
1. Bank Umum Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
1. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor
pusat bank umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
1. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha
Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
1. Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum
Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang
digunakan untuk menampung Dana Haji.
1. Penyelenggaraan . . .
---
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang
meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
penyelenggara ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan
ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri
sebagai PIHK.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan
menunaikan ibadah haji khusus.
1. Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri . . .
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
