Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah dan Air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan
organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta
udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
1. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi
Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan Lahan untuk mendukung pembangunan
yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
1. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
1. Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang
dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
1. Lahan Kritis adalah Lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan
tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
1. Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan
tanaman yang dibudidayakan atau yang tidak dibudidayakan.
1. Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai
sistem penyangga kehidupan secara lestari.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui
tingkatan kritis.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah satuan wilayah daratan yang merupakan
satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya
alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian
ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan
Air.
2 / 47
---
www.hukumonline.com
