Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN

UU No. 36 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi

Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah

Propinsi.

1. Kabupaten ...

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II

Toba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

1. Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi

Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten

Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Toba Samosir

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Simanindo;
  • Kecamatan Onan Runggu;
  • Kecamatan Nainggolan;
  • Kecamatan Palipi;
  • Kecamatan Sitio-tio;
  • Kecamatan Harian;
  • Kecamatan Sianjur Mulamula;
  • Kecamatan Ronggur Nihuta; dan
  • Kecamatan Pangururan.

Pasal 4

Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Deli

Serdang yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pantai Cermin;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Perbaungan;
  • Kecamatan Teluk Mengkudu;
  • Kecamatan Sei Rampah;
  • Kecamatan Tanjung Beringin;
  • Kecamatan Bandar Khalipah;
  • Kecamatan Tebing Tinggi;
  • Kecamatan Dolok Merawan;
  • Kecamatan Sipispis;
  • Kecamatan Dolok Masihul;
  • Kecamatan Kotarih;
  • Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai

Buaya; dan

  • Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular.

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;
  • sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja,

Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang

Hasundutan; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan

Sumbul Kabupaten Dairi.

(2) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(2) Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan

Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten

Simalungun;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar,

Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten

Simalungun; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang

Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan

Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan

Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Samosir berkedudukan di Pangururan.

(2) Ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup

kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang

pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan

Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan

untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan

daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten

Serdang Bedagai.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten

Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan

Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Samosir dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten

Serdang Bedagai dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah

pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang

Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai

Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan

paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian ...

---

PRESIDEN

(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta

pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk

melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang

Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati

Serdang Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat

Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat

daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan

keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang

Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

Pasal 15

(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang

Bedagai hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;

  • barang ...

---

PRESIDEN

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam

wilayah Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang

berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang

dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten

Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang

Bedagai;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir;

dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Serdang

Bedagai;

  • utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk

Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang

kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat

Bupati Serdang Bedagai.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki

kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak

terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten

Serdang Bedagai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(3) Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan

bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai

selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang

dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama

belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera

Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana

Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan

keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sumatera Utara.

(7) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai

melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan

pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap

triwulan kepada Gubernur Sumatera Utara.

(8) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun

dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar

pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat

menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai

pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang tetap berlaku dan

dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan di Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Semua ...

---

PRESIDEN

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Bupati

Deli Serdang yang berlaku di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang

Bedagai harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan

Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan

Umum di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan

Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan

Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan

setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan

pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Serdang Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli

Serdang.

Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 20 ...

---

PRESIDEN

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN