Tentang penguasaan.
(1) Bank Tabungan Pos dikuasai oleh seorang direktur.
(2) Kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 3, direktur mewakili Bank Tabungan
Pos di dalam dan di luar hukum.
Perwakilan ini mengandung hak substitusi.
(3). Jikalau kepentingan Bank Tabungan Pos bertentangan dengan kepentingan direktur,
maka bank itu diwakili oleh ketua Dewan Pengawas, tersebut dalam pasal 3.
www.djpp.depkumham.go.id
---
(4) Direktur dibantu oleh seorang direktur muda, yang bertugas pula untuk menggantikan
direktur, jika ia berhalangan menjalankan pekerjaannya, di luar tempat kedudukannya
atau jabatan itu terluang, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat 3.
(5). Apabila direktur dan direktur muda kedua-duanya berhalangan menjalankan
pekerjaannya, di luar tempat kedudukannya atau kedua-dua jabatan itu terluang, maka
Menteri, sesudah mendengar pendapat Dewan Pengawas, menunjuk pengganti sementara
untuk menjalankan pekerjaan mereka itu.
Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara.
(6) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, akan tetapi dalam hal
keuangan hanya kepada Dewan Pengawas, tersebut dalam pasal 3.
(7). Persetujuan Dewan Pengawas atas neraca yang tiap-tiap tahun dimajukan oleh direktur,
tentang penerimaan dan pengeluaran uang Bank ini, beserta penjelasan perhitungan yang
bersangkutan berhubung dengan penguasaan dalam tahun yang baru lalu itu,
membebaskan direktur dari tanggung jawabnya, demikian ini jika persetujuan itu
ternyata dalam naskah-naskah tersebut.
(8). Peraturan-peraturan jabatan untuk direktur dan direktur muda, ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan, sesudah didengar pendapat Dewan Pengawas.
(9) Direktur dan semua pegawai-pegawai lainnya, yang bekerja pada Bank Tabungan Pos,
berhubung dengan gaji, pensiun dan kedudukan hukum mereka selanjutnya, dianggap
pegawai sipil dalam dinas Negeri dan dibayar dari Kas Negara.
