Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5037) ditetapkan
menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
