Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN

UU No. 37 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah ...

---

PRESIDEN

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan

Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor

16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang

wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang

Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun

1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-

undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6

Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor

1. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam

Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi

Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:

  • Kecamatan Cempaka;
  • Kecamatan Semendawai Suku III;
  • Kecamatan Belitang II;
  • Kecamatan Belitang III;
  • Kecamatan Belitang;
  • Kecamatan Buay Madang;
  • Kecamatan Buay Pemuka Peliung;
  • Kecamatan Martapura;
  • Kecamatan Madang Suku II; dan
  • Kecamatan Madang Suku I.

Pasal 4

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:

  • Kecamatan Kisam Tinggi;
  • Kecamatan Buay Runjung;
  • Kecamatan Buay Sandang Aji;
  • Kecamatan Muaradua;
  • Kecamatan Simpang;
  • Kecamatan Buay Pemaca;
  • Kecamatan Banding Agung;
  • Kecamatan Mekakau Ilir;
  • Kecamatan Pulau Beringin; dan
  • Kecamatan Muaradua Kisam.

Pasal 5

Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering

Ilir yang terdiri atas:

  • Kecamatan Indralaya;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Pemulutan;
  • Kecamatan Tanjung Raja;
  • Kecamatan Rantau Alai;
  • Kecamatan Muara Kuang ; dan
  • Kecamatan Tanjung Batu.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan

Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan Kecamatan

Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi

Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selatan; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan Sosoh

Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan

Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang

Kabupaten Ogan Ilir.

(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan

Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering

Ulu;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten

Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi

Lampung;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat

Provinsi Lampung; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan

Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten

Muara Enim.

(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus, Kecamatan

Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten

Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang,

Kecamatan Kota Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan

Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir; serta

Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan

Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan

Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan

Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3),

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten

Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah

Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang

Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkedudukan di

Martapura.

(2) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di

Muaradua.

(3) Ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di Indralaya.

Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir mencakup kewenangan, tugas

dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang

diserahkan sejalan kepada kabupaten induk, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu

Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir

dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 13

Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati

Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, dipilih

dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12.

Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten

Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati

Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,

dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur

Sumatera Selatan untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat

Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah

Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan untuk

melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati

Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.

(6) Menteri ...

---

PRESIDEN

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten

Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya

Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat

daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga

Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan

Ilir memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

Pasal 16

(1) Bupati Ogan Komering Ulu menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Pemerintah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

dan hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering

Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;

  • barang …

---

PRESIDEN

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam

wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan dan barang milik/kekayaan daerah yang

berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang

dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten

Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan

Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;

dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang

kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Ilir;

  • utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya

untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan; dan utang piutang Kabupaten Ogan

Komering Ilir yang kegunaannya untuk Kabupaten Ogan Ilir; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,

dan Kabupaten Ogan Ilir.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu

Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati

Ogan Ilir.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 17 ...

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan

pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten

Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan

Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu

Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir wajib

memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3

(tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang

dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama

belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera

Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,

dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang

ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sumatera Selatan.

(7) Penjabat ...

---

PRESIDEN

(7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan

Komering Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan

penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada

Gubernur Sumatera Selatan.

(8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan

menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar

pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat menetapkan

Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati

Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir tetap berlaku dan

dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu yang

berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan

Komering Ulu Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati

Ogan Komering Ilir yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir harus

disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan

Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan

Umum di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan

Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(2) Pembentukan ...

---

PRESIDEN

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering

Ulu Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Ogan Ilir.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Ogan Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada

Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan

pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN