Langsung ke konten

BANK TABUNGAN POS

UU No. 36 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 2

Tentang penguasaan.

(1) Bank Tabungan Pos dikuasai oleh seorang direktur.

(2) Kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 3, direktur mewakili Bank Tabungan

Pos di dalam dan di luar hukum.
Perwakilan ini mengandung hak substitusi.

(3). Jikalau kepentingan Bank Tabungan Pos bertentangan dengan kepentingan direktur,

maka bank itu diwakili oleh ketua Dewan Pengawas, tersebut dalam pasal 3.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Direktur dibantu oleh seorang direktur muda, yang bertugas pula untuk menggantikan

direktur, jika ia berhalangan menjalankan pekerjaannya, di luar tempat kedudukannya
atau jabatan itu terluang, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat 3.

(5). Apabila direktur dan direktur muda kedua-duanya berhalangan menjalankan

pekerjaannya, di luar tempat kedudukannya atau kedua-dua jabatan itu terluang, maka
Menteri, sesudah mendengar pendapat Dewan Pengawas, menunjuk pengganti sementara
untuk menjalankan pekerjaan mereka itu.
Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara.

(6) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, akan tetapi dalam hal

keuangan hanya kepada Dewan Pengawas, tersebut dalam pasal 3.

(7). Persetujuan Dewan Pengawas atas neraca yang tiap-tiap tahun dimajukan oleh direktur,

tentang penerimaan dan pengeluaran uang Bank ini, beserta penjelasan perhitungan yang
bersangkutan berhubung dengan penguasaan dalam tahun yang baru lalu itu,
membebaskan direktur dari tanggung jawabnya, demikian ini jika persetujuan itu
ternyata dalam naskah-naskah tersebut.

(8). Peraturan-peraturan jabatan untuk direktur dan direktur muda, ditetapkan oleh Menteri

Perhubungan, sesudah didengar pendapat Dewan Pengawas.

(9) Direktur dan semua pegawai-pegawai lainnya, yang bekerja pada Bank Tabungan Pos,

berhubung dengan gaji, pensiun dan kedudukan hukum mereka selanjutnya, dianggap
pegawai sipil dalam dinas Negeri dan dibayar dari Kas Negara.

Pasal 3

Tentang Pengawasan atas Penguasaan

(1) Penguasaan Bank Tabungan Pos ada di bawah pengawasan suatu Dewan.

(2) Dewan Pengawas itu terdiri dari paling sedikit tiga dan paling banyak tujuh orang

anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan.

(3) Salah seorang anggota ditunjuk oleh Presiden menjadi ketua atas usul Menteri

Perhubungan.

(4) Anggota-anggota itu berturut-turut, menurut daftar yang sengaja dibuat untuk itu,

seorang demi seorang tiap-tiap tahun berhenti.
Anggota yang berhenti itu dapat diangkat lagi.

(5) Menteri Perhubungan, sesudah mendengar pendapat Dewan Pengawas, menetapkan

peraturan tentang pekerjaan Dewan tersebut.

(6) Menteri Perhubungan dapat menentukan pemberian uang kehormatan kepada ketua dan

anggota-anggota lainnya.

(7). Di masing-masing tempat dimana ada kantor cabang, kecuali di Jakarta, Dewan

Pengawas boleh menunjuk seorang wakil untuk melakukan pekerjaan pengawasan,
sebagai tersebut dalam ayat 1 pasal ini, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan
tersebut.
Penunjukan ini, diberitahukan kepada Menteri Perhubungan, sedang salinan peraturan
tersebut harus disampaikan juga padanya.

Pasal 4

Tentang mengatur cara menabung.
Cara menabung dan mengambil uang tabungan diatur oleh Menteri Perhubungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Tentang Tabungan pada umumnya.

(1) Tabungan boleh dilakukan atas nama orang yang melakukannya sendiri atau atas nama

orang lain.

(2). Yang dipandang sebagai penabung ialah orang yang atas namanya tabungan itu

dilakukan.

(3) Pada waktu dilakukan penabungan yang pertama kali diberikan buku tabungan atas nama

penabung.

(4). Orang yang menaruh tabungan atas nama orang lain, - kalau hal ini terjadi pada buku

tabungan baru - boleh membuat syarat-syarat mengenai pembayaran kembali sebagian
atau segenap jumlah yang tertabung, menurut penetapan Menteri Perhubungan.

Pasal 6

Tentang Tabungan atas nama Perempuan bersuami.

Perempuan bersuami, yang dikuasai oleh aturan-aturan yang berlaku bagi orang Eropa, boleh
memperoleh buku-buku tabungan dan dengan buku-buku itu memasukkan uang dan
menerima pembayaran kembali sebagian atau segenap jumlah, yang tertulis atas namanya
dalam buku-buku Bank Tabungan Pos, dengan tidak usah dibantu oleh suaminya.

Pasal 7

Tentang Tahungan atas nama Anak-anak.

(1) Anak-anak yang belum dewasa, tidak usah dengan perantaraan orang tuanya atau

walinya, dapat juga mengambil buku-buku tabungan dengan buku itu memasukkan uang
dan menerima sendiri pembayaran kembali uang tabungan yang tertulis atas namanya di
dalam tata usaha Bank Tabungan Pos.

(2). Akan tetapi pembayaran kembali itu tidak dapat dilakukan, jikalau orang tuanya atau

walinya memajukan keberatannya.

(3). Dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat 4 Pasal 5 Undang-undang ini,

pemegang kekuasaan ibu bapak atau wali atas anak yang belum dewasa, boleh meminta
juga pembayaran kembali dari tabungan atas nama anak itu tetapi jika anak itu telah
berumur 16 tahun, pembayaran kembali ini hanya boleh dilakukan setelah mendapat
kuasa dari Pengadilan Negeri.
Kuasa ini tidak akan diberikan, bilamana uang itu tidak akan digunakan untuk keperluan
yang tak dapat dielakkan.
jika pengadilan menganggap perlu, maka dipanggillah sanak-saudara anak itu untuk
didengar pendapatnya, akan tetapi bila mereka tidak datang menghadap, syarat ini tidak
usah diindahkan lagi, asal saja panggilan mereka dilakukan secara semestinya.

(4). Baik bapa maupun ibu penabung yang belum dewasa tidak dapat memungut hasil atas

tabungan yang tercabut atas nama anak itu di dalam buku-buku Bank Tabungan Pos.

Pasal 8

Tentang Pembayaran Kembali

(1) Kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 3 pembayaran kembali hanya boleh

dilakukan kepada penabung sendiri, atau kepada orang yang dikuasakan oleh penabung
itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Tetapi jikalau penabung itu kehilangan hak mengurus harta bendanya sendiri, maka

hanya pengganti yang syah berhak meminta dan menerima pembayaran kembali; ia tidak
usah mendapat kuasa dari hakim.

Pasal 9

Tentang Buku Tabungan.

(1) Buku-buku tabungan diberikan dengan cuma-cuma.

(2) Menteri Perhubungan menentukan dalam hal mana dan dengan syarat-syarat apa buku

tabungan pengganti boleh diberikan.

(3). Untuk pemberian buku tabungan pengganti itu dapat dipungut biaya, yang jumlahnya

ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 10

Tentang Jaminan dan Pengaruh waktu.

(1) Negara menjamin penabung-penabung sepenuhnya akan dapatnya kembali uang

tabungan mereka dan pembayaran bunganya.

(2) Jika penabung di Bank Tabungan Pos selama 30 tahun tidak memasukkan uang tabungan

lagi, atau tidak meminta pembayaran kembali, baik dari uang modal, ataupun dari
bunganya, juga tidak meminta supaya bunganya dibubuhkan dalam buku itu, maka uang
itu dimasukkan ke dalam dana cadangan, yang dimaksud dalam Pasal 15.

Paal 11.
Tentang Pemberian Bunga.

(1). Kepada penabung diberikan bunga atas uang tabungannya 2.64% setahun, jika uang ini

berjumlah Rp. 5.000,- atau kurang.

(2) Uang yang ditabung itu mendapat bunga, terhitung mulai hari pertama dalam bulan

setelah penabung itu dilakukan.

(3). Atas uang tabungan pada Bank Tabungan Pos yang penabungnya dalam masa 5 tahun

tidak menambah atau meminta pembayaran kembali akan uang tabungan itu, ataupun
minta dibubuhkannya bunga ke dalam buku tabungan, maka mulai tahun sesudah masa 5
tahun itu tidak diberikan bunga lagi.

(4). Jika seorang penabung melakukan lagi salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai

tersebut dalam ayat 3 itu, maka bunga itu dihitung pula, mulai dari tanggal 1 bulan
berikutnya perbuatan itu dilakukan.

(5). Bunga yang tiap-tiap tahun pada tanggal 31 Desember menjadi hak penabung,

ditambahkan pada uang tabungannya dengan jalan mencatat jumlah bunga itu direkening
courant, dimana saldo si penabung dibubuhkan dan demikian menghasilkan bunga lagi
sejak hari pertama dalam tahun berikutnya.

(6). Atas uang tabungan yang diminta kembali hanya diberikan bunga sampai penghabisan

bulan sebelum pembayaran kembali itu terjadi, atau dianggap sebagai terjadi menurut
penetapan yang dibuat atau yang kemudian akan dibuat oleh Menteri perhubungan.

(7) Jumlah-jumlah yang kurang dari satu rupiah tiada menghasilkan bunga.

(8). Untuk menetapkan bunga, jumlah yang kurang dari satu sen tidak dihitung.

(9) Untuk menghitung bunga, satu bulan dhitung 30 hari.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

Tentang Tabungan yang tiada menghasilkan Bunga.

(1). Uang tabungan dalam Bank Tabungan pos atas nama seorang penabung, yang jumlahnya

melebihi Rp. 5.000,- maka lebihnya dari Rp. 5.000,- itu tidak menghasilkan bunga.

(2). Batas ini tidak berlaku bagi tabungan, yang terjadi berdasarkan penetapan umum atau

khusus oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 13

Tentang memperbungakan Modal

(1). Dengan mengingat syarat, bahwa uang yang ditabung pada Bank Tabungan Pos

sebanyak mungkin harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan kredit dalam
negeri, dan selanjutnya dengan memperhatikan syarat-syarat, teristimewa untuk
menyelamatkan terjaminnya penabungan, dan kalau perlu memudahkan pergunaan cepat,
maka uang tabungan pada Bank Tabungan Pos yang tersedia itu diperbungakan:
- pada surat-surat utang yang menjadi beban Negara atau yang menjadi beban daerah-
daerah otonoom yang mempunyai keuangan sendiri, yang langsung dan mutlak
ditanggung pembayaran bunganya dan cicilannya oleh Negara;
- pada surat-surat utang, yang dikeluarkan oleh perseroan-perseroan, yang berdirinya
menurut peraturan-peraturan hukum Republik Indonesia, dan yang tugasnya tidak lain
hanya meminjamkan uang kepada atau atas jaminan daerah-daerah otonoom yang
mempunyai keuangan sendiri;
- pada surat-surat utang dari bank hypotheek - yang didirikan menurut peraturan hukum
Republik Indonesia, yang bekerja hanya dalam lingkungan Republik Indonesia;
- pada surat-surat utang yang dikeluarkan dalam mata uang Indonesia oleh perseroan-
perseoran terbatas yang mempunyai atau mengusahakan jalan kereta api (spoor dan
trem);
- pada surat-surat utang yang dikeluarkan dalam mata uang Indonesia oleh perusahaan
berguna untuk kepentingan umum, yang bekerja hanya dalam lingkungan Republik
Indonesia;
- pada deposito, yang boleh diambil dengan waktu pemberian tahu akan itu tidak lebih
lama daripada setahun, pada bank-bank, yang bekerja di Indonesia, dan jika bank-
bank itu berkedudukan di luar Indonesia, di sini mempunyai wakil yang sah;
- pada pinjaman selama tiga bulan atau kurang dengan jaminan gadai, terdiri dari fonds-
fonds termaksud di atas, dan fonds yang sebagai demikian diterima baik oleh Bank
Indonesia;
- pada aksep-aksep lelang.
Perbungaan kepada surat hutang, termaksud dalam ayat a, b, c, d dan e hanya boleh
dilakukan, jikalau surat utang itu tercatat dengan resmi di pasar uang (beurs) di
Jakarta, sedangkan perbungaan kepada surat utang termaksud dalam ayat b, d dan e,
boleh dilakukan hanya sebagai tindakan luar biasa atas pertimbangan direktur, dan
tiap-tiap kali sesudah didapat persetujuan Dewan Pengawas.
Dalam arti perbungaan kepada surat-surat utang termaksud juga pengoperan
pinjaman, baik segenapnya maupun sebagian saja.

(2) Perbungaan, demikian juga penjualan surat berharga (effect) dan pemberitahuan akan

penyelesaian penggadaian, dilakukan sesudah dirunding dengan, dan disetujui oleh
Dewan Pengawas, dan surat berharga (waarden) kepunyaan Bank Tabungan Pos ataupun
yang digadaikan kepadanya, dimasukkan ke dalam penitipan Bank Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Jikalau timbul keadaan istimewa mengenai fonds-fonds atau surat-surat berharga, yang

merupakan perbungaan uang Bank Tabungan Pos, dan oleh karenanya perlu atau lebih
baik mengganti fonds-fonds atau surat-surat berharga lain, yang tidak memenuhi syarat-
syarat yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, maka hal itu hanya boleh dilakukan
sesudah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

(4). Tentang penggantian fonds atau surat berharga tersebut pada ayat 3 segera diberitahukan

kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 14

Tentang Pembelian Surat Utang untuk kepentingan Penabung.

(1) Penabung dalam Bank Tabungan Pos, dapat dengan perantaraan Bank ini membeli

surat utang yang menghasilkan bunga dan yang menjadi beban Negara atau daerah-
daerah otonoom di Indonesia.

(2). Hak akan pembelian tersebut dalam ayat 1 itu, hanya dapat dilaksanakan, jika penabung

pada permohonan membeli dimajukan, menurut pertimbangan Bank Tabungan Pos,
mempunyai uang tabungan sedikit-dikitnya lima ratus rupiah lebih daripada yang
diperlukan untuk pembelian surat utang ditambah dengan biaya komisi dan ongkos
lain-lain, yang akan disebut lebih lanjut, sedang uang tabungan itu selama tiga bulan
sebelum waktu tersebut, harus berjumlah paling sedikit tiga perempat harga nominaal
surat utang yang dikehendakinya.

(3) Kumpulan jumlah harga pembelian, biaya komisi dan ongkos-ongkos selanjutnya,

dicatat dalam buku tabungan yang berkepentingan, sebagai pengeluaran pada tanggal
pembelian itu terjadi, sedang surat utang yang telah dibeli, pada saat itu juga
diterimakan kepada penyimpan dan penerimaan itu dianggap sebagai pembayaran
kembali.

(4) Penabung dalam Bank Tabungan Pos, selama ia masih tetap menjadi penabung, atas

permintaan sendiri, boleh menitipkan terbuka pada Bank Tabungan Pos, surat utang,
yang dibelinya dengan perantaraan bank itu, dengan membayar upah penitipan, komisi
dan ongkos-ongkos selanjutnya.

(5) Pengguntingan dan penunaian tanda-tanda bunga (coupon) dan penunaian surat-surat

utang yang telah tiba waktu pembayarannya yang menurut ayat 4 dititipkan pada Bank
Tabungan Pos, selama waktu penitipan, dilakukan oleh Bank Tabungan Pos, dengan
memungut komisi dan ongkos-ongkos selanjutnya tersebut dibawah ini.

(6). Pendapatan karena tanda-tanda bunga (coupon) dan surat utang yang telah dapat

ditunaikan, setelah dikurangi dengan ongkos-ongkos yang masih harus dibayar karena
komisi, upah penitipan dan lain-lain, oleh Bank Tabungan Pos ditulis sebagai tabungan
biasa di dalam buku tabungan atas nama penabung.

(7) Surat-surat utang yang menurut bunyi pasal ini dititpkan pada Bank Tabungan Pos, oleh

Bank ini dititipkan lagi dengan erbuka pada Bank Indonesia dengan membayar upah
penitipan ang ditetapkan oleh Bank itu. Surat utang itu, jikalau diminta leh penabung
diberikan lagi kepadanya atau kepada orang lain ang sengaja untuk itu ditunjuk olehnya
dengan surat.
Penyerahan kembali ini hanya dapat dilaksanakan, sesudah, enurut pertimbangan dan
kepuasan Bank Tabungan Pos, ibayar kepada Bank itu jumlah yang harus dibayarnya
karena omisi, upah penitipan dan ongkos lain-lain.

(8). Penabung dalam Bank Tabungan Pos yang telah memergunakan kesempatan untuk

menitipkan surat utang pada Tabungan Pos sebagai tersebut di atas, dapat meminta
perantaraan Bank Tabungan Pos untuk menjual surat utang itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(9) Pendapatan penjualan surat utang menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal ini,

sesudah dikurangi komisi dan lain- lain ongkos, oleh Bank Tabungan Pos ditulis
sebagai tabungan biasa di dalam buku tabungan atas nama penabung.

(10). Menteri Perhubungan menentukan peraturan tentang cara menjalankan perantaraan

Bank Tabungan Pos tersebut dalam pasal ini, dan pula menetapkan jumlah-jumlah
komisi, upah penitipan dan ongkos-ongkos lain yang dapat diminta oleh Bank
Tabungan kepada yang memperunakan kesempatan tersebut dalam pasal ini.

Pasal 15

Tentang Biaya menjalankan usaha Bank Tabungan Pos dan Dana cadangan.

(1) Segala pengeluaran uang yang dibutuhkan untuk menjalan- kan usaha Bank Tabungan

Pos dibiayai dengan sisa perbedaan antara bunga yang didapat dan bunga yang dibayar
kepada penabung. Jikalau masih ada sisa lagi, maka dari uang itu didirikan dana
cadangan, yang, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat 3 pasal ini, diperbungakan
kepada fonds-fonds termaksud di bawah a sampai dengan e Pasal 13, ayat pertama.

(2) Dalam biaya-biaya yang disebut dalam ayat pertama pasal ini termaksud juga jumlah,

yang berdasar atas imbangan gaji para pegawai, menurut petunjuk Menteri
Perhubungan, akan ditetapkan untuk uang tunggu, biaya cuti, gaji pegawai yang non-
aktip dan pensiun.

(3) Untuk menjalankan pekerjaannya, Bank Tabungan Pos, boleh membeli barang tak

bergerak atau memperolehnya dengan jalan lain. Hak atas barang tak bergerak itu, yang
dianggap termasuk dalam dana cadangan, ditulis atau dipindah atas nama Bank
Tabungan Pos, dalam daftar umum, yang sengaja diadakan untuk itu.

(4) Pengeluaran uang untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 itu, termaksud

juga pembaruan atau perluasan bangunan-bangunan, dilakukan oleh direktur, sesudah
hal ini dirundingkan dengan dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

Pasal 16

Tentang maksud Dana cadangan.

(1) Dana cadangan tersebut dalam Pasal 15 ayat 1 disediakan untuk:

- menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh
Bank Tabungan Pos,
- melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank
Tabungan Pos tidak mencukupi untuk keperluan itu.

(2) Jikalau dana cadangan itu telah terpakai sama sekali, dan Pemerintah memberi persekot

kepada Bank Tabungan Pos, sesuai dengan jaminan Pemerintah, tersebut dalam Pasal
10, maka uang yang kemudian akan dapat dipisahkan untuk dana cadangan itu, harus
terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali persekot itu.

Pasal 17

Tentang Anggaran belanja.

(1) Segala biaya Bank Tabungan Pos dibebankan atas anggaran belanja Negara.

(2) Pengembalian biaya tersebut dipertanggungkan di bawah bab "penerimaan" anggaran

belanja Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

### Pasal 18.

Tentang Bea Pengiriman Surat.

(1) Bank Tabungan Pos dibebaskan membayar bea pengiriman surat dan naskah lain-lain

yang mengenai jabatan.

(2) Sebagai perimbangan dengan pembebasan ongkos kirim surat, maka Bank Tabungan

Pos harus membayar kepada Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon sejumlah uang, yang
tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Uang ini diambil dari sisa
tersebut dalam Pasal 15 ayat pertama.

Pasal 19

Tentang Bea meterai.

Segala surat pembukti yang diperlukan untuk penabungan dan pembayaran kembali akan
uang Bank Tabungan Pos dibebaskan dari bea meterai, asal saja pada itu disebutkan
keperluannya. Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia untuk penitipan terbuka, menurut Pasal 13 ayat 2.

Pasal 20

Tentang Meterai tabungan.

Menteri Perhubungan dapat memberi kuasa untuk mempergunakan meterai tabungan.

Pasal 21

Tentang likwidasi.

Bilamana Bank Tabungan Pos dilikwidir, maka segala harta benda, hak-hak dan
kewajibannya dengan sendirinya beralih kepada Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 22

Tentang nama Undang-undang dan berlakunya.

Undang-undang ini boleh disebut "Undang-undang Bank Tabungan Pos" dan mulai berlaku
pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

ttd

ROOSSENO

Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id

---

TENTANG

- Umum.
Berhubung dengan pemulihan kedaulatan yang berakibat perubahan dalam ketaatan negara
khusunya dan perubahan dalam keadaan masyarakat umumnya, maka "Postspaarbank-
ordonnantie" yang dibikin untuk zaman penjajahan dalam beberapa hal sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu harus diganti dengan Undang-undang baru.
Perubahan yang dicantumkan dalam Undang-undang baru ini pada hakekatnya hanya bersifat
mengganti penguasa-penguasa dahulu dengan penguasa sekarang misalnya Gubernur
Jenderal diganti dengan Presiden dan Menteri Perhubungan. Disamping itu ada beberapa
pasal yang dahulu semata-mata hanya mengingat kepentingan dan hukum Barat, hal mana
pada waktu sekarang sudah tidak lagi pada tempatnya.

1. Pasal demi pasal.