Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3997) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
ttd
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
