Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649).
1. Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Manggarai Timur.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Pembentukan
