Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

UU No. 37 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan . . .

---

berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40).
1. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang
Lawas Utara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang
Lawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Dolok Sigompulon;
  • Kecamatan Dolok;
  • Kecamatan Halongonan;
  • Kecamatan Padang Bolak;
  • Kecamatan Padang Bolak Julu;
  • Kecamatan Portibi;
  • Kecamatan Batang Onang; dan
  • Kecamatan Simangambat.

(2) Cakupan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
10 (sepuluh) desa dari wilayah Kecamatan Padang
Sidempuan Timur, yaitu Desa Pintu Bosi, Desa
Sidong-dong, Desa Simaninggir, Desa Pangirkiran,
Desa Sitabar, Desa Suka Dame, Desa Parmeraan,
Desa Simarloting, Desa Aek Godang, dan Desa Aek
Nauli, yang selanjutnya akan dibentuk menjadi
1 (satu) kecamatan tersendiri oleh Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara paling lama
9 (sembilan) bulan sejak diresmikannya Kabupaten
Padang Lawas Utara.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Padang Lawas Utara mempunyai batas-

batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan NA
IX-X, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Sungai
Kanan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten
Labuhan Batu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Huristak, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan
Sosopan Kabupaten Padang Lawas; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Batang Angkola, Kecamatan Padang Sidempuan
Timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse,
Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek
Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas

Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) . . .

---

ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sumatera Utara serta dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibukota

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Padang Lawas Utara berkedudukan di
Gunung Tua.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Padang Lawas Utara
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Padang Lawas Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama
6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Padang Lawas Utara dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri

sipil . . .

---

sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Padang Lawas Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi

terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Padang Lawas Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan . . .

---

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk
pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten
Padang Lawas Utara sebagai akibat dari Undang-
Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara atau tetap berada
pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

dilaksanakan . . .

---

dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas Utara.

Pasal 14

(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati

Padang Lawas Utara menginventarisasi, mengatur,
dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Padang Lawas Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Padang Lawas Utara.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Padang Lawas Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas
Utara;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Padang Lawas Utara;
- utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas
Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Padang
Lawas Utara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Padang Lawas Utara.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur
Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Padang Lawas Utara berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Padang Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00

(lima . . .

---

(lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib

memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang
Lawas Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Padang Lawas Utara.

(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi

kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

(6) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.

(7) Penjabat Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera
Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Padang Lawas Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas Utara
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Padang Lawas Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Padang Lawas Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan

peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai

pelaksanaan . . .

---

pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan
yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas
Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Dengan disahkannya Undang-Undang ini,

(1) Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan

kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.

(2) Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak

Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif,
pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.

Pasal 22

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 24

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal10 Agustus 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

---

---