(1) Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Supiori.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Papua.
(7) Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan daerah
dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua.
(8) Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat
Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada
Gubernur Papua.
### Pasal 16 ...
---
PRESIDEN