Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4842) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
