Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO

UU No. 38 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
1. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
1. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47
PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7), menjadi Undang-undang;
1. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
1. Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
1. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam
Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

### Pasal 3 …

Pasal 3

Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara
yang terdiri atas wilayah :
1. Kabupaten Gorontalo;
1. Kabupaten Boalemo;
1. Kota Gorontalo.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi

Gorontalo sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
  • sebelat timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
  • sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
  • sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam

peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten

Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti
dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem
Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudulan di Kota Gorontalo.

---

PRESIDEN

## BAB III …

Pasal 8

(1) Dengan berlakunya Provinsi Gorontalo, kewenangan Propinsi sebagai

Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan
tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi

Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup

kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo
selaku wakil Pemerintah.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih
dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Gorontalo,
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Provinsi, Sekretariat
Provinsi, Dinas-dinas Provinsi dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

## BAB V …

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali
dilakukan dengan cara :
- penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara partai
politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
daerah tersebut; dan
- pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai
dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan
umum berikutnya.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi
Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo,

Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya,
mengiventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada
Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi
Gorontalo;
- tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan,
sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
- utang-piutang Propinsi Sulawesi Utara yang kegunaannya untuk
Provinsi Gorontalo; dan

---

PRESIDEN

- perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun,
terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.

### Pasal 15 …

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Gorontalo

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.

(2) Untuk kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan

pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan
Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.

(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(4) Untuk kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan

dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan
pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo selama 2
(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

---

PRESIDEN

undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.

### Pasal 19 …

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000

ttd.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN