Undang-undang ini dapat dinamakan. "Undang-undang Pajak Penjualan 1951"
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
TENTANG
1. Pajak penjualan bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak
mungkin bilangan barang yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang dalam negeri ini.
Dalam perjalanan dari produsen atau pabrikan sampai kepada konsumen biasanya barang
itu melalui beberapa tingkatan. Lajur perusahaan ini membujur dari produsen bahan
melalui pabrikan ke pedagang besar dari sini ke pedagang perantara selanjutnya ke
pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen.
Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri berbeda sangat. Dalam hal ini
dapat dibedakan dua macam cara.
Salah satu dari cara memungut pajak penjualan ialah: dipungut pajak setiap kali ada
pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Cara lain ialah pemungutan satu
kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir hanya satu kali saja, Pemungutan
ini dapat dilakukan pada permulaan lajur perusahaan, jadi pada penyerahan oleh produsen
atau pabrikan ataupun pada salah satu dari mata rantai yang berikut.
1. Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950,
ditambah dan diubah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950) berdasar atas
pemungutan pajak berkali.
Undang-undang ini mulai 1 Oktober 1951 dihapuskan terutama oleh karena pajak ini
memberi tekanan yang terlampau berat atas penduduk.
Akan tetapi oleh karena keadaan keuangan Negara sekarang sangat mendesak dan belum
dapat mengizinkan menghapuskan sama sekali pendapatan dari sesuatu pajak pemakaian,
maka rancangan ini menghendaki suatu pemungutan pajak yang didasarkan kepada sistim
pemungutan satu kali yakni dengan bentuk dimana atas penyerahan barang oleh pabrikan
dipungut pajak. Dari pajak ini dapat diharapkan, juga oleh karena taripnya sangat sedang,
bahwa tekanan atas penduduk dapat terbatas dalam lingkungan yang tertentu.
1. Pada pemungutan satu kali dirasa perlu untuk mengecualikan bahan mentah dan bahan
pembantu, maupun mengadakan pengembalian atau perhitungan dari pajak yang telah
dibayar atas bahan-bahan tersebut dari pajak.
Kesulitan yang bukan kecil ini yang melekat pada pemungutan satu kali dapat diterima
bukan saja oleh karena dengan sistim ini kenaikan harga dapat terbatas dalam lingkungan
yang patut, akan tetapi juga, oleh karena sistim ini menurut sifatnya mengadakan batasan
yang penting terhadap jumlah tanggung pajak yang mengingat keadaan pegawai dan
perlengkapan jawatan yang diserahi pemungutan pajak itu adalah suatu keuntungan yang
bukan sedikit.
Untuk mencegah pemungutan berganda atas penyerahan barang yang tertentu pertama
sebagai bahan dan sesudah itu sebagai barang dalam hasil terakhir maka rencana ini
mengadakan tiga peraturan: Pertama dikecualikan dari pajak semua barang yang pada
pemasukan dibebaskan dari bea masuk. Untuk sebagian besar sekali maka bahan mentah
telah termasuk pembebasan ini. Kedua Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan
membebaskan dari pajak penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuknya
sebagai tambahan atas pengecualian-pengecualian yang telah ada.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Akhirnya ada kemungkinan untuk membayar kembali atau memperhitungkan pajak yang
dilunaskan atas penyerahan atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu atau
barang-barang yang terpakai, yang tidak dibebaskan, jikalau pabrikan mempergunakan
barang ini dalam perusahaannya. Dasar yang diturut, yakni hanya pemakaian barang di
negeri ini saja dikenakan pajak, dilakukan dengan jalan, maupun dengan memberi
pengecualian dari pajak penjualan atas penyerahan barang untuk dikeluarkan keluar negeri
atau dengan jalan memberikan pembebasan atas penyerahan barang yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan, yang menurut sifatnya dapat dianggap sebagian besar untuk dikirim
keluar negeri.
Dalam rancangan ini pajak atas jasa hanya dipungut pada pabrikan selama jasa itu telah
terhitung dalam harga jual hasil terakhir.
Untuk menghindarkan sebanyak mungkin tekanan pajak atas bagian penduduk yang
kurang mampu maka keperluan hidup sehari-hari yang pertama dikecualikan.
1. Di samping pajak atas barang yang dibuat di negeri ini maka dalam Undang-undang
ditetapkan, bahwa barang yang diimpor dikenakan pajak yang sama. Hal ini perlu, oleh
karena pajak penjualan tidak dipungut langsung atas pemakaian barang, tetapi dengan
tidak langsung pada penyerahan barang oleh pabrikan.
Oleh karena berlakunya pajak penjualan maka barang yang dihasilkan dalam negeri akan
berada dalam kedudukan yang merugikan terhadap barang yang dimasukkan, sebab
penyerahan barang yang terakhir dalam negeri ini tidak akan kena pajak penjualan, jika
untuk hal itu tidak diadakan peraturan lebih lanjut. Akibat yang tidak diinginkan ini dapat
dicegah dengan menetapkan saat pemungutan pajak ialah saat masuknya barang itu dalam
negeri ini.
1. Akhirnya dengan Undang-undang ini diadakan pajak kemewahan. Pajak yang lebih tinggi
atas barang kemewahan adalah suatu anasir dalam rancangan, yang lebih mudah menerima
tendens kenaikan harga yang menjadi sifat dari tiap-tiap pajak pemakaian.
Adapun akibat pajak ini ialah, bahwa yang lebih mampu akan mendapat pikulan yang
lebih berat daripada golongan yang lain.
1. Menurut aturan maka pajak itu terhutang oleh pabrikan, yang telah menyerahkan barang
itu, atau oleh importir. Akan tetapi menurut sifatnya sebagai pajak pemakaian maka
tujuannya ialah, bahwa pajak itu akhirnya akan dipikul oleh konsumen.
Pemindahan pajak kepada konsumen berakibat dengan sendirinya kenaikan harga barang.
Akan tetapi hal ini adalah sifat mutlak dari pajak penjualan. Oleh karena itu pemungutan
pajak ini harus diatur demikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan maksudnya dan
tidak menyerupakan pajak perusahaan (bedrijfsbelas-ting) untuk pabrikan.
## BAB I.
### Pasal 1 dan 2
Undang-undang ini. Dalam pasal 1 diterangkan tentang obyek dan dalam pasal 2 tentang
subyek pajak penjualan.
### Pasal 1 ayat 1
ke 1. Daerah pabean. Dengan kata "daerah pabean" dimaksud seluruh bagian Indonesia,
dimana dipungut bea masuk dan bea keluar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
ke 2. Barang. Pengertian tentang ini disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab
Undang-undang Sipil. Hanya benda bergerak yang berwujud termasuk kapal dianggap
barang dalam arti kata Undang-undang ini.
Penyerahan benda tetap tidak dikenakan pajak. Dianggap tidak patut lagi, jika di
samping pemungutan 5% bea balik nama yang terhutang oleh karena perjanjian
penyerahan barang tetap, masih juga akan dipungut pajak penjualan.
ke 3. Penyerahan barang.
- Penyerahan yang disebut pada huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu
perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam
hukum sipil. Penyerahan hak milik oleh karena sesuatu perjanjian jual belilah yang
paling banyak terdapat, akan tetapi ada juga penyerahan hak milik yang disebabkan
oleh lain macam perjanjian, misalnya perjanjian hibah, tukar-menukar dan
sebagainya termasuk juga penyerahan yang diterangkan pada huruf a.
- Pemberian barang oleh karena suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa Undang-
undang pada huruf b dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan
pemungutan pajak barulah dapat dijalankan, apabila angsuran yang terakhir dari
beli sewa itu telah dibayar, oleh karena menurut hukum, penyerahan barulah terjadi
pada saat itu. Hal ini tidaklah diinginkan, oleh karena jika pembeli sewa
sebelumnya pembayaran angsuran yang terakhir menghentikan pembayaran, maka
tidaklah dapat dipungut pajak lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunaskan.
- Pemindahan hak milik oleh karena sesuatu tuntutan oleh Pemerintah yang tidak
berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut pada huruf c
dilupakan, maka pemungutan pajak penjualan tidak mungkin.
- Untuk mencegah penyelundupan dari pajak, maka pada huruf d pembuatan
pekerjaan dalam keadaan bergerak dipersamakan dengan penyerahan barang,
dengan tidak menghiraukan apakah hak milik diserahkan atau tidak. Dengan
demikian maka juga dipungut pajak atas pembuatan barang, yang dibuat pabrikan
dari bahan yang disediakan oleh penyuruh membikin barang itu.
Meskipun dalam hal ini terutama dimaksud pembuatan barang oleh karena
perjanjian borongan, tetapi juga masuk ketentuan ini pembikinan barang oleh
karena perjanjian di mana yang menyuruh tidak berwajib memberikan prestasi
kembali. Tetapi tidak dimaksud oleh ketentuan ini penyerahan barang oleh karena
perjanjian sewa menyewa.
Ketentuan termaksud mengingat pasal 2 ayat 2, ke 1 hanya dapat berlaku dalam
sesuatu hal, dimana yang membikin barang itu, telah melakukan pekerjaan,
sehingga ia terhadap barang itu dapat dianggap sebagai pabrikan. Seorang tukang
jahit yang mengapit (oppersen) pakaian tidak dikenakan pajak, tetapi seorang
tukang jahit yang membikin pakaian dari bahan dan lapisan dikenakan, oleh karena
meskipun dalam kedua-dua hal itu terdapat penghasilan pekerjaan dalam keadaan
bergerak, dalam hal pertama tukang jahit itu tidak dapat dianggap sebagai pabrikan
pakaian itu.
Undang-undang berpendirian, bahwa hanya satu orang saja dapat dianggap sebagai
pabrikan dari sesuatu barang, sehingga jika yang menyuruh telah dianggap
pabrikan maka yang disuruh tidak dapat dianggap lagi. Perkataan "kecuali jika
penghasilan itu berlaku untuk pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari
pekerjaan itu" bertujuan menyatakan dasar-dasar tersebut. Untuk mencegah
gangguan atas hubungan persaingan maka telah dipertimbangkan untuk
menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa Undang-undang penggunaan
barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang itu serta penggunaan barang yang
dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa
www.djpp.depkumham.go.id
---
peraturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak tentang kesederhanaan
bentuk bagi Undang-undang ini, maka peraturan tersebut di atas tidak
dicantumkan.
Juga tidak ada alasan,untuk memasukkan barang yang disediakan bagi pabrikan
sendiri atau bagi anak isterinya dalam penyerahan yang dikenakan untuk dikenakan
pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, oleh karena umumnya pembukuan
pabrikan kebanyakan tidak lengkap sekali, sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak
dapat dinyatakan dalam administrasi kas mereka. Lagi pula terdapat banyak alasan
untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pajak, oleh karena sebenarnyalah
pengecualian sedemikian itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini
dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha
penduduk petani.
ke 4. Harga jual: adalah "nilai berupa uang" yang dipenuhi. Pelunasan dari nilai sebaliknya
(tegenwaarde) dari barang yang diserahkan, tidak selamanya terdiri dari uang semata-
mata. Berhubung dengan ini maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang sebaiknya
buat prestasi sebaliknya (tegenprestatie). Nama itu menunjukkan, bahwa nilai yang
dihitung dalam mata uang dari prestasinya, dari apapaun juga prestasi itu sendiri,
menjadi dasar dari pemungutan pajak.
Maka oleh karena itu perlu ditetapkan bahwa terhutangnya pajak tidak terjadi pada
saat penyerahan, akan tetapi pada saat penerimaan harga jual. Batasan harga jual
memang memperhatikan hal itu dengan menentukan, bahwa pada akhirnya jumlah
yang dipenuhilah yang menentukan penetapan harga jual. Jadi bukan harga jual yang
diminta sewaktu perjanjian diadakan, tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi dasar
pemungutan pajak.
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan
bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh sipembeli dibayar
pada sipengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan,
akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh
sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang tidak menjadi soal. Hal ini
dinyatakan dengan tambahan, bahwa juga pelunasan dari harga oleh pihak ketiga, asal
saja oleh karena penyerahan, menjadi bagian dari harga jual.
ayat 2
Penyerahan hak milik fiduciair. Penyerahan hak milik persediaan barang dan alat perusahaan
yang lazim dipakai dalam dunia perdagangan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan
kredit yang diberikan, sedangkan barang itu masih ditangan debitur dinamakan penyerahan
hak milik fiduciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut arti kata Undang-undang ini.
ayat 3.
Pembatasan pengertian "harga jual". Dengan ketentuan ini maka pajak itu sendiri tidak
termasuk dalam harga jual, sedemikian itu untuk mencegah supaya jangan dipungut pajak
atas pajak.
ayat 4.
Tempat dan saat penyerahan. Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan
jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya
penyerahan dalam daerah pabean dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan
www.djpp.depkumham.go.id
---
terjadi secara dari tangan ke tangan maka penetapan tempat dan saat penyerahan tidak
memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang dengan cara menyerahkan surat (ceel) atau kunci, maka dianggap
sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat, dimana barang itu berada pada saat
penyerahan surat atau kunci.
Tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan terjadi dalam hal-hal, dimana
langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan, maupun dengan ataupun
tidak dengan bantuan dari jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang di
darat dan di sungai dan pengangkutan di laut.
Tidak ada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab Undang-undang Perniagaan
dalam hal pengangkutan di darat dan di sungai. Tetapi untuk pengangkutan di laut hal ini ada
diatur. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengang-kutan barang di laut
menurut pasal 517a Kitab Undang-undang tadi, ialah tempat dimana barang itu berada pada
saat penyerahan konnosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak penjualan dalam semua hal, dalam
mana barang pada penyerahan konnosemen masih di kapal yang berada di luar laut
territoriaal. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan dalam hal-hal pengangkutan
interinsulair yang sering terjadi.
Oleh karena itu dengan membelakangkan (derogasi) pasal 517a Kitab Undang-undang
Perniagaan peraturan ini menentukan untuk melakukan Undang-undang ini baik pada
pengangkutan di darat dan di sungai maupun pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan
saat penyerahan, ialah tempat dan saat dimana pabrikan menyerahkan barang itu pada
jurukirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang ditunjukkan, hanya jika ada suatu
penyerahan yang sungguh-sungguh, yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada
pertentangan mengenai pertanyaan, apakah barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak
akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.