KABUPATEN LAMPUNG UTARA DI PROVINSI LAMPUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lrmbaran-Negara
Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten Lampung Utara adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk ' berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah
tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Lampung Utara.
Pasal2...
SK No 205908 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darrrrat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l. tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Utara terdiri atas 23 (dua puluh tiga)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bukit Kemuning;
- Kecamatan Kotabumi;
- Kecamatan Sungkai Selatan;
- Kecamatan Tanjung Raja;
- Kecamatan Abung Timur;
- Kecamatan Abung Barat;
- Kecamatan Abung Selatan;
- Kecamatan Sungkai Utara;
- Kecamatan Kotabumi Utara;
- Kecamatan Kotabumi Selatan;
- Kecamatan Abung Tengah;
- Kecamatan Abung Tinggi;
- Kecamatan Abung Semuli;
- Kecamatan Abung Surakarta;
- Kecamatan Muara Sungkai;
- Kecamatan
SK No 200103 A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Bunga Mayang;
- Kecamatan Hulu Sungkai;
- Kecamatan Sungkai Tengah;
- Kecamatan Abung Pekurun;
- Kecamatan Sungkai Jaya;
- Kecamatan Sungkai Barat;
- Kecamatan Abung Kunang; dan
- Kecamatan Blambangan Pagar.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Lampung Utara mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Way
Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Way
Kanan.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Utara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Utara berkedudukan di
Kecamatan Kotabumi.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Utara memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama perbukitan dan
dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, dan peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya
heterogen namun bersatu dengan semboyan Ragem Tltnas
Lampung.
BABIII ...
SK No 200286 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perr,rndang-undan gan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82Ll, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Utara dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200287 A
---
PRESIDEN
REFUBI-TK IhIDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Plh Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No205909A
---
FRESIDEN
