Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lrmbaran-Negara
Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Utara adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk ' berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah
tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Utara.
Pasal2...
SK No 205908 A
---
PRESIDEN
