Langsung ke konten

KONSERVASI TANAH DAN AIR

UU No. 37 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan
organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta
udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.

1. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi
Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan
yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

1. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

1. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang
dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

1. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan
tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

1. Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan
tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.

1. Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai
sistem penyangga kehidupan secara lestari.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

1. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui
tingkatan kritis.

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.

1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya
alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan
Air.

2 / 47

---

www.hukumonline.com

Pasal 2

Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan pada asas:

  • partisipatif;
  • keterpaduan;
  • keseimbangan;
  • keadilan;
  • kemanfaatan;
  • kearifan lokal; dan
  • kelestarian.

Pasal 3

Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air bertujuan:

- melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah,
dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan;

  • menjamin Fungsi Tanah pada Lahan agar mendukung kehidupan masyarakat;

- mengoptimalkan Fungsi Tanah pada Lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan
hidup secara seimbang dan lestari;

  • meningkatkan daya dukung DAS;

- meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan
masyarakat secara partisipatif; dan

  • menjamin kemanfaatan Konservasi Tanah dan Air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 4

Ruang lingkup Konservasi Tanah dan Air meliputi:

  • perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
  • penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; dan
  • pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 5

3 / 47

---

www.hukumonline.com

(1) Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi

wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah
atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya menyelenggarakan sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pelaksanaan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin,

dan/atau pengguna Lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah,

Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau
pengguna Lahan wajib mengikuti prinsip konservasi dan menghormati hak yang dimiliki Setiap Orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Konservasi Tanah dan Air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional,

provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah, pemerintah daerah

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat.

(3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi

Tanah dan Air tingkat provinsi.

(4) Perencanaan konservasi Tanah dan Air tingkat provinsi menjadi acuan bagi perencanaan Konservasi

Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota.

(5) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan Konservasi Tanah

dan Air bagi masyarakat.

Pasal 9

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:

4 / 47

---

www.hukumonline.com

  • perencanaan jangka panjang;
  • perencanaan jangka menengah; dan
  • perencanaan tahunan.

(2) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air jangka panjang dan jangka menengah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, sasaran, serta
upaya penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(3) Perencanaan Konservasi Tanah dan Air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat

sasaran, pengelolaan, pemantauan, dan pembiayaan.

Pasal 10

Perencanaan Konservasi Tanah dan Air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana
pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi:

  • pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan;
  • pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan;
  • peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
  • pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan

pelaksanaannya terhadap kawasan cagar alam dan zona inti taman nasional.

(3) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan

untuk menjaga dan mempertahankan Lahan Prima.

(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan

untuk mengembalikan kemampuan dan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak.

(5) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan

untuk meningkatkan kemampuan Lahan Kritis dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki.

(6) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan

5 / 47

---

www.hukumonline.com

untuk memelihara Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin
kelestarian Fungsi Tanah pada Lahan.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

dilaksanakan pada Lahan:

  • di Kawasan Lindung; dan
  • di Kawasan Budi Daya.

(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

metode:

  • vegetatif;
  • agronomi;
  • sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;
  • manajemen; dan/atau
  • metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan.

(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air berdasarkan unit DAS, ekosistem, dan satuan Lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS
secara terpadu.

(3) Pengelolaan DAS secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Lahan di

Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan Lahan.

(2) Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berdasarkan kualitasnya digolongkan menjadi:

  • Lahan Prima;
  • Lahan Kritis; dan
  • Lahan Rusak.

(3) Penggolongan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui inventarisasi Lahan.

(4) Penggolongan Lahan melalui inventarisasi Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan

secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.

6 / 47

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan

Paragraf 1

Kawasan Lindung

Pasal 16

Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Lindung
dilakukan dengan metode manajemen berupa:

  • pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
  • pengamanan; dan
  • penataan kawasan.

Pasal 17

Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a bertujuan untuk mempertahankan fungsi utama Kawasan Lindung.

Pasal 18

(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah

untuk kepentingan umum.

Paragraf 2

Kawasan Budi Daya

Pasal 19

(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Budi

Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa:

  • pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima;
  • pengamanan; dan
  • penataan kawasan.

(2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di

Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembatasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

7 / 47

---

www.hukumonline.com

(1) Setiap Orang dilarang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Budi Daya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh Pemerintah

untuk kepentingan umum.

Paragraf 3

Pengamanan

Pasal 21

(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan

untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • sosialisasi;
  • penyuluhan;
  • pembinaan;
  • pengawasan;
  • pengendalian; dan
  • penegakan hukum.

(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh

pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Penataan Kawasan

Pasal 22

(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf c

dilakukan melalui:

  • pendeliniasian kawasan; dan
  • penandaan batas.

(2) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah

daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berupa:

  • suaka margasatwa;
  • taman nasional kecuali zona inti;

8 / 47

---

www.hukumonline.com

  • taman wisata alam; dan/atau
  • taman buru.

(4) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  • taman hutan raya;
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
  • kawasan rawan bencana alam.

(5) Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  • taman hutan raya;
  • kawasan rawan bencana alam;
  • hutan lindung;
  • hutan kota;
  • kawasan pantai berhutan bakau;
  • kawasan pengungsian satwa;
  • kawasan resapan air;
  • sempadan pantai;
  • ruang terbuka hijau kota; dan
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

(6) Penataan kawasan di Kawasan Lindung berupa:

  • kawasan bergambut;
  • sempadan sungai;
  • kawasan sekitar danau atau waduk; dan
  • kawasan sekitar mata air,

dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Penataan kawasan di Kawasan Budi Daya dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,

pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga

Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan

Pasal 23

(1) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan

pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya kecuali cagar alam dan
zona inti taman nasional.

9 / 47

---

www.hukumonline.com

(2) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

berkelanjutan dan lintas sektor.

(3) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Budi Daya dilaksanakan

dengan metode:

  • vegetatif;
  • agronomi; dan/atau
  • sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(4) Pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan di Lahan Kritis dan Lahan Rusak dalam Kawasan Lindung

dilaksanakan dengan metode vegetatif.

Bagian Keempat

Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan

Pasal 24

(1) Peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c pada

Lahan Kritis dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang sudah dipulihkan
dilaksanakan dengan metode:

  • vegetatif;
  • agronomi; dan/atau
  • sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Metode vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanaman tanaman

Konservasi Tanah dan Air dapat berupa:

  • kayu-kayuan;
  • perdu;
  • rumput-rumputan; dan/atau
  • tanaman penutup tanah lainnya.

(3) Metode agronomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kegiatan:

  • pemberian mulsa;
  • pengaturan pola tanam;
  • pemberian amelioran;
  • pengayaan tanaman;
  • pengolahan tanah konservasi;
  • penanaman mengikuti kontur;
  • pemupukan;
  • pemanenan; dan/atau
  • kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

(4) Metode sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

10 / 47

---

www.hukumonline.com

huruf c dapat berupa:

  • sengkedan;
  • teras guludan;
  • teras bangku;
  • pengendali jurang;
  • sumur resapan;
  • kolam retensi;
  • dam pengendali;
  • dam penahan;
  • saluran buntu atau rorak;
  • saluran pembuangan air;
  • terjunan air; dan/atau
  • beronjong.

Bagian Kelima

Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan

Pasal 25

(1) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d

dilaksanakan pada Lahan Prima, Lahan Kritis, dan Lahan Rusak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya yang telah dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya.

(2) Pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:

  • metode agronomi; dan
  • pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung
dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Hak

11 / 47

---

www.hukumonline.com

Pasal 27

Setiap Orang berhak:

- memperoleh manfaat atas Fungsi Tanah pada Lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air;

  • terlibat dalam perencanaan Konservasi Tanah dan Air;
  • berperan serta dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air, baik langsung maupun
tidak langsung;

- mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan
Air;

- mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang merugikan; dan

- melakukan gugatan melalui pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan
Konservasi Tanah dan Air yang merugikan.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 28

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan Konservasi
Tanah dan Air di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Pasal 29

(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah di Kawasan Lindung dan/atau di Kawasan Budi Daya wajib

melaksanakan Konservasi Tanah dan Air pada setiap jenis penggunaan Lahan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat

hukum adat atau masyarakat tradisional yang melaksanakan kearifan lokal.

Pasal 30

(1) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di kawasan Lindung wajib

menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, dan pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
untuk mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(2) Setiap Orang yang menggunakan Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Budi Daya wajib

menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air dengan melakukan pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemulihan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, peningkatan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dan/atau pemeliharaan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk
mencegah terjadinya degradasi Lahan berat.

(3) Degradasi Lahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan

12 / 47

---

www.hukumonline.com

terlampauinya nilai Ambang Batas Kekritisan Lahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Ambang Batas Kekritisan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 31

(1) Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau
pengguna Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.

(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan

belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan,
dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berasal

dari pembayaran imbal jasa lingkungan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(4) Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara

transparan dan akuntabel.

Bagian Kedua

Imbal Jasa Lingkungan

Pasal 32

Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3) dikenakan kepada:

  • Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan
  • penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air.

Pasal 33

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib mendanai

penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.

(2) Penerima manfaat atas sumber daya Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b

bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

13 / 47

---

www.hukumonline.com

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang I alam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan

Air berhak atas bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.

(2) Bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal

dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.

Pasal 36

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib:

- memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang
mempunyai kemauan untuk menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, tetapi tidak mampu
secara teknik atau ekonomi; dan/atau

- memberikan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada pemilik, pemegang hak
atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, dan/atau pengguna Lahan terhadap pengalihan hak atas
tanah dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat:

- memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air; dan/atau

- memberikan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Setiap Orang yang telah
menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air secara swadaya di Kawasan Lindung.

Pasal 37

(1) Setiap Orang dapat memberikan ganti kerugian dan kompensasi kepada Pemerintah dan/atau

Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Setiap Orang dapat memberikan bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi kepada Setiap Orang yang

menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air.

(3) Pemberian bantuan, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14 / 47

---

www.hukumonline.com

Pasal 39

Dalam rangka menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Pasal 40

(1) Tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait
lainnya.

(2) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh gubernur.

(3) Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 41

Dalam melaksanakan pembinaan:

  • Pemerintah menetapkan kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;

- pemerintah daerah provinsi bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi
Tanah dan Air dari kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

- pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 42

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:

  • sosialisasi;
  • pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
  • advokasi; dan/atau
  • supervisi.

Pasal 43

(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap

perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan

dengan melibatkan masyarakat.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui:

15 / 47

---

www.hukumonline.com

  • pemantauan;
  • evaluasi; dan/atau
  • pelaporan.

(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan

berikutnya.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai
dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 45

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan

kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang

meliputi:

  • pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air;
  • pengembangan kelembagaan;
  • bantuan modal;
  • bimbingan teknologi;
  • penyuluhan; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan

Konservasi Tanah dan Air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.

16 / 47

---

www.hukumonline.com

(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:

  • penyusunan perencanaan;
  • pendanaan;
  • pengawasan; dan/atau
  • pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 47

(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air dilakukan secara musyawarah mufakat di luar

pengadilan.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau Para

pihak yang bersengketa, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Pasal 48

(1) Penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai

kesepakatan mengenai:

  • tindakan untuk mengatasi kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan; dan/atau
  • bentuk dan besarnya ganti rugi.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Konservasi Tanah dan Air

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Dalam penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air di luar pengadilan dapat digunakan jasa

mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 49

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air

yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(2) Pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

17 / 47

---

www.hukumonline.com

kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa Konservasi Tanah dan Air

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Paragraf 1

Ganti Rugi

Pasal 50

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Setiap Orang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada
Lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan
tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap
keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.

(3) Besarnya uang paksa diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 51

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi

dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan
kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada

tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3

Hak Gugat Masyarakat

Pasal 52

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau

untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau

18 / 47

---

www.hukumonline.com

peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok.

(3) Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Hak Gugat Organisasi

Pasal 53

(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan Fungsi Tanah, organisasi

yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian Fungsi Tanah pada Lahan dan/atau bangunan Konservasi Tanah dan Air.

(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya

tuntutan ganti rugi, kecuali biaya proses peradilan.

(3) Organisasi yang beraktivitas pada Konservasi Tanah dan Air dapat mengajukan gugatan apabila

memenuhi persyaratan:

  • berbentuk badan hukum;

- menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan
Konservasi Tanah dan Air; dan

- telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua)
tahun.

Paragraf 5

Hak Gugat Administrasi

Pasal 54

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan

kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.

(2) Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan dan/atau perizinan

yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 55

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang

lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi Tanah dan Air juga diberi wewenang khusus
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

19 / 47

---

www.hukumonline.com

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Tanah
dan Air;

- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang Konservasi Tanah dan Air;

  • membuat dan menandatangani berita acara; dan

- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang Konservasi Tanah dan Air.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya

penyidikan dan melaporkan basil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Pasal 56

(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dikenai

sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan lisan;
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penghentian sementara pelayanan umum;
  • penutupan lokasi kegiatan;
  • pencabutan insentif;
  • denda administratif;
  • pelaksanaan tindakan tertentu; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20 / 47

---

www.hukumonline.com

Pasal 58

(1) Orang perseorangan yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan Lindung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau konversi penggunaan Lahan di Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi Lahan berat dikenai sanksi
administratif berupa:

  • peringatan tertulis; dan/atau
  • denda.

(2) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau melakukan konversi penggunaan Lahan
Prima di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi
Lahan berat dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda; dan/atau
  • pencabutan izin kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

(1) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(5) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan
Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(6) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana

21 / 47

---

www.hukumonline.com

dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Pasal 60

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat Lahan
Prima dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

(3) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

(4) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)

22 / 47

---

www.hukumonline.com

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan Prima
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(6) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di Kawasan

Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

(7) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(8) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(9) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(10) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(11) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(12) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

Pasal 61

23 / 47

---

www.hukumonline.com

(1) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi
berat Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

(3) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan bencana
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

(4) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(6) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya melakukan konversi penggunaan Lahan Prima

di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) Ban paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

(7) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

(8) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang mengakibatkan degradasi berat
Lahan Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(9) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang mengakibatkan bencana dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(10) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(11) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

24 / 47

---

www.hukumonline.com

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan degradasi berat Lahan
Prima dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).

(12) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan konversi penggunaan Lahan Prima di

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan bencana dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00
(tiga belas miliar rupiah).

Pasal 62

(1) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air

sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua) hektare, dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 63

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air sehingga

mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki Lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha

(dua hektare), petani yang memiliki Lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada Lahan
paling luas 2 ha (dua hektare), dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 64

(1) Badan hukum atau badan usaha yang karena kelalaiannya tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah

dan Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Badan hukum atau badan usaha yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan Konservasi Tanah dan

Air sehingga mengakibatkan degradasi Lahan berat yang melampaui ambang batas kekritisan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 65

25 / 47

---

www.hukumonline.com

Tindak pidana yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan pidana dan
sanksi pidana dijatuhkan kepada:

  • badan hukum atau badan usaha; dan/atau

- orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau orang yang bertindak sebagai
pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.

Pasal 66

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan hukum atau badan usaha
dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan testa tertib berupa:

  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
  • perbaikan akibat tindak pidana;
  • kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
  • penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 67

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur

Konservasi Tanah dan Air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan hukum atau badan usaha yang izinnya masih berlaku

wajib menyelenggarakan Konservasi Tanah dan Air paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 68

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 69

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

26 / 47

---

www.hukumonline.com

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Oktober 2014

Ttd.

27 / 47

---

www.hukumonline.com