Langsung ke konten

TENAGA KESEHATAN

UU No. 36 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang
Diploma Tiga.
J. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.

1. Upaya

---

PRESIDEN

1. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki
seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu
pengetahuan, keterampiian, dan sikap profesional
untuk dapat menjalankan praktik.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi bidang Kesehatan.
1. Sertilikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat
menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus
uji Kompetensi.
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga
Kesehatan yang telah memiliki Sertihkat Kompetensi
atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara
hukum untuk menjalankan praktik.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga
Kesehatan yang telah diregistrasi.

1. Surat

---

PRESIDEN

1. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan
sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
praktik.
1. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai
berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh
seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan
profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang
dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
1. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti
oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan
kesehatan.
l,+. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat
instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk
menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan
memberikan langkah yang benar dan terbaik
berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan
berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat
oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan
Standar Profesi.
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga
yang melaksanakan tugas secara independen yang
terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
1. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun
tenaga kesehatan yang seprofesi.
1. Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah
badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas
mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan
cabang disiplin ilmu tersebut.

I 8, Penerima

---

PRESIOEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

1. Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang
yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
tenaga kesehatan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota serta perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Undang-Undang ini berasaskan:
- Perikemanusiaan;
- manfaat;
pemerataan;
- etika dan profesionalitas;
- penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
- keadilan;
1. pengabdian;
- norma agama; dan
- pelindungan.

Pasal 3

---

PRESIDEN

Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga
Kesehatan;
- mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat;
- memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam
menerima penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang d.iberikan oleh
Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan
Tenaga Kesehatan.

Pasai 4

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan
mutu Tenaga Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan; dan
- pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam
menj alankan praktik.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah
berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala
nasional selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional;
- merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- mendayagunakanTenagaKesehatan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga
Kesehatan meialui pelaksanaan kegiatan sertifikasi
Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga
Kesehatan;
- melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun
luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
- menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga
Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga
negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau
praktik di Indonesia.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah
daerah provinsi berwenang untuk:
menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras
dengan kebijakan pembangunan nasional;
- melaksanakan kebijakan Te.rrgu Kesehatan;
- merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;

  • melakukan

---

fl,D
PRESIDEN

- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan,
pemanfaatan dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga
Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan; dan
- melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang
Tenaga Kesehatan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah
daerah kabupaten/kota berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan selaras
dengan kebijakan nasional dan provinsi;
- melaksanakan kebij akan Tenaga Kesehatan;
merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
- melakukan pendayagunaan melalui pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan;
- membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu Tenaga
Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan
Tenaga Kesehatan; dan
C. melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang
Tenaga Kesehatan.

Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan; dan

  • Asisten

---

q#

PRESIDEN

  • Asisten Tenaga Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma
Tiga, kecuali tenaga medis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum

Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi
minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.

(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi
Tenaga Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga

Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

  • tenaga medis;
  • tenaga psikologi klinis;
  • tenaga keperawatan;
  • tenaga kebidanan;
  • tenaga kefarmasian;
  • tenaga kesehatan masyarakat;
  • tenaga

---

PRESIDEN

  • tenaga kesehatan lingkungan;
  • tenaga gizi;
  • tenaga keterapian fisik;
  • tenaga keteknisian medis;
  • tenaga teknik biomedika;
  • tenaga kesehatan tradisional; dan
  • tenaga kesehatan lain.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter
spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis
perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufd adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga
teknis kefarmasian.
(7\ Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog
kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu
perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga
administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga
biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan
reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis

---

PRESIDEN

_12_

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf g terdiri atas tenaga
sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan
mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis,
okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam

kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam
medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler,
teknisi pelayanan darah, refraksionis
optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi,
terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
( 12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam
kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer,
elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik,
fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
( 13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam
kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana

( dimaksud pada ayat 1) huruf 1 terdiri atas tenaga
kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan
tradisional keterampilan.
( 14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan
kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga
Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1.

Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 13

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi
kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis,
maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pembangunan kesehatan.

Pasal 14

(1) Menteri menetapkan kebijakan dan men5rusun

perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka
memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan secara
nasional.

(2) Perencanaan

---

PRESIDEN

(21 Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang
berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan
kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya
Kesehatan.

(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan Tenaga
Kesehatan.

Pasal 15

Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan
harus memperhatikan faktor:
- jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi
Tenaga Kesehatan;
- penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
- ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- kemampuanpembiayaan;
- kondisi geografis dan sosial budaya; dan
- kebutuhanmasyarakat.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 17

(1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai

dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga
Kesehatan.

(2) Pengadaan

---

PRESIDEN

_15_

(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui

pendidikan tinggi bidang kesehatan.

(3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 diarahkan untuk
menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai
dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan profesi.

(4) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan
memperhatikan:
- keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga
Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(s) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga

Kesehatan diatur dengan Peraturan pemerintah.

(1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan

berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan

setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

(3) Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan

dilakukan oleh Menteri.
(4\ Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang
kesehatan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

(5) Dalam

---

$rru

PRESIDEN

(s) Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga
Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang
kesehatan harus mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan berkoordinasi dengan Menteri.

(6) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka penjaminan mutu lulusan,

penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan
hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan
kuota nasional.

(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan

mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan bidang pendidikan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan

harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tenaga
Kesehatan.

(2) Standar Nasionai Pendidikan Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Standar

---

PRESIDEN

-t7-

(3) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, asosiasi institusi
pendidikan, dan Organisasi Profesi.

(4) Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

### Pasal 2 1

( 1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa
pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi secara nasional.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau
lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang memenuhi standar kompetensi kerja.

(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh
Menteri.

(5) Mahasiswa pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh
Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi.

(6) Mahasiswa

---

PRESIDEN

_18_

(6) Mahasiswa pendidikan profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi memperoleh
Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Perguruan
Tinggi.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan

Pasal22

(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.

(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam
negeri dan luar negeri.

(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan
pengembangan.

Pasal 23

(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan

pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah
melalui proses seleksi.

(2) Penempatan

---

PRESIDEN

_19-

(2t Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan cara:

- pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil;
- pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja; atau
- penugasan khusus.

(3) Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui
pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.

(4) Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta
penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota
TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undan gan.
(s) Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan dengan penempatan dokter pascainternsip,
residen senior, pascapendidikan spesialis dengan
ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan

penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap

memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan
Tenaga Kesehatan.

(2) Penempatan

---

$9.)-rtox€

PRESIDEN

(2) Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.

(1) Pemerintah dalam me meratakan penyebaran Tenaga

Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat
mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
mengikuti seleksi penempatan.
(21 Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga
Kesehatan lulusan perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga

Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasiiitas

Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai
dengan Kompetensi dan kewenangannya.

(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/atau kepala daerah yang
membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang,
pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan
keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 27

(1) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan
antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena
alasan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau promosi.
(21 Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal
perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah
kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa
dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Kesehatan,

Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan Tenaga Kesehatan pengganti untuk
menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan pada
fa silitas pelayanan kesehatan yan g bersan gkutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah

tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah
bermasalah ke sehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

( 1) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga
Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan
Kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Tenaga
Kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah

---

PRESIDEN

(2\ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
tunjangan khusus kepada Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah di daerah khusus berhak
mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah
dinas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai

Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga
Kesehatan untuk memenuhi kepentingan
pembangunan kesehatan.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi
calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

(1) Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk

meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan.
l)\ Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan serta kesinambungan dalam
menjalankan praktik.

(3) Dalam

---

PRESIDEN

aa

(3) Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan,

kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan
j Kesehatan bertanggung awab atas pemberian
kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatan
dengan mempertimbangkan penilaian kinerja.

### Pasal 3 1

(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan

oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau
masyarakat.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang
sesuai dengan Standar Profesi dan standar kompetensi
serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara
pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundan g-undangan.

(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penyelenggara

pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga
pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara

Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan
Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi
Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di luar
negeri.
(21 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga
Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan

serta untuk memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat,
dibentuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
(21 Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsil masing-
masing Tenaga Kesehatan.

(3) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) termasuk Konsil Kedokteran
dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.

(4) Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya
bersifat independen.

(5) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.

Pasal 35

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di ibu
kota negara Republik Indonesia.

Pasal 36

(1) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mempunyai fungsi

sebagai koordinator konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) , Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki
tugas:
- memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan.
- meiakukan evaluasi tugas konsil masing-masing
Tenaga Kesehatan; dan
- membina dan mengawasi konsil masing-masing
Tenaga Kesehatan.

(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (i), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia memiliki
wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk
konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

Pasal 37

(1) Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai

fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga
pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan mutu
kesehatan.
(2t Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada
( 1) Te naga Kese hatan ayat , konsil masing-masing
memiliki tugas:
- melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan;
- melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;

  • menyusun

---

,*t*1t?, \

{*,'r4

PRESIDEN

_26_
- men)rusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga
Kesehatan;
- menyrrsun standar praktik dan standar kompetensi
Tenaga Kesehatan; dan
- menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan-

Pasal 38

Dalam menjalankan tugasnya, konsil masing-masing
Tenaga Kesehatan mempunyai wewenang:
- menyetujui atau menolak permohonan Registrasi
Tenaga Kesehatan;
- menerbitkan atau mencabut STR;
- menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan
dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan;
profesid. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin
Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan
institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia dibantu sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris.

Pasal 40

(1) Keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

merupakan pimpinan konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan.

(2) Keanggotaan

---

PRESIDEN

/'\t1
(2\ Keanggotaan konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan terdiri atas unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
Organisasi Profesi;
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
- asosiasi institusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan
tokoh masyarakat.

Pasal 41

Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 42

Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 43

Ketentuan Iebih lanjut mengenai susunan organisasi,
pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONESIA

28-

Bagian Kesatu
Registrasi

Pasal 44

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik

wajib memiliki STR.

(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan

oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah
memenuhi persyaratan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi.

(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat

diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  • membuat

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ON ES IA

- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi.
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau
vokasi di bidangnya; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan,
pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
lainnya.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan
Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diatur dengan Peraturan Konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 46

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di

bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk SIP.

(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas
rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di
kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan
menjalankan praktiknya.

(4) Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud pada

ayat (2\, Tenaga Kesehatan harus memiliki;
- STR yang masih berlaku;

  • Rekomendasi

---

PRESIDEN

- Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
- tempat praktik.
(s) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-
masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat.

(6) SIP masih berlaku sepanjang:

- STR masih berlaku; dan
- tempat praktik masih sesuai dengan yang
tercantum dalam SIP.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 47

Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri harus
memasang papan nama praktik.

Bagian Ketiga
Pembinaan Praktik

Pasal 48

(1) Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang

be rmutu dan pelindungan kepada masyarakat, perlu
dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga
kesehatan.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah, konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan, dan Organisasi Profesi sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Keempat

---

PRESIDEN

  • Jl -

Bagian Keempat
Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan

Pasal 49

(1) Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatan dalam

penyelenggaraan praktik, konsil masing-masing
Tenaga Kesehatan menerima pengaduan, memeriksa,
dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga
Kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), konsil masing-masing Tenaga Kesehatan
dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
- pemberian peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan STR atau SIP; dan/atau
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kesehatan.

(3) Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas

putusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Tenaga Kesehatan harus me mbentuk Organisasi

Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan,
martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.

(2) Setiap

---

s-*,duQ

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA.

- 32'
(21 Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat
membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
(s) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

### Pasal 5 1

(t) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan
standar pendidikan Tenaga Kesehatan, setiap
Organisasi Profesi dapat membentuk Kolegium
masing-masing Tenaga Kesehatan.
(2t Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
badan otonom di dalam Organisasi Profesi.

(3) Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Organisasi Profesi.

Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri

Pasal 52

( 1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan
luar negeri yang akan melakukan praktik di Indonesia
harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.

(2) Proses

---

PRESIDEN

-cJ-
(21 Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
- penilaian keabsahan ij azah oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
- surat keterangan sehat flsik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik

sebagaimana dimaksud pada .ayat (2) huruf b
dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan

luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan yang
akan melakukan praktik di Indonesia memperoleh
STR.

(6) Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan

luar negeri yang akan melakukan praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIP sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(71 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses

evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga
Negara lndonesia lulusan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing

Pasal 53

(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan

Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan
persyaratan.
12\ Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing
( 1) dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan mempertimbangkan:
- alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
- ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat.

Pasal 54

(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan

menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti
evaluasi kompetensi.
(21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • penilaian kelengkapan administratif; dan
  • penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
yang a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri
bertanggung jawab di bidang pendidikan;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.

(4) Penilaian

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ONES IA

a< -u\J-

(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
dinyatakan dengan surat keterangan yang menyatakan
telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan
Sertihkat Kompetensi.
(s) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Kesehatan warga negara asing harus
memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undan gan.

Pasal 55

(1) Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah

mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan
melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR
Sementara dan SIP.
(21 STR sementara bagi Tenaga Kesehatan warga negara
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya
untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(s) Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik di
Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna
Tenaga Kesehatan warga negara asing.

(4) SIP bagi Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku

selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya
untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan
praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

---

Eu$^\
$.*

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

Pasal 57

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi,
Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur
Operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari
Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
- menerima imbalan jasa;
- memperoleh pelindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-
nilai agama;
- mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan
profesinya;
- menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan
atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar
Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar
Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 58

(t) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

  • memberikan

---

{.9.}T!$x€

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ONES IA

- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan
Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar
Prosedur Operasional, dan etika profesi serta
kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan
Kesehatan;
- memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan
Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang
akan diberikan;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima
Pelayanan Kesehatan;
- membuat dan menyimpan catatan dan/atau
dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan
tindakan yang dilakukan; dan
- merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga
Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan
kewenangan yang sesuai.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan hurul d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan
yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.

Pasal 59

(1) Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada

Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan
pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan
Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau
pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan
pencegahan kecacatan.

(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dilarang menolak Pene rima Pelayanan Kesehatan
dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih
dahulu.

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 60

Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang
dimiliki;
- meningkatkan Kompetensi;
- bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
- mendahulukan kepentingan masyarakat daripada
kepentingan pribadi atau kelompok; dan
- melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya
dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pasal 61

Dalam menjalankan praktik, Tenaga Kesehatan yang
memberikan pelayanan langsung kepada Penerima
Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan upaya terbaik
untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan dengan
tidak menjanjikan hasil.

Bagian Kedua
Kewenangan

Pasal 62

(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus

dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan
pada Kompetensi yang dimilikinya.

(2) Jenis

---

PRESIDEN

(2) Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih

dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan
profesi sesuai dengan Iingkup dan tingkat Kompetensi.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 63

(1) Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat

memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan
keprofesian di luar kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 64

Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang
melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan
yang telah memiliki izin.

Bagian Ketiga
Pelimpahan Tindakan

(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga

Kesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan
medis dari tenaga medis.

(2) Dalam

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IND ONE S IA

l2t Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga
teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan
pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.

(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam
kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki
oleh penerima pelimpahan;
- pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di
bawah pengawasan pemberi pelimpahan;
- pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas
tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan
tindakan sesuai dengan pelimpahan yang
diberikan; dan
- tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk
pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan
tindakan.

(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelimpahan tindakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan
Standar Prosedur Operasional

Pasal 66

(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik

berkewajiban untuk mematuh.i Standar Profesi,
Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur
Operasional.

(2) Standar

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

_4t_
(2t Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-
masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh
organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh
Menteri.

(3) Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal

ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(41 Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar
Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar
Prosedur Operasicnal diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 67

(1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat

melakukan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi
kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi
informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan
kesehatan.

(3) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Bagian Kelima

---

*s'1\. ^-.-'-
_Gt ftt-,yZ \ .lr,
rzl:t 1E ,zr<--

PRESIDEN

_42_

Bagian Kelima
Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan

Pasal 68

(1) Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan

yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus
mendapat persetujuan.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukup
dan patut.

(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

sekurang-kurangnya mencakup:
- tata cara tindakan pelayanan;
- tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;
- alternatif tindakan lain;
- risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
- prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.
(s) Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung
risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan
tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak
memberikan persetujuan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan

Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 69

(1) Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan

untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar
hak asasi manusia.

(2) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) yang merupakan program
Pemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.

(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat
Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.

Bagian Keenam
Rekam Medis

Pasal 70

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan

pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat
rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan.

(2) Rekam medis Penerima Peiayanan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
dilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan
selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3) Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan

harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atau
paraf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan
atau tindakan.

(4) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr.s disimpan
dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

### Pasal 7 1

---

PRESIDEN

### Pasal 7 I

(1) Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan
milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2t Dalam ha1 dibutuhkan, Penerima Pelayanan Kesehatan
dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Rahasia Kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan

Pasal 73

(1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan

pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia
kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan.
(21 Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan
Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan
permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan
penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan
Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan

Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN D ONES IA

-45_

Bagian Kedelapan
Pelindungan bagi Tenaga Kesehatan dan
Penerima Pelayananan Kesehatan

Pasal 74

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang
mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR
dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas pelayanan
Kesehatan.

Pasal 75

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak
mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 76

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam
meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan
kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim
untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

## BAB Xi

Pasal 77

Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan
akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat
meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 78

Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian
kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang
timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih
dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 79

Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan dengan
melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan
Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.

### Pasal 8 1

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 80 diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
- melindungi Penerirna Pelayanan Kesehatan dan
masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga
Kesehatan; dan

  • memberikan

---

PRESIDEN

- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
dan Tenaga Kesehatan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
( 1) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 82

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan

ketentuan Pasal 47, Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat

(1), Pasal 58 ayat (I), Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat

(1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 70 ayat

(1), Pasal 70 ayat (2), Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 73

ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2t Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat l2), Pasal 53
ayat (1), Pasal 70 ayat (4), dan Pasal 74 dikenai sanksi
administratif.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif
kepada Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21.
t4l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat berupa:

  • teguran lisan;
  • peringatan tertulis;
  • denda adminstratif; dan/atau
  • pencabutan

---

PRESIDEN

_48_
- pencabutan izin.

(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap

Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 83

Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan
praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 84

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian

berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan
Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2\ Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.

Pasal 85

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yarlg dengan sengaja

menjalankan praktik tanpa memiliki STR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (I) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

(2) Setiap

---

PRESIDEN

_49_
(21 Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang
dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan
tanpa memiliki STR Sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 86

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik

tarrpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling

banyak Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah).
(2t Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang
dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan
tanpa memiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling

banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

(1) Bukti Registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang

telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih
tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(2) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti

Registrasl dan perizinan wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 88

(1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah

Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum
ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan
kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai
Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan
mendapatkan STR Tenaga Kesehatan.

Pasal 89

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dan Komite Farmasi
Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya sampai terbentuknya Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia.

Pasal 90

(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi

bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia terbentuk sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(21 Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443 1)
tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
sampai dengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia.

(3) Sekretariat

---

PRESIDEN

(3) Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya
sampai dengan terbentuknya sekretariat Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia.

### Pasal 9 I

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Tenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.

Pasal 92

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 93

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 harus dibentuk paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 94

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

### Pasal 4 ayat (2\, Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal

21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) menjadi sekretariat Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil
Tenaga Kesehatan lndonesia.

Pasal 95

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 96

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

rtd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan,

Murti

---

PRESIDEN