(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada
dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan
daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada
dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat;
---
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok
Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman
Barat;
- utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya
untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang
kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang
Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman
Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat
Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.