Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 101
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ± 120.114,32 KM2
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 4.078.246 jiwa terdiri
atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Pontianak yang mempunyai luas wilayah ± 8.235,12 Km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 712.150 jiwa terdiri
atas 16 (enam belas) Kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti uraian diatas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor
21 Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 22 Tahun 2005
tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten
Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 23
Tahun 2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Kesanggupan
Dukungan Dana Dari Kabupaten Induk Selama 3 (tiga) Tahun Berturut-
turut, Surat Bupati Pontianak Nomor 135/1137/Pem tanggal 4 Oktober
2005 perihal Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kubu Raya, Surat
Bupati . . .
---
Bupati Pontianak Nomor 135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005
perihal Pemekaran Kabupaten Pontianak, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2006 tanggal 23
Januari 2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah
Kabupaten Pontianak, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4/PIMP/2007 tanggal 19
Januari 2007 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Kepada
Calon Kabupaten Kubu Raya, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
125.1/3592/Pem-C tanggal 27 Desember 2005 Perihal Usul Pemekaran
Kabupaten Pontianak, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Barat Kepada
Menteri Dalam Negeri Nomor 125.1/0278/Pem-C tanggal 2 Februari 2006
perihal usul pemekaran Kabupaten Pontianak (Pembentukan Kabupaten
Kubu Raya) di Provinsi Kalimantan Barat, Surat Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 125.1/0159/Pem-C tanggal 18 Januari 2007 Perihal Tindak
Lanjut Pembentukan Calon Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan
Barat dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 19 Tahun 2007
Tanggal 10 Januari 2007 Tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional
Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Yang Akan
Dibentuk di Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan Bupati Pontianak
Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Dukungan Dana
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 12
Januari 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Bagi Calon Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Kubu
Raya.
Pembentukan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Pontianak terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan
Terentang, Kecamatan Kubu, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Sungai
Raya, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Kakap, dan Kecamatan
Teluk Pakedai. Kabupaten Kubu Raya memiliki luas wilayah keseluruhan
± 6.958,22 KM2 dengan jumlah penduduk ± 488.400 jiwa (data
tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan . . .
---
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Kubu Raya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL